BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanan kewenangan Pemerintah
Daerah yang di wujudkan melalui
kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di atur dalam satu satu paket
undang undang yaitu Undang Undang No.22
Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yg menjelaskan tentang tanggung jawab politik dan administratif
pemerintah pusat, provinsi dan daerah dan
Undang Undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan
dasar hukum tentang desentralisasi
fiskal, menjelaskan pembagian baru mengenai sumber pemasukan dan transfer antar pemerintah.
Selanjutnya pada tanggal 15
oktober 2004 dengan persetujuan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia memutuskan bahwa Undang Undang No.22 Tahun
1999 tentang pemerintahan daerah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan ekonomi daerah sehingga perlu
di revisi dan terbitlah Undang Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sedangkan UndangUndang No. 25
Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah direvisi menjadi
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Dalam rangka pelaksanaan otonomi tersebut
tidak dapat di pungkiri dalam menjalankan
otonomi memerlukan dana yang memadai.Oleh karena itu, melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 kemampuan
daerah untuk memperoleh dana dapat
ditingkatkan. Sebagai daerah untuk otonom, daerah dituntut untuk dapat mengembangkan dan mengoptimalkan semua potensi
semua daerah yang di gali dari dalam
wilayah daerah yang bersangkutan.
Dana untuk pembiayaan pembangunan
daerah terutama di gali dari sumber kemampuan
sendiri dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan. Pemerintah daerah dipacu untuk
untuk meningkatkan kemampuan di dalam
membelanjai urusan rumah tangga sendiri, dengan cara menggali segala sumber dana yang potensial di daerah tersebut.
Sumber-sumber pendanaan
pelaksanan pemerintahan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana
Perimbangan, Pinjaman Daerah dan LainLain Pendapatan Yang Sah. Pendapatan Asli
Daerah bersumber dari hasil pajak daerah,
retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain lain pendapatan yang sah yang bertujuan untuk
memberikan keleluasaan kepada daerah
dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan dalam disentralisasi.
Dari Uraian yang disampaikan di
atas bahwa ciri utama suatu daerah mampu
melaksanakan otonom adalah 1) Kemampuan keuangan daerah, yang berarti
daerah tersebut memiliki kemampuan dan
kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan dan menggunakan keuangannya sendiri untuk
membiayai penyelenggaran pemerintahan.
2)
Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin oleh karena itu PAD harus menjadi sumber keuangan terbesar
yang di dukung juga oleh kebijakan
perimbangan keuangan pemerintahan pusat dan daerah sebagai prasyarat dalam sistem pemerintahan negara.
Sejalan dengan upaya untuk
memantapkan kemandirian pemerintah daerah yang dinamis dan bertanggung jawab serta
mewujudkan pemberdayaan dan otonomi
daerah dalam lingkup yang lebih nyata, salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara
hati hati adalah pengelolaan keuangan
daerah dan anggaran daerah.
Anggaran Daerah atau Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Sebagai instrumen kebijakan, APBD menduduki posisi
sentral dalam upaya pengembangan
kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah.
APBD digunakan sebagai alat untuk
menggambarkan besarnya pendapatan dan
pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otoritas pengeluaran di masa-masa
yang akan datang, sumbersumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk
evaluasi kinerja, alat untuk memotivasikan
para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitasi dari berbagai unit kerja (mardiasmo,2002).
Melihat latar belakang dan
pentingnya kontribusi PAD dalam memenuhi APBD sebagai sumber pembiayaan pembangunan
Kota dan mewujudkan kemandirian daerah dalam berotonomi maka penulis
tertarik untuk mengkaji permasalahan ini
dalam skripsi yang berjudul “Analisis Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Dalam Memenuhi anggaran
pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintahan
Kota ’’ B. Batasan Masalah Untuk menghindari melebarnya masalah dalam
penulisan skripsi ini maka penulis hanya
membahas Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Dalam Memenuhi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pemerintahan
Kota Tahun 2004 sampai dengan Tahun C. Perumusan Masalah Berdasarkan Uraian latar belakang diatas, maka
perumusan masalah yang akan di kemukakan
pada penelitian ini dapat di nyatakan sebagai berikut : 1. “Berapa besar Kontribusi PAD Dalam Memenuhi
(APBD) Pemerintahan Kota Tahun 2004-Tahun 2008‘’.
2. “Apakah ada peningkatan Kontribusi Kontribusi
PAD Dalam Memenuhi (APBD) Pemerintahan
Kota Tahun 2004-Tahun 2008‘’.
D. Tujuan penelitian Berdasarkan Uraian latar belakang diatas, maka
tujuan penelitian pada penelitian ini
sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui
berapa besar Kontribusi PAD Dalam Memenuhi APBD Pemerintahan Kota Tahun 2004-Tahun 2.
Untuk mengetahui apakah ada peningkatan Kontribusi PAD Dalam Memenuhi APBD Pemerintahan Kota Tahun 2004-Tahun E.
Manfaat Penelitian 1. Bagi
penulis Dengan adanya penelitian ini
diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan
tentang masalah yang di teliti sehingga dapat di peroleh gambaran yang mengenai kesesuaian di lapangan dengan
teori yang ada.
2
Bagi pemerintan Kota Memberikan sumbangan pemikiran dan saran-saran
tentang kontribusi PAD dalam APBD yang
dapat bermanfaat bagi Kota 3 Bagi
peneliti lain Sebagai referensi bagi peneliti untuk meneliti judul skripsi yang
sama.
F. Kerangka Konseptual Berdasarkan UU NO. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah dinyatakan bahwa
sumber –
sumber pendapatan bahwa sumber-sumber pendapatan untuk membiayai APBD meliputi ; 1.
Pendapatan Asli Daerah 2. Dana
Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah 3. Lain lain pendapatan yang sah Jika PAD
didalam APBD semakin besar maka tingkat kemandirian suatu daerah akan semakin besar dilihat dari
besarnya kontribusi PAD dalam APBD.
Jika PAD setiap tahunnya meningkat
maka kontribusi PAD dalam APBD akan semakin
besar untuk membiayai pengeluaran yang ada. Secara sederhana kerangka konseptual dapat dibuat sebagai
berikut : APBD Kota Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
0 komentar:
Posting Komentar