BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Peningkatan penggunaan transportasi oleh
masyarakat Indonesia sangat tinggi,
dimana dapat dilihat dalam kehidupan sehari hari. Hampir setiap hari kita melihat semakin banyaknya jumlah dan jenis
kendaraan bermotor yang bermunculan. Hal
ini salah satunya disebabkan oleh pertambahan penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun yang
berdampak pula akan kebutuhan alat transportasi
guna untuk memenuhi kebutuhan mobilisasi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Sampai dengan tahun 2010 jumlah kendaraan
bermotor di seluruh Indonesia telah
mencapai lebih dari 20juta yang 60% adalah sepeda motor sedangkan pertumbuhan populasi untuk mobil
sekitar 3-4% dan sepeda motor lebih dari
4% per tahun (data dariDepartemen Perhubungan). Banyaknya pengguna kendaraan bermotor secara tidak
langsung berkaitan dengan penambahan
pajak daerah dalam hal pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor haruslah membayar pajak
kendaraan bermotor.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan, pertumbuhan
kendaraan bermotor roda empat mencapai
13,09 persen, dimana pada periode Januari-Mei 2009 mencapai 79.266 unit kendaraan, sedangkan pada
2010 periode yang sama sebanyak 89.642
unit kendaraan. Pertumbuhan kendaraan roda dua juga meningkat 17,26 persen. Pada 2009 sebanyak
449.588 unit, dan 2010 587.206 unit.
Contoh makalah Provinsi Sumatera Utara
mempunyai letak yang cukup strategis, karena posisinya yang berada pada jalur pelayaran
selat Malaka. Sumatera Utara memiliki
luas mencapai 71,680 Km atau sekitar 3,5 persen dari total luas Indonesia. Secara umum, Sumatera Utara terbagi
menjadi tiga kawasan, yaitu kawasan
Pantai Barat, kawasan Dataran Tinggi, dan kawasan Pantai Timur.
Kawasan Pantai Timur pada umumnya lebih maju
dibandingkan dengan Dataran Tinggi
apalagi daerah Pantai Barat.
Pembangunan diberbagai daerah diIndonesia khContoh
makalahsnya di Provinsi Sumatera Utara
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara khContoh makalahs melalui peningkatan
pelayanan publik dalam kerangka otonomi daerah sehingga lebih efisien dan efektif dalam
merespon tuntutan masyarakat yang sangat
tinggi dengan berbagai karakteristik masing-masing.
Sebelum dilaksanakannya otonomi daerah,
dilihat dari nilai proyek yang dikerjakan,
pembangunan yang dilaksanakansebenarnya dapat dirasakan oleh seluruh desa, namun sumber pembiayaanatau
pendanaan masih didukung oleh anggaran
pemerintah pusat, sehingga daerah tidak dapat mengembangkan daerahnya sendiri secara maksimal dan mandiri.
Berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, dan
Undang-undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah
memberikan dampak yang sangat luas terhadap
pelaksanaan pemerintah di daerah,
otonomi yang diberikan kepada daerah
merupakan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Pemberian otonomi berimplikasi menimbulkan
kewenangan dan kewajiban bagi daerah
untuk melaksanakanberbagai kegiatan pemerintah secara lebih mandiri. Pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya harus Contoh
makalah dilaukan secara proporsional dan berkeadilan. Pemanfaatan sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan
pemungutan jenis-jenis pajak daerah didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada daerah.
Dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah tersebut juga
dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dilakukan berdasarkan 3 azas, yaitu:
dekonsentrasi, desentralisasi, dan azas pembantuan.
Azas dekonsentrasi yaitu wewenang pengelolaan
pembangunan daerah awalnya dilaksanakan
oleh pemerintahpusat, tetapi telah dilimpahkan kewenangannya kepada kepada pemerintahdaerah.
Sedangkan desentralisasi itu pada
dasarnya adalah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan pembanguan didaerahnya sendiri.
Selanjutnya azas pembantuan adalah bahwa
pemerintah daerah membantu melaksanakan tugas-tugas yang dimiliki oleh pemerintah pusat didaerah,
tetapi pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan
tersebut ditanggung sendiri oleh pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan
ketentuan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa
pemerintah daerah dibekali berbagai kewenangan
untuk mengelola berbagai sumber pendapatan daerah, yaitu: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri
dari: a. Pajak Daerah.
b. Hasil Retibusi Daerah c. Laba Perusahaan Daerah d. Lain-lain Penerimaan Daerah yang sah 2. Dana Perimbangan, yang terdiri dari: Contoh makalah a. Dana Bagi Hasil b. Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi KhContoh makalahs.
3. Lain-lain Pendapatan yang sah, yang terdiri
dari: a. Bantuan Dana
Kontijensi/Penyeimbangan dari Pemerintah b. Iuran Jasa Air.
Pemerintah daerah memiliki sumber Pendapatan
Asli Daerah yang berasal dari hasil
pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan
daerah yang sah.
Berdasarkan hal tersebut jelas diketahui bahwa
salah satu sumber pendapatan daerah
berasal dari pajak daerah. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan
gunapembiayaan pengeluaran daerah.
Dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh
pemerintah daerah untuk mengelola
keuangan daerah secara tertib dan benar sesuai ketentuan perundangundangan yang
berlaku, maka diharapkan seluruh objek penerimaan daerah, baik berupa pajak, retribusi maupun berbagai
penerimaan daerah lainnya yang sah dapat
dioptimalkan sehingga roda pemerintahan dan jalannya pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan program yang telah
diterapkan oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) memegang
peranan penting dalam rangka membiayai urusan rumah tangga daerah, baik dalam pelaksanaan tugas-tugas
umum pemerintah maupun tugas pembangunan.
Dapat dikatakan penting karena tanpa pajak daerah maka otonomi daerah tidak dapat terselenggara secara nyata
dan bertanggung jawab. Oleh karena itu
sudah sewajarnya pemerintah daerah secara terus-menerus mengadakan Contoh makalah pemikiran untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah, pajak daerah terbagi dua, yaitu 1. Pajak Provinsi.
2. Pajak kabupaten kota.
Didalam Undang-undang No. 34 Tahun 2000, pasal
2 ayat 1 disebutkan bahwasanya jenis
pajak provinsi terdiri dari : a. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraandi Atas Air c. Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor d. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Diantara sumber pendapatan asli daerah yang
berasal dari sektor pajak daerah yang
cukup penting dan potensial adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor
(BBN-KB) karena banyak menunjang
pembiayaan daerah.
Pengelolaan pemungutan dan pengurusan pajak
kendaraan bermotor dilakukan pada satu
kantor yang melibatkan beberapa unsur yang terkait didalam pengelolaannya. Pemungutan pajak kenderaan
bermotor yang dilaksanakan pada satu
kantor ini dikenal dengan istilah SAMSAT (sistem administrasi manunggal satu atap), dimana didalamnya terdapat
kerjasama antara pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang mampunyai
fungsi dan kewenangan dibidang registrasi
dan identifikasikenderaan bermotor, Pemerintah Daerah dalam hal ini Contoh makalah Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) dibidang pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBN-KB), PT. Jasa Raharja
(Persero) yang berwenang dibidang penyampaian sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Sebelum
dilakukan Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (SAMSAT) kegiatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dilakukan tersebut dilakukan
tersendiri dikantor dinas pendapatan daerah provinsi dan cabangcabang dinas,
begitu juga dengan penyelesaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas (SWDKLLJ) ditempat yang berbeda pula,sehingga
hal ini tidak memberikan pelayaan yang
baik bagi pemilik kendaraan bermotor, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak
sedikit jumlahnya.
Keadaan seperti diatas dapat menjadi
penghambat dalam usaha memberikan
pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor, dan juga dapat menyebabkan masyarakat menjadi malas untuk
mengurus pajak kendaraan bermotor dan
menjadi penghambat dalam usaha meningkatkan penerimaan dari sekor PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ karena tidak
adanya keseragaman baik dalam hal
pengurusan, administrasi, maupun besarnya tarif dalam proses pengurusannya.
0 komentar:
Posting Komentar