BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Tindak
pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas dan telah masuk sampai
keseluruh lapisan kehidupan
masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari
tahun ke tahun,
dalam jumlah kasus
yang terjadi dan
jumlah kerugian keuangan
negara serta dari
segi kualitas tindak
pidana korupsi yang dilakukan semakin
sistematis yang telah
memasuki seluruh aspek
kehidupan masyarakat. Perbuatan
tindak pidana korupsi
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat,
sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi
digolongkan sebagai kejahatan
biasa melainkan telah
menjadi kejahatan luar biasa.
Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak
lagi dapat dilakukan secara
biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Romli Atma
Sasmita (2004: 48) menyatakan
bahwa korupsi merupakan kejahatan
yang sangat luar
biasa (ekstra ordinary crime), dan
tindakan korupsi termasuk
penyakit masyarakat yang
sama dengan kejahatan
lain seperti pencurian,
penipuan dan semacamnya. Korupsi telah menjadi
sebuah ancaman bagi bangsa dan harus dilawan sebagai sesuatu
yang mendesak.
Korupsi telah
menjadi kejahatan yang
dianggap merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak
pidana korupsi sudah masuk dalam katagori “membahayakan” (Efi Laila Kholis, 2010: 5). Korupsi di Indonesia
merupakan persoalan bangsa yang bersifat recurrent dan “darurat” yang telah
dihadapi bangsa Indonesia dari masa ke masa dalam
rentang waktu relative
lama sehingga pengadilan
khusus korupsi diharapkan dapat membantu menyelesaikan sejumlah
kejahatan korupsi masa lalu agar
mengembalikan harta kekayaan yang hilang.
Kabupaten Bantul
adalah salah satu
kabupaten yang mengalami kerusakan
yang cukup parah
di berbagai sektor
dikarenakan letak titik
pusat gempa bumi
terdapat di kabupaten
Bantul. Gempa bumi
yang terjadi mengakibatkan
ribuan keluarga kehilangan
tempat tinggal, sebagian
berada di dalam
tenda-tenda pengungsian, sebagian
lainnya mondok di
rumah-rumah kerabat, di samping
itu mengakibatkan kegiatan
pemerintahan, perekonomian dan
kegiatan sosial mengalami
banyak hambatan. Selain
menghancurkan dan meluluhlantakkan sarana
dan prasarana yang
ada, gempa bumi
juga mengakibatkan dampak
psikologis bagi masyarakat. Secara umum mereka berada dalam situasi beban sosial dan ekonomi yang
berat.
Berdasarkan data
di Kabupaten Bantul
tercatat sekitar 4983
korban meninggal dunia dan
sebanyak 3080 jiwa berasal dari Kabupaten Bantul. Sekitar 3900
rumah roboh dan
rusak berat, serta rumah
rusak sedang dan
ringan, dan kriteria
rumah roboh dan
rusak berat sekitar
3500 paling banyak
berada di Kabupaten
Bantul. Belum termasuk
prasarana lingkungan, sekolah,
kantor pemerintahan dan prasarana
lainnya.
Keppres Nomor
9 Tahun 2006
Tentang Tim Koordinasi Rehabilitasi Rekonstruksi
Wilayah Pasca Gempa
Bumi di Provinsi
DIY dan Jawa
Tengah telah ditindaklanjuti dengan
membentuk Tim Pelaksana
Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Wilayah Pasca Gempa
Bumi di Provinsi
DIY dengan Keputusan Gubernur
Nomor 20/TIM/2006, dengan
Gubernur DIY sebagai
Ketua Tim Pelaksana.
Pemerintah bermaksud
melaksanakan pemberian Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk membantu masyarakat
merehabilitasi atau membangun atau
memperbaiki rumahnya yang rusak berat atau roboh, rusak sedang maupun rusak ringan.
Beberapa dampak
negatif yang mungkin
timbul akibat pembagian bantuan
langsung masyarakat (BLM)
antara lain adalah
munculnya konflik horizontal
antar masyarakat setempat
dan disintegrasi sosial
yang disebabkan oleh
keputusan-keputusan yang mungkin
kurang tepat atau
dirasa kurang adil misalnya pemberian
bantuan yang berbeda,
perebutan aset, pertentangan kepentingan. Dampak lainnya yang mungkin
terjadi dan perlu diantisipasi adalah adanya pihak-pihak
tertentu yang justru
akan memanfaatkan situasi
ini untuk kepentingan
pribadi atau kepentingan
golongan, sebagai contoh:
memanipulasi anggaran bantuan
gempa bumi dengan dalih untuk kepentingan administrasi dan kearifan
lokal yang jika
diteliti justru hanya
pemotongan dana korban
gempa bumi untuk
kepentingan pribadi sehingga
perbuatan tersebut termasuk
tindak pidana korupsi.
Program Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa di DIY pada dasarnya
hanya sebagai langkah
awal masyarakat dalam
rangka melaksanakan rehabilitasi
dan rekonstruksi serta
perbaikan rumah bagi
masyarakat yang rumahnya
rusak. Pemerintah bermaksud
melakukan upaya Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Rumah di wilayah
bencana yang rusak akibat terkena gempa bumi, sehingga
rumah warga yang
terkena bencana tersebut
layak untuk ditempati secara
normal. Langkah cepat
untuk rehabilitasi dan
rekonstruksi tidak hanya aspek
sosial dan ekonomi tetapi tidak kalah
pentingnya juga aspek perumahan, khususnya pemberian
bantuan untuk rehabilitasi
dan rekonstruksi. Penentuan penerima
bantuan di wilayah
Kecamatan, Desa/Kelurahan, Dusun,
dan masyarakat yang
mendapatkan bantuan rehabilitasi
dan rekonstruksi rumah diserahkan
sepenuhnya kepada Bupati/Walikota.
Namun dalam
pelaksanaan pemberian Bantuan
Langsung Masyarakat banyak
terjadi penyimpangan, yaitu tindak pidana korupsi mulai dari tingkat atas (pemerintah) sampai tingkat bawah (warga).
Dalam beberapa kasus korupsi dana rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca gempa
yang terjadi di
Kabupaten Bantul banyak penyelenggara pemerintah yaitu Lurah
yang terjerat kasus korupsi dana rehabilitasidan
rekonstruksi pasca gempa. Lurah dalam hal
ini bertugas sebagai Penanggung Jawab
Pelaksana (PJP) kriteria
rumah roboh/rusak berat
dalam Program Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Rumah
Pasca Gempa mempunyai kewenangan langsung untuk mendata calon warga
yang mendapatkan bantuan.
Bentuk tindak
pidana korupsi dana
rehabilitasi dan rekonstruksi
pasca gempa di
Kabupaten Bantul dilakukan
dengan modus pemotongan dana rehabilitasi
dan rekonstruksi pasca gempa dengan dalih kearifan lokal, aktor atau pelaku
yang terjerat dari
beberapa kasus kebanyakan
adalah Lurah selaku Penanggung Jawab Pelaksana (PJP).
Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini sudah menjalar dari pejabat pemerintah
dari pejabat kelas
atas hingga pejabat
pemerintah kelas bawah.
Sebagaimana kasus
korupsi dana bantuan
bencana alam yang
terjadi di Kabupaten
Bantul Daerah Istimewa
Yogyakarta. Bencana gempa
bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei
2006 lalu telah meninggalkan
penderitaan luar biasa bagi masyarakat
baik fisik maupun psikologis. Dampak dari bencana
tersebut adalah jatuhnya ribuan korban jiwa
dan hancurnya fisik
lingkungan termasuk rumah,
fasilitas umum, ekonomi dan sosial.
Korupsi
telah banyak terjadi
di berbagai bidang
dalam proses pembangunan, karena seiring dengan pesatnya
pembangunan yang semakin maju, terasa
pula semakin meningkatnya
kebocoran-kebocoran dana tenaga pembangunan, terbukti dalam kasus korupsi Dana
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca
gempa di Kabupaten
Bantul merugikan sampai
milyar rupiah
0 komentar:
Posting Komentar