BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Praktik Kerja
Lapangan Mandiri Praktik Kerja Lapangan
Mandiri adalah kegiatan yang dilakukan mahasiswa secara mandiri yang bertujuan memberikan
pengalaman praktis di lapangan secara langsung
berhubungan dengan teori keahlian yang diterima diperkuliahan. Praktik Kerja Lapangan Mandiri merupakan syarat yang
harus dilewati maupun dilakukan setiap
mahasiswa Program Studi DIII Asministrasi Perpajakan untuk menyelesaikan Tugas Akhir.
Dalam rangka meningkatkan pendidikan bagi
mahasiswa serta mewujudkan masyarakat
adil, makmur dan sejahtera yang merupakan bagian dari tujuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dicapai melalui
pembangunan nasional yang dilakukan secara berkesinambungan dan merata di seluruh tanah air Indonesia.
Perwujudan tujuan pembangunan nasional adalah
terciptanya suatu masyarakat yang
sejahtera. Seiring dengan perkembangan jaman yang pesat, dimana sangat dibutuhkan sekali dana dan anggaran
dalam menyokong pembangunan yang merata
disegala sektor maupun aspek kehidupan. Oleh karena itu discontoh makalahn
suatu perencanaan, baik yang mencakup
tahapan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana jangka pendek. Dalam
mewujudkan upaya tersebut, titik berat pembangunan
diletakkan dibidang ekonomi.
Contoh makalah Untuk menunjang tercapainya
sasaran dan tujuan pembangunan tersebut, diperlukan serangkaian kebijaksanaan yang
saling mendukung, diantaranya adalah kebijaksanaan
fiskal. Kebijaksanaan fiskal ini berkaitan erat dengan masalah Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Khcontoh makalahsnya dari segi penerimaan negara, pajak merupakan sumber penerimaan
terbesar saat ini dan juga tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat sesuai dengan
perkembangan kemampuan rakyat dan laju
pembangunan. Dengan dana yang memadai pemerintah akan mampu membiayai berbagai proyek besar sampai ke
sektor-sektor yang selama ini kurang mendapat
perhatian.
Melalui pajak pemerintah dapat mengatur
keseimbangan kehidupan perekonomian dan
pemanfaatan dana untuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini dilakukan dalam
rangka menunjang tekad untuk menegakkan
kemandirian pembiayaan pembangunan, maka penggalian dan penggerakan sumber penerimaan dalam negeri
haruslah didasarkan kepada penerimaan
pajak dengan tetap memperhatikan kemampuan pembiayaan oleh masyarakat dan dunia usaha.
Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor
pajak, pemerintah melakukan berbagai
upaya antara lain dengan menyederhanakan administrasi pajak dan meningkatkan penegakan hukum bagi wajib pajak
dan petugas pajak yangmelanggar ketentuan
perundang-undangan perpajakan.
Contoh makalah Kewajiban pajak yang secara
langsung dikenakan kepada wajibpajak yang mempunyai penghasilan, disebut Pajak
Penghasilan. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, karena
mereka memperoleh penghasilann dalam jumlah
tertentu, dan dalam jumlah itu, memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang
dikenakan atassubjek pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak
Penghasilan di Indonesia adalah UU Nomor
7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,
Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur
Jenderal Pajak, maupun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan orang pribadi adalah pajak
yang dikenakan pada wajib pajak orang
pribadi atas penghasilannya. Yang termaksud orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau
berada di Indonesia ataupun luar Indonesia.
Pajak Penghasilan disetor kepada negara,
penyetoran Pajak Penghasilan melalui
sistem yang berlaku. Indonesia menganut sistem pemungutan self assesment system. Sistem self assesment system adalah
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan
menghitung dan memungut pajak sepenuhnya
berada ditangan wajib pajak. Wajib pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang-undang perpajakan
yang sedang berlaku, dan mempunyai
kejujuran yang tinggi,serta menyadari akan arti pentingnya membayar Contoh makalah pajak. Oleh karena itu, wajib
pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan dan
mempertanggungjawabkan sendiri pajak
yang terutang. Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada wajib
pajak sendiri (peran domain ada pada
wajib pajak).
Sistem
self assesment menuntut wajib pajak agar mandiri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu contoh
penerapan sistem self assesment adalah dalam
hal melaporkan surat pemberitahua. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan
hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
SPT dapat dibedakan atas SPT Masa dan SPT tahunan. SPT tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan
tahunan yang terdiri atas SPT tahunan PPH
Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan
dalam bahasa Indonesia menggunaka huruf
latin, dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Batas waktu penyampaian untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi,
paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila SPT tidak disampaikan
tepat waktu akan dikenai sanksi administrasi
berupa denda.
Pemerintah dengan berbagai cara melakukan
sosialisasi agar masyarakat menyadari
bahwa pajak itu untuk kepentingan bersama. Dengan diberlakukannya peraturan yang mengatur perpajakan pemerintah
mengharapkan setiap wajib pajak Contoh
makalah harus memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun pada kenyataannya masih
banyak wajib pajak yang tidak menyadari
atau tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya.
Contohnya masih banyak wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT.
Untuk mengantisipasi wajib pajak yang tidak
memenuhi kewajiban perpajakannya selain
telah mengatur sanksi dan denda perlu upaya dalam mengantisipasi karena dapat mengurangi potensi pajak yang seharusnya
diterima oleh negara.
Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik
untuk membuat pembahasan dalam Laporan
Praktik Kerja Lapangan Mandiri dengan judul, “Upaya Fiskus dalam mengantisipasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
tidak memenuhi kewajiban menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai” B. Tujuan dan Manfaat Praktik Kerja Lapangan
Mandiri (PKLM) 1. Tujuan Praktik Kerja
Lapangan Mandiri (PKLM) Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Mandiri
(PKLM), penulis berrtujuan: a.
Mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Binjai.
b. Mengetahui Faktor yang menyebabkan wajib
pajak tidak memenuhi kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Binjai.
Contoh makalah c. Mengetahui upaya-upaya
fiskus dalam mengantisipasi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai.
2.
Manfaat Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) Praktik Kerja Lapangan Mandiri tentunya
memiliki manfaat buat berbagai pihak,
diantaranya adalah: a. Bagi Mahasiswa 1)
Mahasiswa dapat memperoleh kesempatan dan pengalaman untuk belajar pada suatu instansi pemerintah dalam
hal ini Kantor Pelayanan Pajak.
2) Mengaplikasikan teori yang berhubungan dengan disiplin ilmu dari mahasiswa tersebut.
3) Meningkatkan profesionalisme dalam
memperluas wawasan dan memantapkan
pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dan menerapkan ilmu khcontoh makalahsnya dibidang
Perpajakan.
4) Dapat meningkatkan kemampuan berkomunikasi
dan sarana peningkatan rasa percaya diri
dalam berinteraksi dengan dunia kerja.
5) Menambah wawasan dan pengetahuan di bidang
perpajakan khcontoh makalahsnya dalam
pengantisipasian terhadap wajib pajak nakal.
Contoh makalah 6) Memberikan pengalaman secara
langsung kepada mahasiswa terhadap situasi
kerja sebenarnya.
7) Mengembangkan cara berfikir dan bertindak
serta meningkatkan daya penalaran
mahasiswa dalam penyajian laporan secara terpadu dan ilmiah.
8) Diharapkan mahasiswa mendapat pengetahuan
dan pengalaman yang berguna dalam
perwujudan pola kerja yang dihadapi setelah mahasiswa menamatkan diri.
b. Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Binjai 1) Membina hubungan baik dengan Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan FISIP CONTOH MAKALAH.
2) Memperomosikan image KPP kepada masyarakat khcontoh makalahsnya
sivitas academica FISIP CONTOH MAKALAH.
3) Untuk dapat mempromosikan image
instansi/perusahaan serta mendorong
loyalitas instansi perusahaan.
4) Untuk mendapatkan masukan dan saran untuk
menghadapi wajib pajak yang tidak
memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Contoh makalah c. Bagi Program Studi Diploma
III Administrasi Perpajakan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik 1) Meningkatkan hubungan antara Program Studi Diploma
III Administrasi Perpajakan dengan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai.
2) Memberikan uji nyata atau disiplin ilmu
yang diperoleh mahasiswa selama masa
perkuliahan.
3) Menambah aplikasi yang nyata untuk
kurikulum.
4) Membuka Sumber Daya Manusia antara program
studi diploma III Administrasi
Perpajakan.
5) Meningkatkan kurikulum untuk setiap dsiplin
ilmu sehingga mampu mencapai standar
mutu pendidikan yang baik.
6) Mendapatkan masukan dan saran untuk
perbaikan dan penyempurnaan kurikulum
yang berlaku di Program Dipoma III Administrasi Perpajakan FISIP CONTOH MAKALAH.
C. URAIAN TEORITIS 1. Dasar Hukum Undang-undang no.6 tahun 1983
mengatur tentag ketentuan umum dan tata cara
perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 9 tahun 1994 dan undang-undang no. 16 tahun 2000 disadari
masih terdapat hal-hal yang belum tertampung
sehingga menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijaksanaan
pemerintah. Penyempurnaan Contoh makalah
sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijaksanaan pemerintah.
Peyempurnaan peraturan perundang-undangan
perpajakan tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan terakhir diatur dalam undang-undang no. 28 tahun 2007 menjadi dasar hukum yang mengatur segala
ketentuan dalam perpajakan.
0 komentar:
Posting Komentar