BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah Dalam setiap perumusan kebijakan apakah
menyangkut program maupun kegiatan-kegiatan
selalu diiringi dengan suatu tindakan pelaksanaan atau implementasi. Betapa pun baiknya suatu
kebijakan tanpa implementasi maka tidak akan
banyak berarti. Implementasi kebijakan bukanlah sekedar sangkut paut dengan mekanisme penjabaran
keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi,
melainkan lebih dari itu, iya menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang
memperoleh apa dari suatu kebijakan (Grindle
dan Wahab, 1990:59). Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika dikatakan implementasi kebijakan merupakan aspek yang
penting dari keseluruhan proses kebijakan.
Ini menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara perumusan kebijakan dengan implementasi kebijakan dalam
arti walaupun perumusan dilakukan dengan
sempurna namun apabila proses implementasi tidak bekerja sesuai persyaratan, maka kebijakan yang semula
baik akan menjadi jelek begitu pula
sebaliknya. Dalam kaitan ini, seperti dikemukakan wahab (1990:51), menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan adalah
sesuatu yang penting, bahkan jauh lebih
penting daripada pembuatan kebijaksanaan. Kebijaksanaaan hanya sekedar impian atau rencana bagus yang
tersimpan dalam arsip kalau tidak mampu
diimplementasikan.
Salah satu kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah adalah memberikan pelayanan
yang baik kepada masyarakat yang membutuhkan. Gagasan pelayanan 13 yang
diberikan oleh pemerintah kepada masyaraka terus mengalami perubahan baik dari sisi paradigma maupun format
pelayanan seiring dengan meningkatnya permintaan
masyarakat dan perkembangan di dalam pemerintahan itu sendiri.
Tetapi, perubahan yang terus
dilakukan sampai saat ini belum memuaskan dalam arti posisi negara, masyarakat dan pemerintah
belum menguntungkan pihak masyarakat,
sebagai pihak yang lemah dalam kerangka pelayanan.
Oleh karena itu, diperlukan
semacam pembaruan makna, bahwa pemerintah
dibentuk bukan untuk melayani dirinya sendiri tetapi untuk melayani masyarakat. Sepertihalnya, Balai Besar
Perbenihan dan Proteksi tanaman perkebunan
sebagai sebuah instansi pemerintahan di Indonesia, yang berusaha memberikan pelayanan teknik kegiatan
pengawasan mutu termasuk kesehatan benih,
dan peredaran benih perkebunan dan juga melakukan pemberian pelayanan sertifikasi kepada penangkar yang membutuhkan
sertifikat untuk kelayakan benihnya.
Pelayanan yang berkualitas akan
dapat memahami kebutuhan dan tuntutan dari
pelanggan (penangkar), serta memuaskan para pelanggan sehingga dapat berdampak positif terhadap keloyalan para
pelanggan (penangkar). Faktor kepuasan
pelanggan menjadi faktor utama yang dapat meningkatkan predikat atau kualitas Balai Besar Perbenihan dan
Proteksi Tanaman Perkebunan .
Balai Besar Perbenihan dan
Proteksi Tanaman merupakan instansi pemerintahan
yang begerak di bidang jasa, sehingga kinerja badan tersebut diukur pada aspek non finansial, seperti perilaku
karyawan, kemampuan karyawan dan kepuasan
pelanggan. BBP2TP harus mengetahui keinginan dari penangkar serta 14 masalah
yang dihadapi penangkar. Selanjutnya melakukan tindakan lanjut dengan meningkatkan mutu pelayanan kepada penagkar,
sehingga tercipta kepuasan antara kedua
belah pihak.
BBP2TP mempunyai peranan penting
dalam penerbitan sertifikat bibit.
Oleh karena itu, dalam rangka
upaya peningkatan pelayanan kepada penangkar diperlukan biaya dan perangkat sarana dan
prasarana yang cukup. Sumber dana yang
selama ini dipergunakan berasal dari anggaran pemerintah dan sudah cukup memadai.
BBP2TP merupakan unit pelaksanaan teknis Direktorat
Jendral Perkebunan, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Perkebunan, pembinaan teknis bidang perbenihan
dilaksanakan oleh Direktur Perbenihan
dan Sarana Produksi, dan bidang proteksi dilaksanakan oleh Direktur Perlindungan Perkebunan. BBP2TP mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan, pengembangan
dan pengujian mutu benih, dan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan, serta pemberian
bimbingan teknis penerapan sistem manajemen
mutu dan laboratorium. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan perkebunan yang mengakibatkan kebutuhan akan
benih juga semakin meningkat pula. Namun
dilihat dari sisi penggunaan Benih bermutu dan bersertifikat belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, hal ini
dikarenakan antara lain masih kurangnya
pemahaman,tingginya harga benih, keterampilan dan faktor sosialbudaya petani
dalam penggunaaan benih bermutu. Namun disisi lain suplai/ pasokan benih dari sumber benih yang ada
didalam negeri belum mampu memenuhi
kebutuhan yang diperlukan. Hal ini dikarenakan kurangnya produksi dan produktivitas yang dihasilkan. Dengan
adanya BBP2TP diharapkan agar 15 benih yang beredar di masyarakat merupakan
benih yang terbaik yang sudah melalui
sertifikasi tanaman sehingga sudah teruji kualitasnya.
Banyak faktor yang menyebabkan
masyarakat mau memanfaatkan produk barang/jasa
suatu lembaga, misalnya : pelayanan yang memuaskan seperti prosedur untuk memperoleh sertifikattanaman
yang berkualitas yang sangat sederhana
dan cepat serta tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan. Namun, dalam pelayanan umum yang diberikan BBP2TP
masih belum dapat sepenuhnya dirasakan
masyarakat luas.
BBP2TP sebagai pusat pelayanan
sertifikat benih diharapkan mampu memberikan
pelayanan sertifikat benih yang memuaskan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan fasilitasnya.
Untuk itu, pengorganisasian dari BBP2TP
sangatlah diperlukan. Dalam pengorganisasian BBP2TP dan juga pemberian pelayanan sertifikat benih hendaknya
pihak terkait mampu menerapkan prinsip-prinsip
good governance.
Good governanceyang dimaksud
adalah merupakan proses penyelenggaran
kekuasaan negara dalam menyediakan public goods and services.
Good governanceyang efektif
menuntut adanya koordinasi yang baik dan integritas, professional, serta etos kerja dan
moral yang tinggi.
Dalam pemberian pelayanan
sertifikat benih kepada penangkar,pihak BBP2TP
hendaknya mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance. Hal ini bertujuan agar tugas dan fungsi BBP2TP
sebagai pemberi layanan sertifikat benih
berjalan lancar. Dengan memperaktekan prinsip-prinsip good governance seperti
efesien, efektif, berkeadilan, transparansi, dan akuntabilitas tinggi 16 diharapkan
pelayanan sertifikat benih pada BBP2TP kualitasnya akan semakin meningkat.
Dari berbagai masalah pelayanan
sertifikat benih yang ada, penulis ingin melihat implementasi prinsip-prinsip good
governancedalam pemberian pelayanan
sertifikat di Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan .
0 komentar:
Posting Komentar