BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah UUDNegara Republik
Indonesia Tahun1945
merupakan dasar hukum tertinggi
dan instrumen utama bagi Pemerintahan
Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal33 ayat (3)UUD Negara Republik Indonesia
Tahun1945 menyatakan: ayat (3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat,Pasal tersebut merupakan dasar landasan falsafah pengelolaan sumber
daya alam di Indonesia. Sampai saat ini Negara
Indonesiamemiliki banyak perkembangan mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi Nasional.
Sejarah Indonesia Menasionalisasi
aset Negara melaui Undang-Undang No 86 Tahun1958
Pasal1 menyatakan : Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di
wilayah Republik Indonesia
yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah dikenakan
nasionalisasi dan dinyatakan
menjadi milik penuh
dan bebas Negara Republik
Indonesia. Undang-Undang tersebut
merupakan tonggak pertama
adanya Nasionalisasi aset
asing yang adadi
Negara Republik Indonesia
ketentuan tersebut memaksa
adanya pengelolaan aset
migas nasional ketangan
Negara. Maka berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun1960
tentang Perusahaan Negara dan Undang-Undang No.
44 Prp Tahun1960 tentang
Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi di
bentuklah Perusahaan Negara
Pertambangan Minyak Indonesia
(PN PERTAMIN) untuk
menggantikan PT PERMINDO
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun1961.
Pada pertengahan Tahun1960-an seluruh
asset perminyakan dan
gas bumi yang
sedang beroperasi atau
belum namun sudah
terikat suatu perjanjian pertambangan telah kembali dikuasai oleh
Pemerintah Indonesia dan pengelolaanya dilakukan melalui tiga Perusahaan negara
yaitu PN PERTAMIN, PN PERMINA, PN PERMIGAN
(Rudi M SimamoraJakarta; 2000,29).
Pada tanggal
4 januari 1966
berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi No. 6/M/Migas/66 PN
PERMIGAN dibubarkan. Seluruh asset perusahaan diserahkan
kepada negara, dalam
hal ini kepada
Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya lapangan dan
pabrik pemurnian yang ada di Cepu dimanfaatkan sebagai
pusat pendidikan yang
kemudian dikenal dengan
Akademi Minyak dan
Gas Bumi (AKAMIGAS).
Sedangkan fasilitas pemasaran
diserahkan kepada PN
PERTAMIN dan fasilitas
produksi diserahkan kepada
PN PERMINA yang
kemudian puncak dari
konsolidasi antara perusahaan-perusahaan negara
yang terlibat dalam
pengelolaan pengusahaan minyak
dan gas bumi
di Indonesia adalah dengan
dileburnya PN PERTAMIN
dan PN PERMINA
menjadi satu perusahaan yang terintegrasi melalui wadah Perusahaan
Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Nasional (PN PERTAMINA) berdasarkan Perturan Pemerintah No. 27 Tahun 1968. Dengan
mengingat perkembangan dan
kemajuan yang dicapai
PN PERTAMINA, maka
dipandang perlu untuk
memberikan landasan kerja baru yang lebih
kuat guna meningkatkan
kemampuan dan hasil
usaha selanjutnya. Untuk
itu pada tanggal 15 september
1971 didirikanlah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dengan berdasarkan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 (Rudi M Simamora Jakarta; 2000,29-31).
Sampai saat ini
energi migas masih
menjadi andalan utama
perekonomian Indonesia, baik
sebagai penghasil devisa maupun pemasok
kebutuhan energi dalam negeri. Pembangunan prasarana dan industri
yang sedang giat-giatnya dilakukan di Indonesia, membuat pertumbuhan konsumsi energi
rata-rata mencapai 7% dalam 10 Tahunterakhir.
Peningkatan yang sangat tinggi, melebihi rata-rata kebutuhan energi global, mengharuskan Indonesia untuk segera
menemukan cadangan migas baru, baik diIndonesia
maupun ekspansi ke luarnegeri. Cadangan terbukti minyak bumi dalam kondisi depleting, sebaliknya
gas bumi cenderung
meningkat. Perkembangan produksi minyak Indonesia dari tahunke
tahunmengalami penurunan, sehingga perlu upaya
luar biasa untuk menemukan cadangan-cadangan baru
dan peningkatan produksi.
Potensi sumber
daya minyak dan
gas bumi Indonesia
masih cukup besar untuk
dikembangkan terutama di daerah-daerah
terpencil, laut dalam,
sumur-sumur tua dan
kawasan Indonesia Timur
yang relatif belum
dieksplorasi secara intensif.
Sumber-sumber minyak dan gas bumi dengan tingkat
kesulitan eksplorasi terendah praktis
kini telah habis
dieksploitasi dan menyisakan
tingkat kesulitan yang
lebih tinggi. Sangat jelas bahwa
mengelola ladang minyak sendiri menjanjikan keuntungan yang
luar biasa signifikan.
Akan tetapi untuk
dapat mengetahui potensi
tersebut diperlukan teknologi
yang mahal, modal yang besar, faktor waktu yang memadai dan memerlukan efisiensi yang maksimal serta
expertise dari sumberdaya manusia terbaik (Analisis Industri Minyak Dan Gas Di
Indonesia: Biro Riset Lm Feui). Faktor-faktor tersebut
dan harga minyak
yang terus mengalami
kenaikan mengakibatkan adanya peran
negara lain dalam ekplorasi sumber
daya alam di
Indonesia, hal ini mengakibatkan
adanya ( EPI ) Ekonomi Politik Internasional.
Ekonomi Politik
Internasional ( EPI ) menurut
DR.Mohtar Mas’oed dalam bukunya
Ekonomi Politik Internasional Tahun1989/1990, didefinisikan sebagai studi tentang saling hubungan antara ekonomi dan
politik dalam arena internasional. Salah satu
jenis dari pelaksanaan ekonomi
politik internasional yaitu bantuan
luar negeri.
Bantuan luar negeri
menjadi instrument dalam
pencapaian suatu pembangunan ataupun
pertumbuhan dengan dibantu
oleh pihak lain
seperti negara ataupun organisasi.
Bervariasi jenis bantuan
yang ada dan
diberikan termasuk kepada Indonesia (Mas’oed, Mochtar :Yogyakarta, 2008).
Pada Tahun1990-an Indonesia
mengalami krisis moneter sehingga memaksa lahirnya
Undang-Undang No. 22 Tahun2001 tentang minyak dan gas bumi negara sebagai
tekanan kelompok-kelompok ekonomi
yang berkepentingan, memuluskan kepentingan
bisnis mereka. Kelompok
yang memiliki tekanan
paling kuat, adalah mereka yang modalnya terhubunga dengan
kapitalisme global. World Bank dan IMF yang sebagian
besar modalnya dikuasai
oleh Amerika Serikat.
Mereka berkepentingan meliberalkan
sektor energi di
Indonesia dengan motif
ganda.
Akumilasi modal
sekaligus mendukung kepentingan
Amerika Serikat. Ketahanan energi
adalah komponen dasar
ketahanan nasional. Sebab
energi adalah sumber utama,
tempat bergantung seluruh
infra struktur ekonomi,
industri dan pertahanan keamanan Amerika Serikat. Undang-undangMigas
No. 22 Tahun2001 adalah karya mereka. Walaupun
USAID secara terbuka,
menyatakan kerjasama dengan
ADB dalam menyn
draft RUUMigas pada Tahun2000. Bagaimana
dengan politik, birokrat
dan teknokrat di
Indonesia merupakan boneka
wayang, yang sepenuhnya diam dan tergolek ditangan dalang. Benarkah
World Bank, IMF, ADB, dan USAID free-rider,
yang menunggangi regulasi
negara, apakah mereka
memberi tumpagan kepada
kertel kertel raksasa migas
dunia dalam menjarah kekayaan
alam nusantara (Syaiful Bakhri, 2013;18).
Dalam perkembanganya
Undang-undangNo. 22 Tahun2001 menuai banyak protes dari kalangan para ahli hukum, yang
kemudian lahir Putusan MK No. 36/PUUX/2012. Tertanggal 13 November 2012,
menyatakan bahwa Undang-undangNo 22 Tahun2001
memiliki cacat hukum dan tidak sesuai dengan UUDNegara Republik Indonesia 1945, sehingga perlu adanya
pembenahan terhadap Undang-undangNo 22 Tahun2001. Proses
pembenahan ini akan
semakin panjang ketika
menyangkut mengenai politik
internasional sehingga diperlukan
langkah-langkah pembuatan kebijakan dengan menggunakan prinsip “National
Interest Act”.
0 komentar:
Posting Komentar