Senin, 16 Februari 2015

Download Skripsi Public Administration:Peranan Kantor Administrator Bandar Udara dalam Pengawasan Keselamatan Penerbangan

Download Skripsi Public Administration:Peranan Kantor Administrator Bandar Udara dalam Pengawasan Keselamatan Penerbangan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Industri penerbangan adalah industri global. Keselamatan merupakan prioritas utama di dunia penerbangan. Kiblat industri yang sarat teknologi tinggi ini adalah ke Barat (AS dan Eropa Barat), tempat pesawat terbang dilahirkan dan dibesarkan selama lebih dari 100 tahun ini. Dalam Pasal 1 ayat 48 UndangUndang Penerbangan No.1 tahun 2009, keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Masalah keselamatan merupakan faktor utama setiap penerbangan. Keselamatan ini bergantung pada berbagai faktor, baik kondisi pesawat, kondisi awak pesawat, infrastruktur, maupun faktor alam. Yang sering mendapatkan sorotan adalah faktor kondisi pesawat. Kondisi pesawat bergantung pada perawatan yang dilakukan. Sementara itu, perawatan yang diperlukan bergantung pada umur sebuah pesawat. Secara teoritis, umur suatu pesawat akan kembali menjadi nol setelah menjalani perawatan besar. Semakin tua suatu pesawat, biaya perawatan yang perlu dikeluarkan menjadi lebih tinggi pula. Selain itu, pesawat yang lebih tua memerlukan pemeriksaan yang lebih teliti. Penggunaan pesawat dengan umur kurang dari 5 tahun dapat menurunkan biaya perawatan hingga 60 persen dari pesawat berumur lebih dari 20 tahun. Biaya perawatan pesawat merupakan salah satu pos biaya yang cukup besar dalam operasional penerbangan, mencapai 12-20 persen. Dengan penghematan biaya perawatan tersebut, biaya operasional juga akan turun secara cukup signifikan. Penggunaan pesawat yang lebih muda juga meningkatkan keselamatan penerbangan karena kondisinya relatif lebih baik. Sayangnya, kebanyakan pesawat yang saat ini digunakan oleh maskapai penerbangan domestik adalah pesawat yang sudah cukup berumur, bahkan banyak yang sudah beroperasi lebih dari 20 tahun. Soalnya, hampir semua maskapai tidak memiliki armada sendiri, tapi menyewa pesawat dari perusahaan lain yang biasanya sudah tua. Beberapa tahun terakhir ini memang terjadi beberapa kecelakaan penerbangan di Indonesia yang disamping menelan korban jiwa juga harta benda yang tidak sedikit jumlahnya. Berdasarkan data statistik kecelakaan penerbangan yang terjadi, baik nasional maupun internasional, 80 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia, sedangkan sisanya akibat faktor lain seperti mesin dan media. Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa kecelakaan sering terjadi akibat kesalahan, kelalaian, kealpaan, dan keteledoran yang dilakukan oleh pelaku/operator yang bertugas menerbangkan dan memelihara serta mendukung kesiapan pesawat terbang. Faktor penyebab kecelakaan pesawat terbang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, manusia merupakan unsur yang terlibat langsung dalam pengoperasian pesawat terbang, sehingga sangat mungkin sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Kedua, material/mesin merupakan gabungan dari berbagai unsur yang menyangkut peralatan, sarana, dukungan, dan semua fasilitas yang terkait dengan pengoperasian penerbangan, termasuk pesawat terbang itu sendiri. Ketiga, media merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan ruang udara sebagai sarana dan lingkungan yang digunakan dalam pengoperasian pesawat terbang yang menyangkut cuaca, angin, iklim, awan, dan semua aspek yang berkaitan dengan alam. Keempat, tindakan tak aman (unsafe action) dan kondisi tak aman (unsafe condition). Bila kita melihat data kecelakaan penerbangan, penyebab utama dalam kecelakaan penerbangan adalah faktor manusia, maka sudah sewajarnya bagi kita menciptakan budaya keselamatan pada industri penerbangan kita. Budaya keselamatan adalah sesuatu yang mesti diberdayakan bukan asal-asalan atau sekedar memenuhi persyaratan aturan, artinya harus ada komitmen dari pimpinan puncak hingga staf pelaksana yang ada di lapangan, mereka harus benar-benar menyadari pentingnya keselamatan penerbangan. Departemen Perhubungan (dephub) merupakan Kementrian Perhubungan dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Dephub dipimpim oleh seorang menteri perhubungan (Menhub). Tugas pokok Departemen Perhubungan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan udara. Sedangkan fungsi Departemen Perhubungan adalah: • Perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, teknik bandar udara, fasilitas elektronika dan listrik penerbangan. • Pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, tehnik bandar udara, fasilitas elektronik dan listrik penerbangan. • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perhubungan udara. • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi. • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Departemen perhubungan terdiri dari 4 direktorat jendral: 1. direktorat jendral perhubungan darat 2. direktorat jendral perhubungan laut 3. direktorat jendral perhubungan udara 4. direktorat jendral perkeretaapian (id.wikipedia.org) Visi • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah terwujudnya penyelenggaraan transportasi udara yang andal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah. Penjelasan visi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara garis besar adalah: ANDAL • : Mempunyai keunggulan dan memenuhi aspek ketersediaan, ketepatan waktu, kelaikan, keselamatan dan keamanan dalam menyelenggarakan transportasi udara; BERDAYA SAING • : Efektif, efisien, berkualitas, ramah lingkungan, berkelanjutan, SDM yang profesional, mandiri dan produktif; NILAI TAMBAH : Dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan misi • Memenuhi standar keamanan, keselamatan penerbangan dan pelayanan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara : • Menyediakan sarana, prasarana dan jaringan transportasi udara yang andal, optimal dan terintegrasi. • Mewujudkan iklim usaha jasa transportasi udara yang kompetitif dan berkelanjutan ( sustainable • Mewujudkan kelembagaan yang efektif, efisien didukung oleh SDM yang profesional dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif serta menjamin kepastian hukum. ). Dalam rangka penentuan arah pembangunan transportasi udara, maka tujuan yang ingin dicapai dalam jangka panjang adalah sebagai berikut: 1. Terjaminnya kualitas pelayanan, kenyamanan, keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi udara. 2. Terwujudnya pertumbuhan Sub Sektor Transportasi udara yang stabil sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan (sustainable growth 3. Terwujudnya peningkatan perolehan devisa dari penyelenggaraan jasa transportasi udara, sehingga dapat ikut memberikan kontribusi terhadap pemantapan neraca pembayaran nasional. Contoh Skripsi Public Administration:Peranan Kantor Administrator Bandar Udara dalam Pengawasan Keselamatan PenerbanganDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.