BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah Perkembangan ekonomi
di Indonesia pada
saat ini tumbuh
tidak begitu pesat.
Hal ini terlihat
dari banyaknya pengangguran
yang ada serta
mata uang rupiah yang
naik turun terhadap
mata uang asing
terutama mata uang
dollar.
Seiring dengan era yang
semakin modern, maka semakin
komplek juga masalah yang
timbul dibidang ekonomi
tersebut. Orang hidup
memerlukan modal untuk mencukupi
kebutuhannya.
Semakin tingginya
nilai sebuah peradaban
dari masa ke
masa tentunya mampu
memberikan kemajuan bagi
kehidupan manusia, namun
tidak dapat dilupakan juga bahwa di sisi lain dari
kemajuan yang ditimbulkan akan membawa dampak yang buruk terhadap manusia jika semuanya itu
tidak ditempatkan tepat pada tempatnya.
Perkembangan masyarakat merupakan
suatu gejala sosial
yang biasa dan
bersifat umum serta
merupakan proses penyesuaian
masyarakat terhadap kemajuan
jaman. Perkembangan tersebut
membawa dampak yang
luar biasa yang
dapat dirasakan oleh
seluruh anggota masyarakat
tersebut termasuk tuntutan hidup.
Mengingat bahwa pembangunan
nasional berjalan seiring dengan kemajuan budaya dan iptek, perilaku manusia di dalam
hidup bermasyarakat dan bernegara justru
semakin kompleks dan bahkan multi kompleks. Perilaku demikian apabila ditinjau
dari segi hukum
tentunya ada perilaku
yang dapat dikategorikan
sesuai dengan norma
dan ada yang
tidak. Terhadap perilaku
yang sesuai norma
tidak menjadi masalah,
namun terhadap perilaku
yang tidak sesuai
norma biasanya dapat
menimbulkan permasalahan di
bidang hukum dan
merugikan masyarakat (Bambang Waluyo, 2000: 1).
Seseorang akan cenderung berusaha
memenuhi kebutuhannya dalam rangka mempertahankan
hidup. Bagi mereka
yang memiliki keahlian di
bidang tertentu dan ditunjang
dengan tingkat pendidikan yang memadai akan cenderung memiliki tingkat
ekonomi yang lebih
mapan karena mereka
dapat memperoleh pekerjaan berdasarkan
keahlian yang dimilikinya
tersebut. Lain halnya
bagi mereka yang memiliki tingkat
pendidikan yang bisa
dikatakan rendah dan
tidak memiliki keahlian tertentu. Mereka cenderung memiliki
tingkat ekonomi yang menengah ke bawah. Seiring
kemajuan jaman, kebutuhan
mereka akan terus
bertambah sedangkan di sisi lain
perekonomian mereka semakin terpuruk. Hal tersebut dapat memicu seseorang untuk mengambil
jalan pintas demi memenuhi kebutuhannya dengan melakukan tindakan yang dapat merugikan
masyarakat, yaitu Korupsi.
Sampai saat
ini di Indonesia
kejahatan korupsi merupakan
problem sosial yang
seakan tidak pernah
habis untuk dibahas.
Namun dalam persoalan
korupsi harus disadari
bukan persoalan tentang
besarnya jumlah kerugian
negara, atau modus
operandi koruptur yang
semakin canggih ataupun peringkat
Indonesia yang termasuk dalam negara yang paling
banyak korupsinya, tetapi
terkuak kenyataan bahwa
sulitnya memberantas korupsi
di Indonesia adalah
diakibatkan juga kerena ketidakberdayaan aparat
penegak hukum dalam
menghadapi kasus korupsi tersebut. Sebab mereka sendiri sering
kali justru terindikasidan terlibat
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugastugasnya. Oleh
karena itu, pemberantasan korupsi selayaknya mendapat tempat
utama dalam urutan
prioritas kebijakan pemerintah
(Nur M Kasim,VOL.09,NO.02,tahun2012>Kasimhttp://ejurnal.ung.ac.id/index.
Php/JIN/about.diakses pada
tanggal 30 Desember 2013 Pukul 10.35).
Secara umum
munculnya perbuatan korupsi
didorong oleh dua
motivasi.
Pertama, motivasi
intrinsik, yaitu adanya
dorongan memperoleh kepuasan
yang ditimbulkan oleh
tindakan korupsi. Kedua,
motivasi ekstrinsik, yaitu dorongan korupsi dari luar diri pelaku yang tidak
menjadi bagian melekat dari perilaku itu sendiri.
Motivasi kedua ini
seperti adanya alasan
melakukan korupsi karena ekonomi,
ambisi memperoleh jabatan
tertentu, atau obsesi
meningkatkan taraf hidup atau karir jabatan secara pintas. Secara
psikologis, menggambarkan bahwa dalam
istilah lain juga disebutkan faktor
korupsi terdiri dari faktor internal
(dari dalam diri) dan faktor eksternal
(dari luar diri). Faktor internal semisal sifat rakus terhadap
harta, atau terbentur
kebutuhan mendesak yang
memicu seseorang melakukan korupsi. Sedangkan faktor eksternal
seperti sistem pemerintahan yang memberikan peluang
korupsi, lemahnya pengawasan-hukum, dan
tidak adanya akuntabilitas. Beberapa hal yang menjadi
penyebab korupsi yaitu: ketiadaan atau kelemaham
kepemimpinan dalam posisi kunci yang mempengaruhi tingkah laku korupsi,
kelemahan pengajaran agama
dan etika, konsumerisme dan
globalisasi, kurangnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya
tindak hukuman yang
keras, kelangkaan lingkungan
yang subur untuk
perilaku antikorupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal atau transisi
demokrasi.
Dalam arti yang luas, korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan
pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk
memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang
diresmikan, dan sebagainya.
Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh
para pencuri, pura-pura bertindak
jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang
muncul di bidang
politik dan birokrasi
bisa berbentuk ringan atau
berat, terorganisasi atau
tidak. Walau korupsi
sering memudahkan kegiatan
kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang,
dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam
hal-hal ini saja. Untuk
mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya,
sangat penting untuk
membedakan antara korupsi
dan kejahatan (http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi.Diakses
pada tanggal 30 Desember 2013 Pukul
08.35).
Mengacu pada Undang-Undang No.
8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
pejabat Polisi Negara Republik
Indonesiaadalah bertindak sebagai penyelidik dan penyidik perkara pidana
(Pasal4 jo Pasal 6 KUHAP). Jadi, Polisi berwenang
untuk menjadi penyelidik
dan penyidik untuk
setiap tindak pidana. Adapun kewenangan Kejaksaan untuk
melakukan penyidikan disebutkan dalam Undang-Undang
No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Berdasarkan
Pasal 30 Undang-Undang
Kejaksaan, kejaksaaan berwenang
untuk melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan
Undang-Undang. Kewenangan Kejaksaan ini contohnya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang No. 20 Tahun
2001 dan Undang-Undang No.
30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak
pidana tertentu dimaksudkan
untuk menampung beberapa ketentuan
Undang-Undang yang memberikan
kewenangan kepada Kejaksaan untuk
melakukan penyidikan. Jadi,
kewenangan Kejaksaan untuk
melakukan penyidikan
dibatasi pada tindak pidana tertentu
yaitu yang secara spesifik diatur dalam Undang-Undang.
0 komentar:
Posting Komentar