Senin, 16 Februari 2015

Download Skripsi Kedokteran:Hubungan Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pembangunan Desa

Download Skripsi Kedokteran:Hubungan Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pembangunan Desa

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Teori demokrasi mengajarkan bahwa demokratisasi membutuhkan hadirnya masyarakat sipil yang terorganisir secara kuat, mandiri, semarak, pluralis, beradab, dan partisipatif. Partisipasi merupakan kata kunci utama dalam masyarakat sipil yang menghubungkan antara rakyat biasa (ardinary people) dengan pemerintah. Partisipasi bukan sekedar keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa dan BPD, tetapi juga partisipasi dalam kehidupan sehari-hari yang berurusan dengan pembangunan dan pemerintah desa. Secara teoretis, partisipasi adalah keterlibatan secara terbuka (Inclusion) dan keikutsertaan (involvement). Keduanya mengandung kesamaan tetapi berbeda titik tekannya. Inclusion (termasuk) menyangkut siapa saja yang terlibat, sedangkan involvement berbicara tentang bagaimana masyarakat terlibat. Keterlibatan berarti memberi ruang bagi siapa saja untuk terlibat dalam proses politik, terutama kelompok-kelompok masyarakat miskin, minoritas, rakyat kecil, perempuan, dan kelompok-kelompok marginal lainnya. Dalam konteks pembangunan dan pemerintahan desa, partisipasi masyarakat terbentang dari proses pembuatan keputusan sehingga evaluasi. Proses ini tidak semata didominasi oleh elite-elite desa (Pamong Desa, BPD, Pengurus RT maupun Pemuka Masyarakat), melainkan juga melibatkan unsur-unsur lain seperti perempuan, pemuda, kaum tani, buruh dan sebagainya. Dari sisi proses, keterlibatan masyarakat biasa bukan dalam konteks mendukung kebijakan desa atau sekedar menerima sosialisasi kebijakan desa, melainkan ikut menentukan kebijakan desa sejak awal. Partisipasi politik dalam pembangunan desa, misalnya, bisa dilihat dari keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pembangunan (rencana strategis desa, program pembangunan dan APBDES, dan lain-lain), antara lain melalui forum RT, Musbangdus, Musbangdes maupun Rembuk Desa. Forum-forum itu juga bisa digunakan bagi pemerintah desa untuk mengelola akuntabilitas dan transparansi, sementara bagi masyarakat bisa digunakan untuk voice, akses dan kontrol terhadap pemerintah desa. Secara substantif, partisipasi masyarakat mencakup tiga hal. Pertama, voice (suara): setiap warga mempunyai hak dan ruang untuk menyampaikan suaranya dalam proses pembangunan. Pemerintah, sebaliknya mengakomodasi setiap suara yang berkembang dalam masyarakat yang kemudian dijadikan sebagai basis perencanaan pembangunan. Kedua, akses, yakni setiap warga mempunyai kesempatan untuk mengakses atau mempengaruhi perencanaan pembangunan desa dan akses terhadap sumber daya lokal. Ketiga, kontrol, yakni setiap warga atau elemen-elemen masyarakat mempunyai kesempatan dan hak untuk melakukan pengawasan (kontrol) terhadap lingkungan kehidupan dan pelaksanaan pembangunan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap implementasi otonomi daerah. Tak terkecuali masyarakat ditingkat desa, memberikan dinamika dan suasana baru dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di desa. Sebab, masyarakat desa sangat sadar keberadaan institusi-institusi demokrasi desa selama ini berada dalam kondisi yang tidak kondusif dalam mendorong menegakkan demokrasi pada level akar rumput (masyarakat pedesaan). Partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Namun demikian, ragam dan kadar partisipasi sering kali ditentukan secara masif yakni dari banyaknya individu yang dilibatkan. Padahal partisipasi masyarakat pada hakikatnya akan berkaitan dengan akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Hingga saat ini partisipasi masyarakat masih belum menjadi kegiatan tetap dan terlembaga khsnya dalam pembuatan keputusan. Sejauh ini, partisipasi masyarakat masih terbatas pada keikutsertaan dalam pelaksanaan program-program atau kegiatan pemerintah, padahal partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat pelaksanaan tetapi juga mulai tahap perencanaan pengambilan keputusan. (http//:www.jurnal kopertis.org) Pembangunan melalui partisipasi masyarakat merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan potensi masyarakat dalam merencanakan pembangunan yang berkaitan dengan potensi sumber daya lokal berdasarkan kajian musyawarah, yaitu peningkatan aspirasi berupa keinginan dan kebutuhan nyata yang ada dalam masyarakat, peningkatan motivasi dan peran serta kelompok masyarakat dalam proses pembangunan, dan peningkatan rasa memiliki pada kelompok masyarakat terhadap program kegiatan yang telah disn. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan masyarakat Community Devlopment sangat bergantung kepada peranan pemerintah dan masyarakatnya. Keduanya harus mampu menciptakan sinergi. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal. Pembangunan hanya akan melahirkan produk-produk baru yang kurang berarti bagi masyarakatnya, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Demikian pula sebaliknya, tanpa peran yang optimal dari pemerintah, pembangunan akan berjalan secara tidak teratur dan tidak terarah, yang akhirnya akan menimbulkan permasalahan baru. Selain memerlukan keterlibatan masyarakat, pembangunan juga membutuhkan strategi yang tepat agar dapat lebih efisien segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Pemilihan strategi pembangunan ini penting karena akan menentukan di mana peran pemerintah dan di mana peran masyarakat, sehingga kedua pihak mampu berperan secara optimal dan sinergi. (http//www.eeqbal.blogspot.com) Partisipasi masyarakat dalam otonomi desa berupa subtansi nyata dari kemampuan masyarakat setempat untuk mengakses potensi sumber daya yang ada di lingkungannya. Sehingga potensi sumber daya yang sangat melimpah ruah itu bisa dijadikan nilai tambahan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa bersangkutan. Maka bantuan pemerintah daerah berupa financial (keuangan), program pembangunan, dan pelimpahan kewenangan merupakan syarat yang perlu dipenuhi. Meskipun hasil harus terbatas pada beberapa hal yang dianggap penting bagi percepatan pembangunan kemandirian desa. Kenyataan partisipasi masyarakat desa yang dianggap kunci keberhasilan pembangunan otonomi daerah justru hanya merupakan partisipasi manipulatif. Artinya masyarakat desa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk melibatkan diri dalam pembangunan di desanya. Bahkan banyak objek pembangunan pedesaan yang masih dilakukan secara sepihak dari atas (Top-Down). Sehingga sasaran pembangunan tidak sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat setempat. sty� � m o �G �G :yes'>3. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemekaran kecamatan terhadap pelayanan publik di Kecamatan Depati VII.I.4. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah: 1. Bagi penulis bermanfaat untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan berfikir dalam menganalisa permasalahan tentang efektifitas pelayanan publik. 2. Bagi Pemerintah Kecamatan Depati VII dapat dijadikan sebagai acuan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan publik. 3. Bagi FISIP- bermanfaat dalam memperkaya bahan refrensi ilmiah di bidang Ilmu Administrasi Negara khsnya dan Ilmu Sosial pada umumnya. I.5.Kerangka Teori Kerangka teori diperlukan untuk memudahkan penelitian, sebab ia merupakan pedoman berfikir bagi peneliti. Oleh karena itu, seorang peneliti harus terlebih dahulu menyn suatu kerangka teori sebagai landasan berfikir untuk menggambarkan dari sudut mana ia menyoroti masalah yang dipilihnya. Selanjutnya, menurut Singarimbun dan Effendi (1989: 37), teori adalah serangkaian asumsi, konsep, konstruksi, defenisi, dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena sosial secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan antar konsep. Dalam penelitian ini yang menjadi kerangka teorinya adalah: I.5.1. Otonomi Daerah I.5.1.1. Pengertian dan Kedudukan Otonomi Daerah Istilah otonomi berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu autos (sendiri), dan nomos (peraturan) atau undang-undang. Oleh karena itu, otonomi berarti peraturan sendiri atau undangundang sendiri, yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintah sendiri (Salam, 2004:88). Contoh Skripsi Kedokteran:Hubungan Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pembangunan DesaDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.