BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pergolakan politik dan peralihan dari Era Orde
Baru menjadi Era Reformasi telah melahirkan
banyak perubahan di tubuh pemerintahan serta dalam sosial kemasyarakatan.
Hal ini disebabkan karena, pada Era Orde Baru
kekuasaan Soeharto sangat besar dan terkesan
memonopoli pemerintahan. Akibatnya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) menjadi subur dan identik relevansinya dengan
instansi pemerintahan baik di pusat maupun
di daerah. Buruknya citra Era Orde Baru dianggap sudah mencederai nilai-nilai luhur yang ditanamkan oleh founding father
negeri ini, sehingga runtuhnya Era Orde Baru
banyak dimaknai sebagai awal munculnya sistem pemerintahan yang baru dan lebih baik. Sistem pemerintahan pada Era Orde Baru
terkesan sentralistik. Pemerintah daerah sangat bergantung pada pemerintah pusat, baik
dalam hal pembangunan maupun pelayanan
kepada masyarakat sendiri. Besarnya peran pemerintah pusat menyebabkan tersendatnya pembangunan di daerah dan
minimnya kualitas pelayanan oleh pemerintah daerah karena kurangnya wewenang dalam
menjalankan fungsinya.
Pola pemerintahan yang sentralistik tidak
sesuai diterapkan di Indonesia disebabkan oleh; (1) Kekuasaan sepenuhnya diatur
oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah
daerah menjadi sangat tergantung, (2) Wilayah Indonesia sangat luas dan permasalahan yang dihadapi bersifat heterogen
di tiap-tiap wilayah, dan (3) Kebutuhan masyarakat
di tiap-tiap daerah berbeda sesuai dengan permasalahan masing-masing (dikutip
dari pelajaran mata kuliah Administrasi Pemerintahan Desa dan Kota, Februari 2012). Sehingga untuk merubah pola
pemerintahan tersebut dilakukanlah
perubahan paradigma penyelenggaraan
pemerintah daerah melalui UU No. 5 Tahun 1974 tentang Contoh makalah Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah yang direvisi menjadi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah setelah Reformasi
yang kemudian disempurnakan menjadi UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan digunakan hingga saat ini.
Dampak dari transisi ini yaitu kewenangan dan
urusan daerah berubah dari sentralisasi menjadi
desentralisasi. Pemerintah daerah sebagai organisasi yang mengemban fungsi utama pemerintahan yaitu, pembangunan,
pemberdayaan, dan pelayanan publik dapat menjalankan fungsinya dengan wewenang yang
dilimpahkan pemerintah pusat, sesuai dengan
prinsip-prinsip desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada
Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sasaran yang diharapkan dalam hal ini adalah; (1)
Peningkatan pelayanan publik, pengembangan kreatifitas masyarakat dan aparatur
pemerintahan daerah, (2) Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
dalam kewenangan dan keuangan, (3) Pemberian
jaminan untuk meningkatkan rasa kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah, (4) Menciptakan ruang
yang lebih luas bagi kemandirian daerah (dikutip dari pelajaran mata kuliah
Administrasi Pemerintahan Desa dan Kota, Februari 2012). Produk nyata dari desentralisasi
tersebut adalah otonomi daerah. Otonomi daerah, dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara daerah otonom yang dimaksud disini
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan pemerintahan daerah,
dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Contoh
makalah Pemerintahan Daerah, adalah pemerintahan daerah provinsi yang terdiri
atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD
provinsi serta pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah (kepala daerah
dan perangkat daerah) kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Otonomi daerah yang
diberikan kepada daerah otonom kemudian direspon
oleh pemerintahan daerah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing
daerah.
Kebijakan otonomi daerah telah memberikan
peluang yang besar bagi daerah untuk
mengelola dan mengembangkan daerah berdasarkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan aspirasi dan inisiatif
masing-masing daerah. Dengan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah untuk
mengatur rumah tangganya sendiri berarti
juga daerah tersebut berusaha untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya mengelola dan mengembangkan daerah
agar dapat lebih maju dari sebelumnya.
Sebagai wujud nyata dari otonomi daerah tersebut, pemekaran wilayah adalah alternatif yang paling sering dipilih
untuk melakukan percepatan pembangunan maupun
pelayanan di daerah. Pemekaran wilayah berimplikasi pada jarak dan cakupan pelayanan yang lebih sempit. Secara logis,
semakin sempit cakupan layanan dan semakin dekat institusi pemberi pelayanan maka akan
semakin baik dan semakin efektif pelayanan
yang diberikan. Akan tetapi, pemekaran wilayah juga perlu dipertimbangkan latar belakang pemekarannya, sebab pemekaran
yang dilakukan atas dasar kepentingan dari
sekelompok orang tertentu akan mengakibatkan ketidaksesuaian dengan tujuan awal
pemekaran wilayah yaitu untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Oleh karena itu
pemekaran wilayah harus diawali oleh aspirasi
masyarakat serta semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Contoh makalah UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah merupakan awal dari gencargencarnya kegiatan pemekaraan
daerah. Setelah UU No. 5 Tahun 1974 tentang PokokPokok Pemerintahan di Derah
dianggap masih mengandung unsur sentralistik sehingga tidak lagi digunakan sebagai landasan semangat
desentralisasi. Pemekaran Daerah sebagai
opsi dalam mengatasi hambatan jarak dalam mengakses pelayanan terkadang di salah gunakan sebagai cara untuk memenuhi
kepentingan sekelompok pihak. Tri Ratnawati
(2009: 47) berpendapat bahwa pemekaran wilayah di Indonesia secara besarbesaran
berubah menjadi semacam bisnis atau industri. Hal ini disebakan karena UU No.
22 Tahun 1999 masih dianggap belum matang dan perlu banyak perubahan dan pertimbangan terutama mengenai persyaratan
pemekaran wilayah. Sehingga banyak daerah
yang dimekarkan yang tidak didasari oleh pandangan-pandangan normatif teoritis seperti yang tertera dalam peraturan pemekaran
wilayah atau dalam teori-teori desentralisasi
yang dikemukakan oleh para ahli. Hal ini semakin dikuatkan oleh data yang dikeluarkan situs resmi Departemen Dalam
Negeri yang menyatakan bahwa dari tahun
2009–2012 ada sekitar 78% pemekaran yang gagal di Indonesia (http://www.depdagri.go.id/news/2012/06/18/otonomi-daerah-78-daerah-pemekarangagal,
diakses pada tanggal 11 November 2012 pukul 16:57).
Pemekaran wilayah atau pembentukan wilayah
adalah hak daerah otonom dalam upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah kerjanya. Contoh pemekaran wilayah yang dilakukan oleh daerah otonom
(kabupaten/ kota) adalah pemekaran kecamatan. Pemekaran kecamatan dilakukan untuk
lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
yang selama ini sulit diakses oleh kecamatan induknya. Pemekaran kecamatan itu sendiri menurut Wasistiono
(2002: 15) Pemekaran kecamatan adalah suatu kecamatan dimekarkan menjadi lebih dari satu
kecamatan, kecamatan yang dimekarkan Contoh
makalah mendapatkan kewenangan dari bupati/walikota dan lebih bernuansa pada
peningkatan bidang pelayanan bidang
pemerintahan dan bidang pembangunan. Pemekaran kecamatan yang dilakukan pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
pelayanan publik. Wacana pelayanan dalam ruang lingkup wilayah kecamatan juga sangat penting, melalui koordinasi dan
sosialisasi dengan instansi vertikal maupun horizontal di wilayah kerjanya, kecamatan
berperan besar dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu indikator keberhasilan dari
pemekaran kecamatan adalah dari segi pelayanan
publik yang diberikannya. Pelayanan ini tidak terbatas hanya pada administrasi saja tetapi juga yang bersifat
barang dan jasa yang dihasilkan. Pelayanan publik merupakan segala kegiatan pelayanan
yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat
oleh penyelenggara negara. Negara didirikan
oleh publik (masyarakat) dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya, negara dalam hal
ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan KEPMENPAN No. 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa hakekat
pelayanan publik adalah pemberian pelayanan
prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintahan sebagai abdi masyarakat.
Pernyataan tersebut menguatkan peranan pemerintah
sebagai instansi yang berkewajiban pemberi pelayanan yang prima kepada masyarakat karena pada dasarnya,
konsumen/masyarakat adalah warga negara yang harus dipenuhi hak-haknya tidak terkecuali
sehingga pemerintah sebagai instansi yang Contoh makalah memberikan pelayanan publik
harus dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai
pelayanan publik yang diperlukan oleh
masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan
perbaikan pelayanan publik, pemerintah perlu melakukan proses evaluasi terhadap instansi-instansi, yang mendapat
banyak keluhan dari masyarakat. Keluhankeluhan yang dimaksud diantaranya
seperti, adanya penundaan yang berlarut-larut, tindak sewenang-wenang, penyimpangan prosedur,
diskriminatif (adanya ketidakadilan), melalaikan
kewajiban, korupsi dan sebagainya.
Di dalam negara, organisasi pemerintahan
adalah organisasi tertinggi yang fungsi utamanya
mengatur, memerintah, menyediakan fasilitas, serta memberi pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan tersebut
ditafsirkan dengan arti yang seluas-luasnya.
Sebagaimana layaknya organisasi, maka
organisasi pemerintah pemberi pelayanan juga memiliki tujuan-tujuan tertentu yang mana
kemudian akan menjadi tolak ukur dari pencapaian/
keberhasilan organisasi tersebut. Organisasi pemerintah ini dapat juga diartikan sebagai lembaga negara. Mulai dari
lembaga tinggi negara sampai semua pelaksana
yang ada di dalamnya, baik ditingkat pusat maupun di daerah. Pelayanan yang diberikan oleh organisasi pemerintah ini
disebut pelayanan publik, yaitu pelayanan yang diberikan pada masyarakat umum. Pelayanan
publik ini sudah dimulai sejak seseorang itu lahir seperti, orang tuanya harus mengurus akta kelahiran,
pemenuhan sandang pangan, pendidikan,
kesehatan, bahkan hingga pengurusan tanah kuburannya, yang semuanya dikelola oleh pemerintah serta
memperoleh berbagai macam perizinan yang diatur oleh pemerintah.
Contoh makalah Peningkatan kualitas pelayanan
tentu akan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dengan meningkatan kualitas pelayanan,
kepercayaan masyarakat juga kemudian akan semakin bertambah yang kemudian dapat
mempermudah kegiatan pelayanan masyarakat.
Dalam artian, masyarakat lebih terbuka untuk menyuarakan aspirasi mereka dan aparatur juga menjadi lebih efektif dan
efisien dalam menanggapi dan melaksanakan pembenahan atas aspirasi tersebut. Pola kerjasama inilah yang membuat
Peneliti melakukan survey Indeks
Kepuasan Masyarakat dalam ruang lingkup kecamatan dimana sangat akan bermanfaat terutama dalam
menunjukkan gambaran persepsi masyarakat akan pelayanan yang diberikan serta
menunjukkan dimana atau apa saja yang menjadi hambatan perangkat pemberi pelayanan di
kecamatan sehingga akhirnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kegiatan
pelayanan di kecamatan untuk menghasilakan
pelayanan yang lebih baik.
Dalam ruang lingkup kecamatan, pelayanan yang
diberikan terlihat dari peran dan fungsi
kecamatan. Semenjak diberlakukannya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kecamatan didefenisikan
sebagai wilayah kerja camat yang merupakan
perangkat daerah kabupaten dan kota. Atau dengan kata lain, peran camat ditentukan oleh bagaimana Bupati dan Walikota
mendelegasikan kewenangan kepada Camat.
Camat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga membawahi Lurah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Kelurahan memang mempunyai peran yang sangat
penting dalam pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi fokus penelitian ini adalah kantor kecamatan dan dalam fungsinya
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kantor kecamatan menjadi prioritas sebab, Lurah dibawah kepemimpinan Camat, melaksanakan tugas dan fungsi
pelayanannya atas dasar koordinasi dengan Kecamatan. Kecamatan juga bertanggung jawab
untuk melaksanakan pelayanan yang belum
dapat dilakukan oleh kelurahan. Selain itu, tidak semua pelayanan yang
dilakukan Contoh makalah di kantor
kelurahan pertanggung jawabannya kepada Camat. Pertimbangan lain adalah sebab struktur organisasi menunjukkan Camat
membawahi Lurah sehingga perbaikan kualitas
pelayanan di kantor kecamatan secara tidak langsung akan berpengaruh ke kantor kelurahan.
Syarat terpenting dalam melakukan pemekaran
kecamatan serta dalam upaya untuk meningkatkan
pelayanan masyarakat yaitu tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan di kecamatan. Sebagaimana yang
dijelaskan dalam PP No. 19 Tahun 2008 tentang
kecamatan, sarana dan prasarana pemerintahan ini meliputi bangunan atau lahan untuk kantor Camat yang dapat digunakan untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Dalam
kegiatannya sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat, Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
seperti yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan Pasal 22 meliputi; (a) melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan; (b)
melakukan percepatan pencapaian standart
pelayanan minimal di wilayahnya; (c) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
di kecamatan; (d) melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan; (e) melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan
kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada
Bupati/Walikota.
Camat juga melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek: a)
Perizinan; b) Rekomendasi; c)
Koordinasi; d) Pembinaan; Contoh makalah e) Pengawasan; f) Fasilitasi; g) Penetapan; h)
Penyelenggaraan; dan i)
Kewenangan lain yang dilimpahkan Agar semua ini dapat berjalan dengan
lancar, maka kantor kecamatan merupakan aspek
yang paling vital dalam pelaksanaan pelayanan di kecamatan. Lokasi letak kantor
kecamatan, Sumber Daya Manusia yang
memberikan pelayanan di dalamnya, bahkan hal-hal yang non fisik seperti sistematika
pelayanan menjadi hal yang sangat penting dalam proses pemberian pelayanan publik. Semua
aspek itu kemudian menjadi kesatuan yang
nantinya dapat memberi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan memahami gambaran besar yang sudah
dijelaskan di atas, maka dapat dimengerti
bahwa usaha pemerintah untuk melakukan pelayanan diprioritaskan pada pemerintah daerah yang lebih memahami tuntutan
dan kebutuhan bahkan permasalahan yang
ada di daerahnya. Pola-pola sentralisasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang sudah lebih maju
sehingga muncul wacana desentralisasi
yang disambut baik dengan munculnya otonomi daerah. Otonomi daerah itu kemudian menjadi awal bagi daerah otonom
untuk melakukan perbaikan ataupun pembenahan
pelayanan di daerah, salah satunya dengan melakukan pemekaran kecamatan. Akan tetapi, kebijakan daerah
otonom untuk melakukan pemekaran kecamatan
demi meningkatkan pelayanan di daerah masih menjadi polemik.
Permasalahan timbul terutama apabila pemekaran
yang dilakukan tidak di dasari oleh niat
untuk meningkatkan pelayanan ataupun aspirasi masyarakat melainkan disebabkan oleh kepentingan kelompok tertentu.
Pelaksanaan pelayanan yang dilakukan di kecamatan
oleh pelaksanan pelayanan di kantor kecamatan pada khcontoh makalahsnya, dapat Contoh makalah diketahui kualitasnya melalui
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di daerah tersebut.
Sehingga salah satu cara untuk menunjukkan
apakah pemekaran di suatu daerah itu berhasil
yaitu dengan indikator pelayanan publik yang diberikan setelah pemekaran berhasil atau tidak dapat diketahui dari
kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan pendapat masyarakat sebagai penerima pelayanan
itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar