Kamis, 06 November 2014

Skripsi Manajemen:Analisis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Dengan Akad Pembiayaan Murabahah





A. Latar Belakang Masalah Sejarah perkembangan
industri perbankan syariah di Indonesia diawali dari aspirasi masyarakat Indonesia yang
mayoritas muslim untuk memiliki sebuah
alternatif sistem perbankan yang Islami. Perkembangan dunia perbankan terus mengalami kemajuan yang sangat
signifikan. Diawali dengan berdirinya PT.
Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, berdasarkan UU perbankan no.7 tahun 1992 dan PP RI no.72 tahun 1992 tentang
bank berdasarkan prinsip bagi hasil yang
kemudian dijabarkan dalam Surat Edaran BI No.25/4/BPPP tanggal 29 Febuari 1993 dunia perbankan terus tumbuh
dan berkembang dengan catatan prestasi
yang sangat menggembirakan.


Mengacu pada hukum Islam serta
pemahaman tentang keharaman riba menjadikan
lembaga keuangan syariah sebagai solusi dalam melakukan pengelolaan keuangan umat. Suatu kondisi yang
mencerminkan kemauan dan kesadaran umat
melakukan “hijrah” dalam pengelolaan keuangan dirasakan sebagai pangsa pasar yang sangat potensial.
Hal ini ditandai dengan maraknya bank-bank
konvensional membuka unit usaha syariah, atau juga mengkonversi sistemnya kesistem syariah.


Para praktisi perbankan mengetahui bahwa bank syariah memiliki produk-produk yang sangat bervariatif. Berbeda
dengan bank konvensional yang hanya
berfokus pada produk tabungan, deposito, dan penyaluran dana secara kredit, bank syariah memiliki produk banyak
dan beragam. Terutama dalam produk
pembiayaan dan penyaluran dananya. Seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah dan lain-lain.

Dalam menjalankan produk kredit
kepemilikan rumah (KPR), bank syari’ah
memadukan dan menggali skim-skim transaksi yang dibolehkan dalam Islam dengan operasional KPR perbankan konvensional. Adapun skim yang banyak digunakan oleh perbankan syari’ah di Indonesia dalam menjalankan produk pembiayaan kredit kepemilikan rumah
(KPR) adalah skim murabahah, istisna’
dan ijaroh, khsnya ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT).


PT BNI (Persero) Tbk Kantor
Cabang Syariah merupakan salah satu bank syariah di Indonesia yang
menjalankan konsep murabahah yaitu akad jual
beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. BNI
Syariah Cabang memberikan pelayanan pembiayaan murabahah,
yang berupa pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan konsumtif. Salah satu pembiayaan konsumtif adalah untuk pembiayaan
kredit kepemilikan rumah (KPR) berupa
pemilikan rumah, kavling atau untuk renovasi rumah yang lebih adil. Selama masa pembiayaan, besarnya
angsuran tetap dan tidak berubah sampai
lunas. BNI Syariah Cabang diberikan
pembiayaan dalam bentuk pembayaran
secara kredit/cicilan dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon
penerima pembiayaan.


BNI Syariah Cabang sejak didirikan pada 15 Agustus 2002 sampai sekarang menunjukkan kinerja yang terus
mengalami peningkatan. Hal ini
dibuktikan dengan penghargaan yang diterima BNI Syariah Cabang sebagai
cabang yang memiliki kinerja terbaik untuk tahun 2005 dan 2006, berupa tingkat pertumbuhan yang mencapai 140% untuk
laba dan 35% untuk pembiayaan pada tahun
2006. Dari keseluruhan pembiayaan yang ada di BNI Syariah Cabang , pembiayaan murabahah
merupakan jenis pembiayaan yang paling
besar yaitu mencapai 75% (BNI Syariah Desember 2006). Proporsi tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan
murabahah akan sangat menentukan perkembangan
BNI Syariah Cabang .


Berdasarkan uraian di atas maka
penulis mencoba untuk menganalisa lebih
lanjut dalam skripsi yang berjudul “Analisis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan Akad Pembiayaan Murabahah di BNI
Syariah Cabang ” B.
Perumusan Masalah 1. Apakah
kredit kepemilikan rumah (KPR) di BNI Syariah Cabang sesuai
dengan akad murabahah ? 2. Apakah pertimbangan pemberian kredit
kepemilikan rumah (KPR) dengan akad
murabahah diberikan kepada calon
penerima pembiayaan? C. Tujuan Dan Manfaat penelitian 1. Tujuan penelitian adalah sebagai berikut : a.
Untuk mengetahui apakah kredit kepemilikan rumah (KPR) di BNI Syariah Cabang sesuai dengan akad murabahah b. Untuk mengetahui pertimbangan pemberian
kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan
akad murabahah di BNI Syariah Cabang kepada calon penerima pembiayaan 2. Manfaat Penelitian a. Sebagai bahan masukan bagi peneliti dalam
menambah ilmu pengetahuan di bidang
pembiayaan murabahah b. Sebagai bahan
masukan bagi perusahaan, khsnya untuk pemberian kredit kepemilikan rumah dengan akad
pembiayaan murabahah c. Sebagai bahan
masukan peneliti selanjutnya dalam hal penyempurnaan penelitian atas tema yang sama dari apa yang
telah ditulis sebelumnya.



D. Kerangka Konseptual Gambar 1.1 Kerangka Konseptual Skripsi Sumber :
Penulis (2009) BNI Syariah Cabang Pertimbangan Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Dengan Akad Murabahah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Sesuai DenganAkad Murabahah Pembiayaan Murabahah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Bank
Syariah 1. Karakteristik Bank Syariah Dalam pengelolaan harta, prinsip syariah
Islam menekankan pada keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dipergunakan untuk hal-hal yang sifatnya
produktif terutama untuk kegiatan investasi
yang merupakan landasan aktifitas ekonomi dalam masyarakat, namun menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu,
dibutuhkan suatu lembaga perantara antara
masyarakat yang memiliki dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana). Salah satu bentuk lembaga
perantara tersebut adalah bank yang kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dikenal dengan sebutan Bank Syariah.


Istilah yang digunakan untuk
sebutan Bank Syariah adalah Bank Islam.


Secara akademik, istilah Syariah
dan Islam memang mempunyai pengertian yang berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan Bank Syariah dan Bank Islam adalah sama.


Menurut Sumitro (2002:5) “ Bank
Syariah adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengopersiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip
Syariat Islam”.


Berdasarkan rumusan tersebut,
Bank Syariah berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara
bermuamalat secara Islam, yakni mengacu
kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Muamalat disini memiliki pengertian yaitu ketentuan-ketentuan
yang mengatur hubungan manusia dengan
manusia, baik hubungan pribadi maupun perorangan dengan masyarakat.


Di Indonesia pengertian Bank
Syariah dapat dilihat dalam Kerangka Dasar
Penynan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah yang dijelaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan bahwa “Bank Syariah adalah bank
yang berazaskan persaudaraan, keadilan,
kemaslahatan, keseimbangan dan
universalisme.


Adapun menurut Perwataatmadja dan
Antonio (1992:1) Bank Syariah memiliki
dua pengertian yaitu : 1. Bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam 2. Bank yang tata cara beroperasinya mengacu
pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan
Al- Hadist Dari beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa pengertian
bank syariah itu tidak jauh berbeda
dengan pengertian bank pada umumnya sesuai dengan pendapat peraturan kebijakan perbankan
(2002:615) yaitu “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”, namun di antara
keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada prinsip operasional yang digunakan. Bank syariah beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil, sedangkan bank
konvensional berdasarkan prinsip bunga. Dengan kata lain syariah dalam hubungannya dengan nasabah adalah sebagai
mitra investor dan pedagang atau pengusaha,
sedangkan pada bank konvensional sebagai kreditur dan debitur.



Bank syariah memiliki
karakteristik umum dan menjadi landasan dasar bagi operasional bank syariah secara
keseluruhan yaitu prinsip bagi hasil (profit sharing).
Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah mudharabah.


Berdasarkan prinsip ini, bank
syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang menjamin
dana. Meskipun demikian, dalam
perkembangannya, para pengguna dana bank syariah tidak saja membatasai dirinya pada satu akad, yaitu
mudharabah saja. Sesuai dengan jenis dan
natur usahanya, mereka akan memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain.
Oleh karena itu, hubungan bank syariah
dengan nasabahnya menjadi sangat kompleks karena tidak hanya berurusan dengan satu akad, maupun dengan
berbagai jenis akad.


Dalam menjalankan aktivitasnya,
Bank syariah memiliki Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang berfungsi sebagai penasehat dari pemberi saran kepada direksi, pemimpin unit usaha syari’ah
dan pemimpin kantor cabang syariah
mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah, kemudian sebagai mediator antara bank dan Dewan Syariah
Nasional dalam mengkomunikasikan l dan
saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
Di samping itu Dewan Pengawas Syariah
memiliki tugas dalam mengawasi kegiatan usaha
bank agar tidak menyimpang dari
ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.



2. Kegiatan Usaha Bank Syariah Dalam menjalankan usahanya, baik dari
segi penghimpunan dan penyaluran dana,
bank syariah mempunyai beberapa prinsip operasional yaitu : a. Penghimpun Dana Penghimpun dana di bank
syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional yang digunakan
dalam penghimpun dana masyarakat adalah
wadiah, mudharabah, dan prinsip lain yang sesuai dengan syariah.


b. Penyalur Dana Dalam menyalurkan dana pada
nasabah, secara garis besar pembiayaan
bank syariah terbagi dalam kategor i yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunanya yaitu : 1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk
memiliki barang dilakukan dengan prinsip
jual beli. Prinsip jual beli adalah suatu
prinsip yang menerapkan tata cara jual beli. Dalam prinsip ini, bank mengangkat nasabah sebagai
agen untuk melakukan pembelian barang
atas nama bank.


2. Selanjutnya bank menjual barang tersebut
kepada nasabah lain dengan harga
sejumlah harga beli di tambah keuntungan bagi bank. Prinsip ini bisa disebut dengan sistem
mark up yakni semacam biaya bank yang
diperhitungkan secara lum sum dalam bentuk nominal di atas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank
tersebut ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan prinsip ini adalah Murabahah,
Bai’u Bithaman Ajil, Salam dan Istishna.


3. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk
usaha kerja sama yang ditujukan guna
mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan
prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil adalah suatu prinsip yang meliput tata kerja pembagian
hasil usaha antara pemodal dan pengelola
dana, pembagian hasil usaha dapat terjadi
antara nasabah dengan bank. Hasil usaha bank yang dibagikan kepada nasabah penyimpan dana adalah
laba usaha bank yang dihitung selama
periode tertentu, sedangkan hasil usaha
nasabah penerima dana yang dibagikan dengan bank adalah laba usaha yang dihasilkan nasabah
penerima dana dari salah satu usahanya
yang secara utuh dibiayai oleh bank. Bagi hasil ini dilakukan setelah melewati suatu
periode tertentu yang disepakati bersama
dan setelah dikurangi pajak. Nasabah penerima
dana, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, diwajibkan untuk mengembalikan kreditnya
secara mencicil atau seluruhnya pada
saaat jatuh tempo. Di samping itu, bank juga
menyediakan jasa penitipan dana dalam bentuk simpanan giro yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali
dengan cara pemidah bukuan, penutupan
dan pentransferan. Produk bank syariah
yang termasuk dalam kelompok ini adalah Musyarakah dan Mudharabah.



c. Jasa Keuangan Aktifitas dalam
jasa keuangan ini merupakan kegiatan yang meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan
bank. Prinsip yang digunakan dalam
aktifitas ini adalah prinsip fee (jasa). Adapun jasa yang diberikan dapat berupa sharf (jual beli
valuta asing), gardh, ataupun hiwalah.


3. Landasan Hukum Bank Syariah Dengan
diterbitkan PP No. 72 tahun 1992 tentang perbankan bagi hasil dengan secara tegas memberikan batasan bank
bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan
usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil sebaliknya pula bank yang
kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (pasal 6). Dan kini kulminasi telah tercapai dangan disyahkannya
UU No. 10 tabun 1998 tentang perbankan
yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun ingin mengkonversi dari
bank konvensional ke bank syariah. Yang
terbaru UU No. 21 tahun 2008.


B. Penerapan Akuntasi Murabahah 1. Pengakuan dan Pengukur an Murabahah Bentuk-bentuk
akad jual beli yang terdapat dalam fiqih muamalah sangat banyak, salah satunya adalah murabahah.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
No. 102 “Murabahah adalah jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang
disepakati dan penjual harus mengungkapkan
biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Pada murabahah ini harga yang disepakati adalah
harga jual, sedangkan untuk harga beli harus diberitahukan kepada nasabah yang
akan melakukan pembelian. Jika bank
mendapat potongan dari pemasok, maka potongan ini merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi
setelah akad maka pembagian potongan
tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.


Dalam melunasi piutang murabahah
ini, nasabah dapat melakukan pembayaran dengan
cara yaitu : a. secara tunai b. secara cicilan Bank dapat memberikan potongan
kepada nasabah mempercepat pembayaran
dan melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.


2. Landasan Syariah Kegiatan jual
beli merupakan kegiatan ekonomi yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT karena jual beli akan
meningkatkan produktifitas kita. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah
ayat 275 (Departemen Agama RI, 2005:48)
yang isinya sebagai berikut :      
        
          
             Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila.


Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,
orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan), dan urusannya
(terserah) kepada Allah,Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka
mereka kekal di dalamnya (QS AlBaqarah [2]:275).


3. Landasan Hukum Landasan Hukum
Murabahah terangkum dalam landasan hukum beroperasinya perbankan syariah yaitu UU No. 7
tahun 1992 yaitu pelaksanaan kegiatan
perbankan dengan prinsip jual beli yang diatur lebih rinci dalam PP no.


72 tahun 1992 tentang bank dengan
prinsip Bagi Hasil. Undang-undang ini disempurnakan
lagi dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 dan disempur nakan lagi dengan Undang-undang No.
21 tahun 2008.


4. Jenis-jenis Murabahah Menurut
Harahap dkk(2004:93-94) kegiatan jual beli berdasarkan akad murabahah terdiri dari : a. Murabahah tanpa pesanan artinya ada yang
beli atau tidak, bank syariah
menyediakan barang dan b. Murabahah berdasarkan pesan artinya bank syariah baru
akan melakukan transaksi jual beli
apabila ada yang dipesan Murabahah berdasarkan pesanan dapat di kategorikan
dalam a. Sifatnya mengikat artinya murabahah berdasarkan pesanan tersebut mengikat untuk dibeli oleh nasabah sebagai
pemesan b. Sifatnya tidak mengikat artinya walaupun nasabah telah melakukan pemesanan barang, namun nasabah tidak terikat
untuk membeli barang tersebut.


5. Syarat dan rukun Murabahah Rukun murabahah a. Ba’iu (penjual) b. Mustari (pembeli) c. Mabi’ (barang yang diperjual belikan) d. Tsaman (harga barang) e. Ijab qobul (pernyataan serah terima) Syarat
murabahah a. Syarat yang berakad (ba’iu
dan mustari) cakap hokum dan tidak dalam
keadaan terpaksa b. Barang yang
diperjual belikan (mabi’) tidak termasuk barang yang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas.



c. Harga barang (tsaman) harus
dinyatakan secara transparan (harga pokok
dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas.


d. Pernyataan serah terima (ijab qobul) harus
jelas dengan meyebutkan spesifik
pihak-pihak yang berakad Gambar 2.1 Akad Murabahah Sumber : Andrea Pemata
Veithzal, H Veitzhel (2008 : 147) Dalam transaksi murabahah ini ada beberapa
ketentuan yang harus diperhatikan agar
transaksi ini dapat berjalan sesuai dengan syariah. Menurut Harahap dkk (2004: 94-100 ketentuan ini
dikeluarkan berdasarkan fatwa dari Dewan
Syariah Nasoinal 04/DSN-MUI/2009 yang dipaparkan sebagi berikut : Pertama :
Ketentuan Umum Murabah Dalam Bank Syariah
a. Bank dan nasabah harus melakukan akad
murabahah yang bebas riba b. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan
oleh syariat Islam Pembeli Penjual Barang Akad Murabahah Negosiasi (2) (1)
(2) (1) (4)
(3) (3a) Kirim barang dan dokumen Terima
barang dan dokumen c.
Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya d. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah
atas nama bank sendiri, dan pembelian
ini harus sah dan bebas riba e. Bank
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian
dilakukan secara terhutang bank kemudian
menjual barang tersebut kepada nasabah
(pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungan. Dalam kaitan ini bank
harus memberitahukan secara jujur harga
pokok barang kepada nasabah berikut
biaya yang diperlukan f. Nasabah membayar harga barng yang telah
disepakati tersebut pada jangka waktu
yang telah disepakati g. Untuk mencegah terjadinya penyalagunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat
mengadakan perjanjian khs dengan nasabah
h. Jika bank hendak mewakilkan kepada
nasabah untuk membeli barang dari pihak
ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi
milik bank Kedua : Ketentuam Murabahah Kepada Nasabah a. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembeli suatu barang atau asset kepada bank b. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia
harus membeli terlebih dahulu asset yang
dipesannya secara sah dengan pedagang c. Bank kemudian menawarkan asset tesebut kepada
nasabah dan nasabah harus menerima
(membeli)-nya sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati, karena secara
hukum perjanjian tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual
beli d. Dalam jual beli ini bank
dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan e. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang
tersebut biaya riil bank harus dibayar
dari uang muka tersebut f. Jika nilai
uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta
kembali sisa kerugiannya kepada nasabah g. Jika nilai uang muka memakai kontrak ‘urbun
sebagai alternative dari uang muka maka
: 1. Jika nasabah memutuskan untuk
membeli barang tersebut ia tinggal
membayar sisa harga 2. Jika nasabah
batal membeli, uang muka menjadi milik
bank maksimal sebesar kerugian yang di tanggung oleh bank akibat pembatalan
tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya Ketiga : Jaminan Dalam
Murabahah a. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanan b. Bank dapat meminta nasabah
untuk menyediakan jaminan yang dapat
dipegang Keempat : Hutang Dalam Murabahah a. Secara prinsip, penyelesaian
hutang nasabah dalam transaksi murabahah
tidak ada kaitan dengan transaksi lain yang
dilakukan nasabah pada pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang
tersebut dengan keuntungan atau
kerugian, ia tetap berkewajiban untuk
menyelesaikan hutangnya kepada bank b. Jika nasabah menjual barang tersebut
sebelum masa angsuran berhakhir, ia
tidak wajib segera melunasi seluruhnya c. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan
kerugian, nasabah harus tetap melunasi
hutangnya sesuai dengan kesepakatan
awal ia tidak boleh memperlambat pembayaran
angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan Kelima : Penundaan Pebayaran Dalam Murabahah a.
Nasabah memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya b. Jika nasabah
menunda-nunda pembayaran dengan sengaja atau
jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan
Arbitase Syariah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah Keenam :
Bangkrut Dalam Murabahah Jika nasabah dinyatakan pailit dan gagal penyelesaian hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang
sampai ia sanggup kembali, atau
berdasarkan kesepakatan Ketujuh : Ketentuan Uang Muka Dalam Murabahah (Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 13/DSNMUI/IX/2009 a. Dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga
keuangan syariah (LKS) dibolehkan untuk
meminta uang muka apabila kedua belah
pihak bersepakat b. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan ketentuan c.
Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang
muka tersebut d. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari
kerugian, LKS dapat meminta tambahan
kepada nasabah e. Jika uang muka lebih besar dari kerugian, LKS dapat mengembalikan kelebihan kepada nasabah Kedelapan
: Ketentuan Diskon Murabahah (Fatwa Dewan Syariah nasional: 16/DSN-MUI/IX/2000 a. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu
jumlah yang disepakati oleh kedua belah
pihak, baik sama dengan (qimah) benda
yang menjadi objek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah b. Harga dalam jual beli murabahah adalah
harga beli dan biaya yang diperlukan
ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan
c. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat dari supplier, harga sebenarnya adalah setelah
diskon, oleh kerena itu, diskon adalah
hak nasabah d. Jika pemberian terjadi setelah akad,
pembagian diskon tersebut dilakukan
berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang
dimuat dalam akad e. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaknya diperjanjikan dan ditandatangani Kesembilan :
Ketentuan Sanksi atas Nasabah Mampu Yang
Menunda-nunda Pembayaran (Fatwa Dewan Syariah nasional: 17/DSN-MUI/IX/2000 a. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah
sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah
yang mampu membayar, tetapi
menunda-nunda pembayaran dengan sengaja b. Nasabah yang tidak belum mampu membayar
disebabkan force majeur tidak dikenakan
sanksi c. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik
untuk membayar hutangnya boleh dikenakan
sanksi d. Sanksi didasarkan pada prinsip
ta’zir yaitu bertujuan agar nasabah
lebih disiplin dalam menjalankan kewajibanya e. Sanksi dapat berupa denda
sejumlah uang yang besarnya ditentukan
atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani Kesepuluh : Ketentuan
Pemotongan Pelunasan (Fatwa Dewan
Syariah nasional: 23/DSN-MUI/IX/2000 a.
Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan tepat waktu atau lebih cepat dari
waktu yang disepakati, LKS boleh boleh
memberiakan potongan dari kewajiban
pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad b.
Besarnya potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada kebijakan dan pertimbanga LKS Dalam
transaksi pembiayaan murabahah ini bank bertindak sebagai penjual. Layaknya seorang penjual maka bank
memiliki persediaan yang merupakan
aktiva bagi bank syariah.



Skripsi Manajemen:Analisis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Dengan Akad Pembiayaan Murabahah

Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.