Selasa, 18 November 2014

Download Skripsi Public Administration:Akuntabilitas Rekrutmen Pegawai Honorer pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kota



BAB I PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Permasalahan
dalam birokrasi pemerintahan pada saat ini antara lain bahwa: birokrasi pemerintah belum efisien, kebijakan belum stabil, dan
masih ada praktek penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang. Bidang peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara
masih tumpang tindih, inkonsisten, tidak
jelas, multi tafsir, pertentangan antara peraturan perundangundangan yang satu
dengan yang lain dan pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan
masyarakat.
Dalam Grand Design dan Road Map
Reformasi Birokrasi Birokrasi tahun 2010-2025,
salah satu program yang menjadi prioritas nasional adalah program Reformasi Birokrasi. Banyak tantangan yang
harus dihadapi dan dicari solusinya.
Tantangan dimaksud yaitu bahwa:
Reformasi Birokrasi belum mencapai sasaran pembenahan kelembagaan, tatalaksana, manajemen
SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, pelayanan publik, reward and
punishment, dan perubahan mind-set dan culture set; belum dikembangkannya
sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Reformasi Birokrasi secara nasional; Reformasi Birokrasi juga belum memiliki grand design dan road map serta
dikeluarkannya arahan Presiden dan Wakil
Presiden untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang menyeluruh, mendalam, nyata serta menyentuh sendi
kehidupan masyarakat (http://perencanaan.ipdn.ac.id/reformasi-birokrasi-ipdn/konsolidasi-pelaksanaankegiatan-reformasi-birokrasi-kementerian-dalam-negeri: Diakses, 13 September 2012: pukul 13.00).
Tujuan Reformasi Birokrasi adalah membentuk
birokrasi profesional, dengan
karakteristik: adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral,
berdedikasi, dan memegang teguh nilainilai dasar dan kode etik aparatur negara
dan sasaran Reformasi Birokrasi yaitu membangun
birokrasi yang berorientasi pada hasil
(outcomes) melalui perubahan secara
terencana, bertahap, dan terintegrasi dari berbagai aspek strategis birokrasi.
Otonomi daerah adalah perwujudan
pendelegasian wewenang dan tanggung
jawab dan mempunyai hubungan yang erat dengan desentralisasi.
Mahfud M. D (2004) dalam
Tangkilisan (2005:1) menyatakan desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus daerah, mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai pada implementasi dan pembiayaan dalam
rangka desentralisasi.
Konsep desentralisasi dan otonomi
daerah dilihat dari perspektif organisasi dan manajemen yang lebih menekankan pada aspek
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
tugas. Osborne dan Gaebler (1995) dalam Tangkilisan (2005:1) mengemukakan empat keunggulan desentralisasi,
yakni: lembaga yang terdesentralisasi
jauh lebih fleksibel daripada yang tersentralisasi, karena lembaga tersebut dapat memberikan respon yang dengan
cepat terhadap lingkungan dan kebutuhan
pelanggan yang berubah; lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih efektif dari yang tersentralisasi; lembaga
yang terdesentralisasi jauh lebih inovatif daripada lembaga yang tersentralisasi;
lembaga yang terdesentralisasi menghasilkan semangat kerja yang lebih
tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih banyak
pula produktifitasnya.
Berdasarkan ulasan di atas, dapat
dikatakan bahwa tujuan dan sasaran dari kebijakan
otonomi daerah adalah sebagai berikut: efisiensi dan efektivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat;
peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
daerah; peningkatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik dan pelaksanaan pembangunan;
peningkatan efektivitas pelaksanaan koordinasi
serta pengawasan pembangunan.
Pembangunan Kesehatan diarahkan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui
terciptanya masyarakat, bangsa dan Negara
Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat secara adil
dan merata diseluruh wilayah Republik
Indonesia. Sejalan dengan tujuan pembangunan yang berwawasan kesehatan dan kesejahteraan maka pemerintah
telah menetapakan pola dasar pembangunan
yaitu pembangunan mutu sumber daya manusia di berbagai sektor sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang
berperilaku hidup sehat, lingkungan sehat
dan memiliki kemampuan untuk menolong dirinya sendiri serta dapat menjangkau
pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pembangunan kesehatan ke depan
diarahkan pada peningkatan upaya promotif
dan preventif, di samping peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, utamanya penduduk rentan, antara
lain: ibu, bayi, anak, lanjut usia dan
keluarga miskin. Peningkatan kesehatan masyarakat, meliputi upaya pencegahan penyakit menular ataupun tidak
menular, dengan cara memperbaiki kesehatan
lingkungan, gizi, perilaku dan kewaspadaan dini. Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan peningkatan upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan, sumber daya
manusia kesehatan, sediaan farmasi,alat kesehatan dan makanan, manajemen dan informasi kesehatan
serta pemberdayaan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan dengan
memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi
penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta
globalisasi dan demokratisasi dengan semangat
kemitraan dan kerjasama lintas sektoral.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJPK)
2005–2025 dalam tahapan ke-2 (2010-2014), kondisi pembangunan kesehatan diharapkan telah mampu
mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang
ditunjukkan dengan membaiknya berbagai indikator pembangunan sumber daya manusia, seperti
meningkatnya derajat kesehatan dan status
gizi masyarakat, meningkatnya kesetaraan gender, meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan dan perlindungan
anak, terkendalinya jumlah dan laju
pertumbuhan penduduk, serta menurunnya kesenjangan antar individu, antar kelompok masyarakat dan antar daerah.
Dalam rangka implementasi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Satuan Kerja dan Perangkat Derah (SKPD) diwajibkan menyusun Rencana Strategis
SKPD yang memuat visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan serta penganggaran pembangunan yang bersifat indikatif sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
Renstra Dinas Kesehatan Kota Medan merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif yang memuat
program-program pembangunan kesehatan yang
akan dilaksanakan langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Medan maupun dengan mendorong peran aktif masyarakat untuk
kurun waktu tahun 2011-2015, didasarkan
pada perubahan struktur organisasi Dinas Kesehatan Kota Medan yang memberikan penekanan pada pencapaian Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
Kota Medan dan Millenium Development Goals (MDG’s).

Contoh Skripsi Public Administration:Akuntabilitas Rekrutmen Pegawai Honorer pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kota

Downloads PDF Version>>>>>>>Click Here







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.