Kamis, 02 Oktober 2014

Skripsi hukum:Kajian yuridis batasan teritori operasional perbankan mengenai kepemilikan saham bank umum oleh asing menurut peraturan bank indonesia nomor. 148pbi2012



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah Perbankan adalah
sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga
keuangan mempunyai nilai strategis
dalam kehidupan perekonomian
suatu negara. Dalam
arti luas, lembaga
tersebut dimaksudkan sebagai
perantara pihak-pihak yang
mempunyai kelebihan dana
(surplus of funds)
dengan pihak-pihak yang
kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Selain itu
bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki
peranan sebagai lembaga
intermediasi keuangan (financial intermediary
institution), yakni sebagai
lembaga yang melakukan
kegiatan penghimpunan dana
dari masyarakat dalam
bentuk kredit atau
pembiayaan.
Dalam operasional usahanya, bank
harus senantiasa melaksanakan prinsip-prinsip operasional bank, antara lain : 1. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle).
2. Prinsip kehati-hatian (prudential principle).
3. Prinsip kerahasiaan (confidental principle).
4. Prinsip mengenal nasabah (know your costumer
principle).
Fungsi utama
Bank Sentral adalah
mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan
keuangan di suatu
negara secara luas.
Di Indonesia tugas Bank Sentral
dipegang oleh Bank Indonesia.
Peranan Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral
atau sering disebut
dengan Bank to
Bank dalam pembangunan memang
penting dan sangat
dibutuhkan keberadaannya. Batasan
Operasional Bank Indonesia
sebagai Bank to
Bank adalah mengatur,
mengkoordinir, mengawasi, serta
memberikan tindakan kepada dunia perbankan.
Bank Indonesia
juga mengurus dana
yang dihimpun dari
masyarakat agar disalurkan kembali kepada masyarakat
benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan.
perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id Struktur
perbankan Indonesia digambarkan
sebagai struktur yang
rentan karena tahap
konsolidasi yang dijalankan
Pemerintah Indonesia belum
selesai dijalankan. Di
samping itu, terdapat
pandangan yang mengemukakan
bahwa kerentanan struktur
perbankan juga tidak lepas dari pelaksanaan liberalisasi yang terlalu cepat.
Liberalisasi perbankan telah memfasilitasi pertumbuhan perbankan yang
cepa, sehingga memberikan
peluang untuk masuknya
individu yang tidak bermutu ke
dalam bisnis perbankan.
Sistem dan struktur
perbankan yang dihasilkan
oleh perubahan regulasi
tersebut mengakibatkan dimungkinkannya terjadinya kepemilikan silang (interlocking ownership) dan (lending
pattern) serta kemungkinan dimilikinya
satu bank secara mayoritas mutlak. Salah satu penyebab buruknya
kondisi perbankan di
Indonesia adalah campur
tangan pemilik yang berlebihan
dalam manajemen bank, bahkan tidak sedikit pemilik yang merangkap jabatan sebagai pengurus bank (Sukarman: 1999).
Sebelum krisis
finansial atau moneter
melanda, kebijakan mengenai kepemilikan saham bank oleh asing tersebut
diatur bahwa investasi di perbankan dapat membeli
saham bank maksimal
sebesar 49% dari
jumlah saham yang dicatat pada
bursa. Kemudian aturan
tersebut dirubah dengan
adanya krisis finansial yang melanda, pada PP Nomor 29 Tahun
1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum,
Pasal 3 disebutkan : “Jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing yang diperoleh melalui
pembelian secara langsung
melalui bursa efek
sebanyak-banyaknya 99 persen dari jumlah saham yang bersangkutan”.
Ketentuan tersebut
menunjukkan bahwa liberalisasi
ekonomi pada hakikatnya
membawa Indonesia pada
tingkat perekonomian yang
lebih mapan, namun di sisi lain dapat memberikan “shock
therapy” kepada pemerintah untuk melakukan
upaya proteksi kedaulatan ekonomi terhadap infasi investasi-investasi asing yang secara tidak langsung akan
mempengaruhi kebijakan politik nasional pada
khususnya.
Melihat dan
mempelajari beberapa kasus
tentang bank bermasalah
di Indonesia pasca
krisis finansial atau
moneter pada tahun
1997 mengindikasikan bahwa
dominasi kepemilikan oleh
satu pihak berkaitan
erat dan berhubungan perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id negatif
dengan pelaksanaan good
corporate governance (GCG)
di perbankan, yang akibatnya masih dirasakan sampai
sekarang. Krisis yang dialami Indonesia berbeda dengan
Negara tetangga di
mana krisis yang
dialami lebih complicated dan
melibatkan masalah-masalah yang
struktual yang berbeda
jauh melampaui wilayah
kegiatan ekonomi semata
(multi-dimensi), meliputi masalah-masalah sosial-politik dan hukum. Langkah-langkah
penyelesaian krisis perbankan dimulai dengan program
exit policy atau
penutupan bank yang
awalnya dilakukan terhadap enam belas bank pada November 1997.
Penutupan terhadap enam belas bank sering
dipersalahkan sebagai pemicu
utama terjadinya krisis
perbankan di Indonesia
karena tidak terdapat
konsistensi dalam pelaksanaannya. Hal
ini yang merupakan
awal dari berkurangnya
kepercayaan masyarakat pada
sistem perbankan Indonesia
dikarenakan bahwa program restrukturisasi tidak dijalankan dengan komitmen yang tinggi.
Bank Indonesia,
Pemerintah, dan juga
lembaga‐lembaga internasional berupaya
keras menanggulangi krisis
tersebut, antara lain
dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana
lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank
dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Pada saat tersebut banyak
bank yang dilikuidasi
karena keberlangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan. Krisis perbankan
terjadi karena ada faktor internal dan eksternal
yang menyebabkan banyaknya bank yang mengalami tingkat kesehatan yang
buruk. Sehingga dengan
rendahnya tingkat kesehatan
dan tidak mampu untuk
ditolong sehingga harus dilakukan likuidasi dan menyebabkan menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan, sehingga
hal tersebut semakin memperparah
krisis perbankan.
Bank-bank swasta hampir
seluruhnya dimiliki oleh atau merupakan bagian dari konglomerat besar yang bergerak di bidang
usaha non bank seperti properti dan manufaktur.
Dengan struktur kepemilikan
seperti itu, peran
komisaris yang berdasarkan
undang-undang bertugas mengawasi
kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perusahaan
menjadi tidak efektif.
Kedudukan komisaris diisi
oleh pemilik bank
atau diangkat sebagai
jabatan kehormatan. Hal
ini menyebabkan fungsi pengawasan internal bank tidak berjalan
dan pengawasan terhadap jalannya perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id perusahaan
tersisa pada pengawasan
eksternal oleh BI.
Efektifitas pengawasan terkait erat dengan pola dan struktur kepemilikan
bank. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat
kritis dalam mencapai
praktek perbankan yang
sehat. Kepemilikan secara
mayoritas memungkinkan timbulnya
campur tangan pemilik
secara berlebihan dalam
kepengurusan bank (Ramli: 1999).
Basel Committe
on Banking dalam
rekomendasi No.3 tentang
Effective Banking Supervison
juga menyarankan agar
masalah kepemilikan saham
bank mendapat perhatian
serius. Rekomendasi tersebut
meminta agar pengawas
bank memiliki kewenangan
untuk menilai struktur
kepemilikan suatu bank.
Apabila bank merupakan
bagian dari suatu
organisasi besar maka
harus ada jaminan bahwa
struktur organisasi dan
kepemilikan tersebut bukan
merupakan sumber kelemahan
bagi bank. Kenyataannya
metode penyelesaian bank
bermasalah dengan melibatkan pemegang
saham pengendali tidak
efektif. Ketentuan yang mewajibkan pemegang
saham pengendali bank
membuat pernyataan akan bertanggung jawab
apabila bank mengalami
kesulitan keuangan s ecara
hukum perlu dipertanyakan
efektifitasnya.

Skripsi hukum:Kajian yuridis batasan teritori operasional perbankan mengenai kepemilikan saham bank umum oleh asing menurut peraturan bank indonesia nomor. 148pbi2012

Download lengkap Versi PDF







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.