BAB I PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang Masyarakat Aceh dalam sejarahnya yang cukup
panjang telah menjadikan Islam sebagai
pedoman hidupnya. Islam telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Masyarakat Aceh tunduk dan taatkepada
Islam serta memperhatikan ketetapan atau
fatwa ulama. Penghayatan terhadap ajaran Islam kemudian melahirkan budaya Aceh yang tercermin dalam
kehidupan adat. Adat tersebut hidup dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat, yang kemudian diakumulasikan lalu disimpulkan menjadi “Adat
bak Poteumourehom, Hukom bak Syiah
Kuala, Kanun bak Putro Phang, Reusam bak Laksamana”yang artinya, Hukum Adat di tangan pemerintahdan
Hukum Syariat ditangan Islam.
Ungkapan ini merupakan
pencerminan dari perwujudan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari (Perda No 5, 2000).
Sejarah telah mencatat bahwa
kerajaan Aceh adalah termasuk ke dalam lima
kerajaan yang terbesar di dunia Islam pada abad ke 16-17. Dari Aceh, Islam berkembang ke seluruh nusantara, bahkan
kehebatan Islamnya tersebar sampai ke pelosok
dunia lain. Dulu, kerajaan Aceh telah menerapkan syariat Islam baik di dalam sistem pemerintahannya maupun di dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat biasa.
Tidak ada seorang pun yang menggugat pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Juga tidak ada
pertentangan-pertentagan antara yang pro dan yang kontra. Seakan-akan seluruh masyarakatAceh
dilahirkan dalam keadaan menerima ikhlas
konsep syariat Islam tanpa ada yang menggerutu apa lagi 2 membantah.
Jangankan untuk rakyat jelata, untuk raja saja tetap berlaku syariat Islam. Hal ini dapat dilihat manakala raja
Iskandar Muda mengeluarkan keputusan untuk
merajam mati anak lelaki tunggalnya karena telah didapati berzina. Padahal setelah anak lelakinya itu meninggal, tidak
ada keturunan dari sang raja untuk meneruskan
tahtanya di kemudian harikelak. Namun, demi menjalankan syariat Islam, anak sendiripun wajib dihukum. Dari
sini jelas nampak bahwa syariat Islam
telah terpatri sampai di lubuk hati masyarakat Aceh, mulai dari raja sampai rakyat jelata tanpa kecuali. Dan dengan
syariat Islam pula Aceh dulu telah terkenal
serta disegani oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia (Zulhelmi, 2007).
Menurut Ismail, (2002) Adat aceh
sebagai aspek budaya, tidak identik dalam
pemahaman “budaya” pada umumnya, karena bersumber dari agama atau syariat yang menjiwai kreasi budayanya. “adat
ngon agama lagei zat ngon sifeut” yang artinya adat dan agama bagaikan zat dan
sifat. Roh islami ini telah menjiwai dan
menghidupkan budaya Aceh, sehingga melahirkan nilai-nilai filosofis yang pada akhirnya menjadi patron landasan budaya
Aceh yang ideal.
Dalam rangka penyelenggaraan
Otonomi Daerah berdasarkan Undang- undang
Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 44 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan UU Nomor
18 Tahun 2001, salah satu undang-undang
yang telah diterapkan dalam masyarakat adalah pelaksanaan Syariat Islam yang diatur dalam Perda Nomor 5
Tahun 2001. Bertujuan melaksanaan dan
mengembangkan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (Djalil, 2003).
Penerapan Syariat Islam di bumi
Serambi Mekkah merupakan fenomena sangat
menarik sekaligus menantang. Menantang di sini dimaksudkan terutama 3 berkaitan
dengan kesiapan pemerintahNanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan masyarakatnya secara keseluruhan dalam
menerima dan melaksanakan Syariat Islam
secara menyeluruh (kaffah)(Djalil, 2003).
Secara umum, penerapan syariat Islam
di Aceh menimbulkan perdebatan di
berbagai kalangan. Setidaknya ada tiga permasalahan yang dipandang paling mencolok. Pertama, masalah yang menyangkut
kehendak politik (political will) pemerintah daerah mulai dari eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Kedua, implementasi syariat Islam masih terkesan
kurang maksimal, diskriminatif, tidak adil,
dan bias. Terakhir, adanya dualisme dasar hukum antara hukum positif dan hukum syariat (Keumala, 2006).
Pemerintah melalui undang undang
nomor 13 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional pasal 13 menjelaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk
DaerahProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan
dengan peraturan daerah(Qanun)(Fasya, 2006) Pelaksanaan peraturan daerah (qanun)itu tidak lepas
dari kontroversi.
Masyarakat dan kalangan praktisi
hukum menanggapi pro kontra. Beberapa alasan yang mendasarinya antara lain;
pelaksanaanperaturan daerah (qanun) tersebut dinilai diskriminatif, hanya membidik
masyarakat kecil. Selain itu, ada yang menganggap
seharusnya peraturan daerah (qanun)tentang korupsi diberlakukan lebih dulu karena paling merugikan rakyat
banyak dibandingkan dengan qanun tentang perjudian (maisir) (Elsam, 2005).
Pada tanggal 9 Juni 2005
pelaksanaan hukuman cambuk (hukuman badan : Aqubat) terhadap kejahatan syariah Islam
berdasarkan Qanun No 13 tahun 2003 resmi
diberlakukan dengan ditandatanganinya SK tentang petunjuk teknis hukum 4 cambuk
bagi pelanggaran syariat Islam (Peraturan Gubernur Aceh No 10 tahun 2005) oleh pelaksana tugas GubernurNAD, Azwar
Abubakar (Elsam, 2005) Meskipun sudah
disahkan sebagai peraturan daerah (qanun), tetapi dalam implementasinya tidak semua daerah menggunakan qanun sebagai rujukan.
Kabupaten Bireuen tercatatsebagai
daerah pertama yang memberlakukan qanun Nomor
13/2003 tentang perjudian (maisir). Belasan warga yang didakwa melanggar syariat Islam, dihukum cambuk di
halaman Masjid Jamik Bireuen dengan
disaksikan ribuan warga dan diliputsecara besar-besaran oleh wartawan dari barbagai media (Keumala, 2006).
Masyarakat Aceh disuguhi
pertunjukan dramatis hukuman cambuk atas 15 orang yang terbukti berjudi. Para penjudi
tersebut dicambuk 6-10 kali oleh Mahkamah
Syariah di halaman Masjid Jamik Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Mereka tertangkap basah berjudi dengan
omset yang tak lebih dari seratus ribu
rupiah. Tapi itu sudah cukup membuktikan bahwa mereka melanggar Qanun Propinsi
NAD Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian(maisir). Dalam qanun disebutkan,
setiap orang dilarang melakukan perjudian(maisir), dan yang melanggar diancam sanksi cambuk di muka umum
sebanyak 6-12 kali. Kini, ada tiga
qanunkhs syariat Islam di Aceh, yakni tentang perjudian, minuman keras, dan zina (Rumadi, 2005) Penerapan hukuman cambuk ini merupakan yang
pertama kali dilaksanakan di Indonesia
ini merupakan impelementasi dari pemberlakuan Undang-undang Syariat Islam di NAD. Ini sesuai
dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh
No 10/2005 tentang Petunjuk Teknis Hukum Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam. Pergub ini sudah
diterapkan diAceh sejak 10 Juni 2005 5 sebagai pengganti perda (qanun) untuk
melaksanakan Syariat Islam sesuai dengan UU 44/1999 tentang Keistimewaan Acehdan UU
18/2001 tentang Otonomi Khs (Hanafiah,
2006).
Hukum cambuk yang dilaksanakan di
Bireuen itu merupakan sejarah baru bagi
Provinsi Aceh dalam melaksanakanSyariat Islam. Cambuk dianggap jenis hukum produk Tuhan yang bernilai sakral ketika
diterapkan. Cambuk dipandang sebagai
hukum Islam yang otentik, dan diyakini akan efektif menyelesaikan berbagai problem sosial. Jenis hukuman lain
seperti penjara, bukan saja dianggap kreasi
manusia, tapi juga dipandang sebagai produk sistem hukum sekuler yang mengandung ideologi Barat (Rumadi, 2005).
Meski cambuk sering
diidentifikasi sebagai hukum primitif karena menyakiti secara fisik, namun sanksi ini masih
dipraktikkan di beberapa negara seperti
Malaysia, Pakistan, dan Iran. DiMalaysia, ketentuan cambuk setidaknya terdapat dalam empat undang-undang jinayat,
yaitu Undang-undang Pidana (F.M.S. Cap.
45), Undang-undang Persenjataan 1960 (Akta 206), Senjata Api (hukuman tambahan Akta 1971), dan Ordonansi
Obat-obat Berbahaya 1952.
0 komentar:
Posting Komentar