Kamis, 02 Oktober 2014

Skripsi hukum:Pertanggungjawaban pos Indonesia dalam pengiriman paket kilat khusus berdasar undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang pos (Studi Kasus Di Perseroan TerbatasPos Indonesia CabangKlaten)



BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Negara Indonesia
merupakan negara yang
terus mengupayakan pembangunan
dan perkembangan perekonomiannya terutama
dibidang perdagangan dan
perindustrian. Hal ini
dapat dilihat dari
hasil produksi dalam
negeri yang menghasilkan
berbagai variasi barang
dan jasa yang dapat
dinikmati oleh konsumen. Pada era globalisasidan perdagangan bebas yang
didukung oleh kemajuan
arus teknologi komunikasi
dan informatika telah
memperluas ruang gerak
arus barang dan
atau jasa yang ditawarkan
baik berasal dari produksi dalam negeri
maupun luarnegeri. Pengangkutan merupakan salah
satu unsur yang
penting dan berfungsi
sebagai urat nadi kehidupan dan
perkembangan ekonomi, politik,
sosial, dan aktifitas penduduk
yang tumbuh bersamaan
dan mengikuti perkembangan
yang terjadi dalam
berbagai bidang dan
sektor. (Abdul Kadir,
2006:123).
Perpindahan arus barang dan atau
jasa tidak lagi hanya terbatas pada suatu tempat
atau daerah tertentu
saja, namun sekarang
perpidahan barang dan atau
jasa dapat dilakukan antar daerah, antar pulau, bahkan dapat dilakukan melewati batas wilayah negara.
Efficient transportation is
key to America’s
competitiveness in the global
economy. In reducing congestion, enhancing economic productivity, connecting
people with jobs
with people, and
serving as a
catalyst for economic
development, good transportation networks
are central to America’s health
and well-being. Americans make
their travel choices
on the basis
of smart and
logical decision-making. If
public transportation offers
a convenient ,
comfortable, reliable and
affordable transportation option,
the traveler is
likely to take
the good deal
and use public transportation. In
places where accessible,
high quality public transportation service exist, a high
percentage of the traveling public uses the sevice (MD Sarder & Mohd Fairuz
Shiratuddin, 2010:ii).

Dalam mengadakan kegiatan pengiriman barang dan a tau jasa dari dan
ke seluruh wilayah
Indonesia bahkan hingga
ke luar negeri,
seorang 1 2 tidak akan
dapat memenuhi kebutuhannya
dengan mengadakan atau mengusahakannya seorang
diri. Salah satu
cara untuk memenuhi atau memperoleh kebutuhannya
tersebut dengan menggunakan jasa pihak
lain, sehingga timbul
suatu hubungan antara
satu pihak dengan
pihak lainnya.
Dalam hal ini pengirim paket pos
sebagai pengguna jasa pengiriman paket pos dan PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai
penyedia jasa pengiriman paket pos.

Dalam mengatur penyelenggaraan jasa pengiriman po s pemerintah Indonesia
menuangkan dalam bentuk
peraturan perundang undangan
yaitu Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1984
tentang Pos sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2009 tentang
Pos.
Pembangunan dibidang
pos merupakan salah
satu elemen pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah dibidang
pelayanan umum yang sering digunakan
masyarakat dengan biaya terjangkau. Berpedoman pada UndangUndang Nomor
38 Tahun 2009
pemerintah memiliki tujuan
agarPT. Pos Indonesia (Persero) dapat meningkatkan
kualitas layanan, membuka peluang usaha,
menunjang pembangunan, memperlancar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintah dengan
memberikan pelayanan yang sebaik mungkin
bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam
mewujudkan semua tujuan
tersebut dan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat
yang semakin kompleks, PT. PosIndonesia (Persero) berusaha
untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas pelayanan.
PT. Pos Indonesia (Persero) telah menyediakan beberapa
pilihan kiriman paket baik pengriman wesel,
barang, maupun surat.
Dalam melakukan pengiriman, pengirim
dapat memilih layanan
sesuai dengan kebutuhannya.
Salah satu jenis pelayanan yang ditawarkan untuk
memperlancar arus lalu lintas barang dari
suatu tempat ke
tempat lain adalah
melalui pengiriman paket
pos.
Layanan paket adalah kegiatan
layanan pengambilan, penerimaan, dan/
atau pengantaran barang.

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 PT. Pos Indonesia (Persero) dihadapkan dengan sejumlah
tantangan tentang kesiapan 3 PT. Pos Indonesia (Persero) dalam menghadapi
pesaingnya, upaya apa yang telah dilakukan
oleh PT. Pos
Indonesia (Persero) dalam
menghadapi tuntutan pengguna jasa
yang semakin kritis terlebihsaat ini dunia memasuki era
globalisasi. Serangkaian jawaban
terhadap pertanyaan di
atas akan menjadi
tolok ukur keberhasilan
PT. Pos Indonesia
(Persero) dalam melakukan
peningkatan pelayanan terhadap
masyarakat. Diubahnya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
1984 tentang Pos
menjadi UndangUndang Nomor 38
Tahun 2009 tentang Pos merupakan sebagai upaya untuk lebih
meningkatkan pembinaan, pengelolaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pos
di Indonesia agar
sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta lebih berhasil guna dan daya guna. Pengangkutan dengan pos memiliki
karakteristik dan keunggulan yang khs dibandingkan
pengangkutan yang lain.
PT Pos Indonesia
memiliki cabang-cabang hampir
di setiap kecamatan,
dapat menjangkau ke
seluruh pelosok tanah air dengan
biaya relatif lebih murah.Sistem transportasi yang baik menjadikan barang bisa dikirim ke tempat
yang tepat pada waktu yang tepat
dalam memenuhi permintaan
konsumen. Hal ini
membawa dampak positif, dan juga membangun hubungan baik
antara produsen dan konsumen (Michael A.
P Taylor, 2005:1662).

Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2009 tentang
Pos men jelaskan bahwa kegiatan pos yang dapat diselenggarakan
oleh badan usaha meliputi layanan
komunikasi tertulis dan/
atau surat elektronik,
layanan paket, layanan
logistik, layanan transaksi
keuangan dan layanan
keagenan pos.Pengangkutan dengan
pos antara pengirim dan PT Pos Indonesia
terjadi perjanjian pengangkutan berupa
perikatan yaitu pihak pengirim mengikatkan diri untuk membayar ongkos, sedangkan PT Pos
Indonesia mengikatkan diri untuk mengantarkan
pos milik pengirim
(Purwosutjipto, 1995:84).
Perjanjian pengangkutan
antara PT Pos
Indonesia dengan pengirim menimbulkan
perikatan. Perikatan adalah
hubungan hukum, yang
artinya hubungan yang diatur dan
diakui oleh hukum, suatu hubungan yang berada di
luar lingkungan hukum
bukan merupakan perikatan
(R. Setiawan S.H, 4 1997:3).
Perikatan ini mengakibatkan hak dan kewajiban. Pengirim berhak atas
kirimannya sampai ditangan
penerima dan pengirim
berkewajiban untuk membayar
ongkos pengiriman pada
PT. Pos Indonesia
(Persero), sedangkan PT.
Pos berhak untuk
menerima ongkos kiriman
dan berkewajiban untuk
mengantarkan barang pos milik pengirim.

Menurut sistem hukum
Indonesia, pembuatan perjanj ian pengangkutan tidak diisyaratkan harus
tertulis, cukup dengan lisan, asal ada persetujuan kehendak
(konsensus) (Purwosutjipto, 1995:10).PT
Pos Indonesia dalam
menyelenggarakan
pengangkutan pos tidak
dilaksanakan sendiri saja.
PT Pos Indonesia
bekerja sama dengan
semua pengusaha pengangkutan umum baik darat, laut, dan udara
yang disebut interkoneksi.
Kerja sama tidak hanya dilakukan
dengan pengangkutan umum, kerjasama juga
dilakukan dengan pengangkutan yang bukan
untukumum. Kerjasama pengangkutan dapat
dilakukan dalam bentuk
perjanjian pengangkutan.

Skripsi hukum:Pertanggungjawaban pos Indonesia dalam pengiriman paket kilat khusus berdasar undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang pos (Studi Kasus Di Perseroan TerbatasPos Indonesia CabangKlaten)

Download lengkap Versi PDF







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.