Download Skripsi Public Administration:Peranan Kantor Administrator Bandar Udara dalam Pengawasan Keselamatan Penerbangan
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Industri
penerbangan adalah industri global. Keselamatan merupakan prioritas utama di dunia penerbangan. Kiblat
industri yang sarat teknologi tinggi ini
adalah ke Barat (AS dan Eropa Barat), tempat pesawat terbang dilahirkan dan dibesarkan selama lebih dari 100 tahun ini.
Dalam Pasal 1 ayat 48 UndangUndang Penerbangan No.1 tahun 2009, keselamatan
penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara,
navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang
dan fasilitas umum lainnya.
Masalah keselamatan merupakan
faktor utama setiap penerbangan.
Keselamatan ini bergantung pada
berbagai faktor, baik kondisi pesawat, kondisi awak pesawat, infrastruktur, maupun faktor alam.
Yang sering mendapatkan sorotan adalah
faktor kondisi pesawat. Kondisi pesawat bergantung pada perawatan yang dilakukan. Sementara itu,
perawatan yang diperlukan bergantung pada
umur sebuah pesawat. Secara teoritis, umur suatu pesawat akan kembali menjadi nol setelah menjalani perawatan besar.
Semakin tua suatu pesawat, biaya perawatan
yang perlu dikeluarkan menjadi lebih tinggi pula. Selain itu, pesawat yang lebih tua memerlukan pemeriksaan yang
lebih teliti. Penggunaan pesawat dengan
umur kurang dari 5 tahun dapat menurunkan biaya perawatan hingga 60 persen dari pesawat berumur lebih dari 20
tahun. Biaya perawatan pesawat merupakan
salah satu pos biaya yang cukup besar dalam operasional penerbangan, mencapai 12-20 persen. Dengan penghematan
biaya perawatan tersebut, biaya operasional
juga akan turun secara cukup signifikan.
Penggunaan pesawat yang lebih
muda juga meningkatkan keselamatan penerbangan
karena kondisinya relatif lebih baik. Sayangnya, kebanyakan pesawat yang saat ini digunakan oleh maskapai
penerbangan domestik adalah pesawat yang
sudah cukup berumur, bahkan banyak yang sudah beroperasi lebih dari 20 tahun. Soalnya, hampir semua maskapai
tidak memiliki armada sendiri, tapi
menyewa pesawat dari perusahaan lain yang biasanya sudah tua.
Beberapa tahun terakhir ini
memang terjadi beberapa kecelakaan penerbangan
di Indonesia yang disamping menelan korban jiwa juga harta benda yang tidak
sedikit jumlahnya. Berdasarkan data statistik kecelakaan penerbangan yang terjadi, baik nasional maupun
internasional, 80 persen kecelakaan disebabkan
oleh faktor manusia, sedangkan sisanya akibat faktor lain seperti mesin dan media. Lebih jauh dapat dijelaskan
bahwa kecelakaan sering terjadi akibat
kesalahan, kelalaian, kealpaan, dan keteledoran yang dilakukan oleh pelaku/operator yang bertugas menerbangkan dan
memelihara serta mendukung kesiapan
pesawat terbang. Faktor penyebab kecelakaan pesawat terbang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, manusia
merupakan unsur yang terlibat langsung
dalam pengoperasian pesawat terbang, sehingga sangat mungkin sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Kedua,
material/mesin merupakan gabungan dari berbagai
unsur yang menyangkut peralatan, sarana, dukungan, dan semua fasilitas yang terkait dengan pengoperasian penerbangan,
termasuk pesawat terbang itu sendiri.
Ketiga, media merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan ruang udara sebagai sarana dan lingkungan yang
digunakan dalam pengoperasian pesawat
terbang yang menyangkut cuaca, angin, iklim, awan, dan semua aspek yang berkaitan dengan alam. Keempat, tindakan
tak aman (unsafe action) dan kondisi tak
aman (unsafe condition).
Bila kita melihat data kecelakaan
penerbangan, penyebab utama dalam kecelakaan
penerbangan adalah faktor manusia, maka sudah sewajarnya bagi kita menciptakan budaya keselamatan pada industri
penerbangan kita. Budaya keselamatan
adalah sesuatu yang mesti diberdayakan bukan asal-asalan atau sekedar memenuhi persyaratan aturan, artinya
harus ada komitmen dari pimpinan puncak
hingga staf pelaksana yang ada di lapangan, mereka harus benar-benar menyadari pentingnya keselamatan penerbangan.
Departemen Perhubungan (dephub)
merupakan Kementrian Perhubungan dalam
pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Dephub dipimpim oleh seorang menteri perhubungan
(Menhub). Tugas pokok Departemen Perhubungan
adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan udara.
Sedangkan fungsi Departemen
Perhubungan adalah: • Perumusan
kebijakan Departemen Perhubungan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan
udara, teknik bandar udara, fasilitas
elektronika dan listrik penerbangan.
•
Pelaksanaan kebijakan di bidang
angkutan udara, keselamatan penerbangan,
sertifikasi kelaikan udara, tehnik bandar udara, fasilitas elektronik dan listrik penerbangan.
•
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perhubungan udara.
•
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
•
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Departemen perhubungan terdiri
dari 4 direktorat jendral: 1. direktorat
jendral perhubungan darat 2. direktorat
jendral perhubungan laut 3. direktorat
jendral perhubungan udara 4. direktorat
jendral perkeretaapian (id.wikipedia.org) Visi • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah
terwujudnya penyelenggaraan transportasi
udara yang andal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah.
Penjelasan visi Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara secara garis besar adalah: ANDAL • : Mempunyai
keunggulan dan memenuhi aspek ketersediaan, ketepatan waktu, kelaikan, keselamatan dan
keamanan dalam menyelenggarakan
transportasi udara; BERDAYA SAING • :
Efektif, efisien, berkualitas, ramah lingkungan, berkelanjutan, SDM yang profesional, mandiri
dan produktif; NILAI TAMBAH : Dapat
memberikan nilai tambah bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan misi •
Memenuhi standar keamanan, keselamatan penerbangan dan pelayanan.
Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara : • Menyediakan sarana, prasarana dan jaringan
transportasi udara yang andal, optimal
dan terintegrasi.
•
Mewujudkan iklim usaha jasa transportasi udara yang kompetitif dan berkelanjutan ( sustainable •
Mewujudkan kelembagaan yang efektif, efisien didukung oleh SDM yang profesional dan peraturan perundang-undangan
yang komprehensif serta menjamin
kepastian hukum.
).
Dalam rangka penentuan arah
pembangunan transportasi udara, maka tujuan yang ingin dicapai dalam jangka panjang adalah
sebagai berikut: 1. Terjaminnya kualitas pelayanan, kenyamanan,
keselamatan, keamanan, dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan transportasi udara.
2. Terwujudnya pertumbuhan Sub Sektor
Transportasi udara yang stabil sehingga
dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan
(sustainable growth 3. Terwujudnya peningkatan perolehan devisa dari
penyelenggaraan jasa transportasi udara,
sehingga dapat ikut memberikan kontribusi terhadap pemantapan neraca pembayaran nasional.
Contoh Skripsi Public Administration:Peranan Kantor Administrator Bandar Udara dalam Pengawasan Keselamatan PenerbanganDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar