Jumat, 24 Oktober 2014

Skripsi Psikologi:Self-Efficacy Pada Anak Jalanan



PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Krisis moneter yang melanda Indonesiasejak
pertengahan tahun 1997 tampak seakan-akan
menjadi pemicu bertambahnyajumlah anak jalanan di Indonesia (Koentjoro, 2001). Data Departemen Sosial
(dalam Media Indonesia tanggal 1 April
2006) menyebutan bahwa anak jalanan tahun 2004 berjumlah 94.674 jiwa.
Hal tersebut merupakan simbol
dari kegagalan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Seperti yang terlihat darihasil
wawancara dengan seorang anak jalanan
berusia 8 tahun di sekitar terminal angkutan kota, yang memutuskan untuk turun ke jalan karena alasan kemiskinan.
“Kami butuh uang kak...untuk
makan, mau bayar uang sekolah. Bapak narik becak, nggakcukup uangnya. Ini aku
disuruh mama kesini. Pulang sekolah aku
langsung kesini sampai malam jam sembilan, baru aku pulang, naik angkot sendiri. Kadang aku ngamen, kadang aku
nyemirsepatu kak. Tapi kalau semir sepatu,
jarang ada yang mau. Paling sedikit aku bisa dapat lima ribu, paling banyak lima belas ribu. Bisa satu
hari aku nggakada dapat uang.
Kalau aku pulang nggakdapat uang,
mamaku marah-marah...terus aku dipukulnya.
Mama jahat kak...mama tiri, mamaku udah meninggal kena tsunami...” (Komunikasi personal, 27 September 2008) Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Giwo Rubianto Wiyogo,
penyelenggara perlindungan anak di Indonesia, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum belum memiliki respon
yang tinggi terhadap perlindungan anak.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 34 Republik Indonesia 1945 yang menjelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
Jumlah anak jalanan di Indonesia
makin hari makin bertambah jumlahnya. Data terakhir yang dilansir Badan Pusat Statistik
(BPS) menyebutkan angka 154.861 jiwa
menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (KomNas PA, 2007) dan hampir separuhnya berada di Jakarta, sedangkan
sisanya tersebar ke kota-kota besar
lainnya seperti Medan, Palembang, Batam, Serang, Bandung, Jogja, Surabaya, Malang dan Makasar (Suwardi, 2007).
Koentjoro (2001) menambahkan
bahwa hingga kini belum ada kesepakatan batasan
tunggal mengenai anak. Menurut berbagai tinjauan pustaka dan pendapat ahli psikologi perkembangan, yang disebut anak
adalah mereka yang berusia di bawah
12/13 tahun. Menurut pandangan lain bahwa batas usia anak berada dalam rentang 14 tahun (Undang-Undang Republik
Indonesia No. 12 tahun 1984) hingga 21
tahun (Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 dan No. 4 tahun 1979). UNICEF dan ILO (dalam Koentjoro, 2001)
juga menyepakati bahwa yang termasuk
klasifikasi anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Hasil pendataan oleh Yayasan
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) tahun 2003 mengatakan bahwa jumlah
anakjalanan di daerah Pinang Baris, Medan
berkisar antara 200-300 anak dengan usia 6-18 tahun. Sebagian diantaranya (±70%) masih berstatus sekolah
tingkat SD, SLTP dan SLTA.
Berdasarkan hasil penelitian,
ditemukan bahwa terminal bus Pinang Baris merupakan salah satu lokasi strategis sebagai
tempat aktivitas anak jalanan. Jenis pekerjaan
yang biasanya dilakukan olehanak-anak jalanan tersebut adalah pengamen, penyemir sepatu, tukang doorsmeer,
penjual koran terbitan pagi-sore, pedagang
asongan, penyapu bus umum / angkutan kota dan pekerjaan lain yang bersifat eksidentilseperti calo bus.
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara
yang dilakukan peneliti, pekerjaan-pekerjaan
tersebutjuga dilakukan oleh anak-anak jalanan yang berada di kota Medan. Berbagai jenis
pekerjaantersebut dilakukan oleh anak-anak jalanan demi mencari nafkah untuk kehidupan
keluarganya.
Pada umumnya anak-anak jalanan
tidak hanya melakukan satu jenis pekerjaan saja, melainkan dua atau lebih agar
kemungkinan untuk mendapatkan uang lebih banyak lagi. Anak-anak jalanan di kota Medan
semakin hari semakin bertambah dan tahun
ini berjumlah sekitar 7000 anak. Hal tersebut dikatakan oleh Jesmon, salah seorang pekerja sosial di salah satu LSM
di Medan.
“Kalau untuk Medan secara
keseluruhan banyak dek.. Jumlah anak jalanan sekitar 7000an. Itu termasuk mereka yang
ngabisinbanyak waktunya berada di
jalanan tanpa melakukan pekerjaan apapun. Tapi tidak semua dari anak jalanan itu bergabung di LSM ataupun rumah
singgah, yang bergabung dan dibina di
rumah-rumah singgah hanya sekitar 3000 anak jalanan.” (Komunikasi personal, 9 Desember 2008) Laporan dari Departemen Sosial pada tahun 2004
sebanyak 3.308.642 anak termasuk ke
dalam kategori anak terlantar dan anak jalanan termasuk ke dalam kategori tersebut. Menurut Suwardi (2007),
seseorang bisa dikatakan anak jalanan bila
berumur dibawah 18 tahun, yang menggunakan jalan sebagai tempat mencari nafkah dan berada di jalan lebih dari enam jam
sehari dan enam hari seminggu.
Anak jalanan juga dapat
didefinisikan sebagai anak yang berusia 7-15 tahun yang bekerja di jalanan dan tempat umum lainnya
yang dapat mengganggu ketentraman dan
keselamatan orang lain serta membahayakan keselamatan dirinya. Istilah anak jalanan digunakan oleh orang-orang yang
melihat atau mengidentifikasi kelompok anak-anak
yang sebagian besar waktunya ada di jalanan (Soedijar dalam Irwanto, 1995). Menurut pandangan ini, anak seharusnya
tinggal di dalam keluarga atau di dalam
rumah tinggal (Karyanto dalam Suranto, 1999).
Departemen Sosial menjelaskan
bahwa telah banyak terdapat rumah singgah dan Lembaga Swadaya Masyarakat di kota Medan
dan salah satunya adalah Yayasan KKSP
yang mengurus anak-anak kurang mampu termasuk di dalamnya anak jalanan, tapi hal tersebut tidak dapat
mengurangi jumlah anak jalanan. Anakanak yang memang telah menjadi anak jalanan
dan mencari nafkah di jalanan sudah
sulit dibina untuk tidak menjadi anak jalanan lagi (Fahmi Yayasan KKSP, 2009), namun mereka diberikan pembekalan agar
dapat bertahan hidup di jalanan misalnya
pembekalan bermain alat musik dan menyanyi.
Fenomena tersebut sesuai dengan
teori reinforcement yang didukung oleh pernyataan
Suwardi (2007) mengatakan bahwa anak-anak yang dibimbing di rumah singgah atau LSM, tak jarang yang tetap
melakukan aktifitasnya di jalanan.
Hal tersebut seringkali terjadi
walapun pihak rumah singgah telah memberikan sekolah gratis, makanan gratis dan atap untuk
berlindung bagi mereka. Penyebab anak-anak
tersebut kembali ke jalanan adalah tidak lain karena uang. Di jalanan mereka dengan gampang bisa memperoleh uang,
yang biasanya minimum mencapai Rp 20.000
per hari. Berarti dalam sebulan mereka bisa memperoleh paling tidak Rp 600.000. Jumlah ini tentu saja
relatif cukup besar bagi seorang anak di
bawah umur 18 tahun dan hidup dijalanan. Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara yang dilakukan terhadap
seorang anak jalanan berumur 10 tahun yang
masih memiliki keluarga inti dan tinggal bersama keluarganya : “Mamaku tahu kok aku kesini, tapi aku
nggakdipaksa, aku sendiri yang mau.

Skripsi Psikologi:Self-Efficacy Pada Anak Jalanan

Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.