Selasa, 18 November 2014

Download Skripsi Public Administration:Peranan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Baik Ditinjau Dari Segi Hukum Administrasi Negara



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Sebagai salah satu instrumen dalam praktik
penyelenggaraan negara dan berbagai
upaya pembangunan di dalamnya, birokrasi mempunyai peranan penting di dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia
yang masyarakatnya sedang terus menrus
melakukan perubahan melalui berbagai aktivitas positif yang konstruktif.
Kerangka masyarakat yang ada di
Indonesia telah seharusnya birokrasi pemerintah
dijalankan mendekati apa yang disebut dengan “Tipe Ideal Birokrasi Modern” sebagaimana telah diperkenalkan oleh
Max Weber, yaitu Legal dan Rasional
Mochtar Mas’oed dan Collin MacAndrews, 1989: 98-99 ) Didalam upaya birokrasi yang baik maka
peradilan merupakan salah satu elemen
penting yang harus dibenahi dalam hubungannya dengan masyarakat.
Dalam suatu Negara pada umumnya,
dasar dari sebuah peradilan diletakkan di dalam undang-undang dasar dan konstitusi
peradilan. Apabila yang dilakukan lain dari
yang ditentukan dalam undang-undang dasar dan konstitusi pada hakikatnya adalah dilarang dan merupakan sebuah
pelanggaran.
menurut Max Weber, birokrasi yang bersifat legal dan
rasional haruslah memiliki karakter sebagai
berikut: (1) pembagian kerja lebih keras, (2) adanya hirarki wewenang, (3) pengaturan prilaku pemegang jabatan
birokrasi, (4) impersonalitas hubungan, (5)
kemampuan tekhnis, dan (6) karier.
Mochtar Mas’oed dan Collin MacAndrews, 1989:
98- Dasar hukum tentang peradilan di
Negara Indonesia adalah sebagaimana tercantum
dalam pasal 24 undang-undang dasar 1945 yang berbunyi: “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain badan kehakiman
menurut Undang-undang”.
“ Snan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu
diatur dengan Undang-undang”.
Dimana sebagai penjabaran lebih lanjut, dari
pasal 24 Undang-undang dasar 1945
tersebut adalah Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kehakiman (lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1970 nomor 74),
khs menyebutkan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. Pada tahun 1986 dibentuklah Undang-undang nomor 5
tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara. Selain itu juga untuk mewujudkan Peradilan Tata Usaha Negara dapat kita jumpai dalam salah satu
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) yang merupakan hukum tertinggi pada masa sebelum reformasi yang tertuang dalam Ketetapan Nomor:
II/MPR/1988 tentang Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) pada bagian dasar dan arah pembangunan serta pembinaan hukum.
Kemudian setelah adanya reformasi
telah digantikan dengan Undangundang nomor 9 tahun 2004 dan pada saat ini telah
direvisi kembali menjadi Undang-undang
nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua ataas Undangundang nomor 5 tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pada saat sebelum undang-undang ini Peradilan tata usaha
Negara berada dibawah eksekutif, yakni
direktorat Jendral badan peradilan umum dan peradilan tata usaha Undang- Undang Dasar 1945, pasal 24 ayat 1 Undang- Undang Dasar 1945, pasal 24 ayat Negara, Departemen kehakiman dan HAM
terhitung sejak 31 Maret 2004 organisasi,
administrasi dan finansial Peradilan tata usaha Negara (PTUN) dialihkan dari departemen Kehakiman kedalam
Mahkamah Agung.
Dalam pemilihan judul, terlebih
dahulu penulis akan menguraikan pengertian
judul yaitu “Peranan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Baik. Ditinjau Dari Segi
Hukum Administrasi Negara studi di Peradilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan” yang terdiri dari beberapa istilah kata sepertri berikut: peranan memiliki arti
sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang
pimpinan yang terutama. Jadi peranan merupakan sebuah aspek yang dinamis dari kedudukan (status). Apabila
seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya
sesuai dengan kedudukannya, maka orang tersebut telah menjalankan peranannya. Peradilan Tata Usaha
Negara adalah suatu lembaga peradilan
yang merujuk dan atau sesuai dengan UU No. 5 tahun 1986.
Dapat diartikan secara sederhana “Peranan
Peradilan Tata Usaha Negara” adalah
merupakan sebuah alat kontrol dalam pelaksanaan administrasi Negara atau tata usaha Negara dalam memelihara
kesejahteraan dan keadilan, dimana untuk
memlihara kesehjateraan dan keadilan maka alat tersebut harus diberi dan dibuat bentuk lembaga yang pasti dan
menyeluruh, yang dapat digunakan dalam pemeliharaan
keadilan.
Begitu luasnya pekerjaan dan fungsi dari
administrasi Negara atau tata usaha
Negara yang dilaksanakan oleh banyak orang, maka tidak dapat dipungkiri dan tidak mustahil akan terjadi perbuatan
negatif, misalnya dalam penyalahgunaan
wewenang, sehingga kemudian untuk mengatasi hal tersebut diperlukan adanya hukum administrasi Negara
dan juga Peradilam Tata Usaha Negara.
Kemudian jangan sampai terjadi dan adanya kejadian yang mengganggu ketertiban umum dalam hal administrasi Negara.
Selanjutnya adalah kalimat :
“Menciptakan Pemerintahan yang Baik” yang dimana memiliki maksud: pemerintahan atau
dalam bahasa Inggris disebut sebagai
“Governance” yaitu “the act, fact, manner of governing” berarti tindakan, fakta, dan kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan. Kemudian dalam kebijakan United
Development Program (UNDP) yang tertulis dalam dokumen kebijakannya yang berjudul “Governance for
sustainable human development”, (1997)
mendefenisikan pemerintahan (governance) adalah sebagai berikut: “Governance is
the exercise of economic, political, and admnistrative authory to manage a country’s affairs at all levels and
means by which states promote social cohesion,
intergration, and ensure the well being of their population”.
(Pemerintahan adalah pelaksanaan
kewenangan/kekuasaan di bidang ekonomi,
politik dan administrasi untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumen
kebijakan negara untuk mendorong terciptanya
kondisi kesejahteraan, integritas, dan kohesivitas sosial masyarakat.
Berikutnya secara konseptual
pengertian kata baik dalam istilah pemerintahan
yang baik (good governance) mengandung dua pemahaman : pertama, nilai yang mengandung dan menjunjung
tinggi keinginan/ kehendak Sedarmayanti,
Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Membangun sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan
Produktivitas Menuju Good Governance,
Mandar Maju, Bandung, 2004 hal 3 rakyat,
dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian,
pembangunan berkelanjutan dan keadilan
sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk
mencapai tujuan tersebut. Kemudian lembaga
administrasi Negara mengemukakan bahwa pemerintahan yang baik (good governance) berorientasi kepada:
pertama, orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapian tujuan nasional;
kedua, yaitu pemerintahan yang berfungsi
secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam upaya untuk mencapai tujuan nasional. Selain dari pada
pengertian pemerintahan yang baik di atas
maka diatur pula dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2000 merumuskan arti pemerintahan yang baik (good
governance) sebagai berikut: “kepemerintahan
yang mengemban akan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi,
pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas,
supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat” Kemudian dari kalimat “Ditinjau Dari Segi
Hukum Administrasi Negara”.

Contoh Skripsi Public Administration:Peranan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Baik Ditinjau Dari Segi Hukum Administrasi Negara

Downloads PDF Version>>>>>>>Click Here







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.