Download Skripsi Kedokteran:Hubungan Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pembangunan Desa
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Teori demokrasi mengajarkan
bahwa demokratisasi membutuhkan hadirnya masyarakat sipil yang terorganisir secara
kuat, mandiri, semarak, pluralis, beradab, dan partisipatif. Partisipasi merupakan kata
kunci utama dalam masyarakat sipil yang menghubungkan
antara rakyat biasa (ardinary people) dengan pemerintah.
Partisipasi bukan sekedar
keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa dan BPD, tetapi juga partisipasi dalam kehidupan
sehari-hari yang berurusan dengan pembangunan
dan pemerintah desa. Secara teoretis, partisipasi adalah keterlibatan secara terbuka (Inclusion) dan keikutsertaan
(involvement). Keduanya mengandung kesamaan
tetapi berbeda titik tekannya. Inclusion (termasuk) menyangkut siapa saja yang terlibat, sedangkan involvement berbicara tentang bagaimana masyarakat terlibat. Keterlibatan berarti memberi ruang
bagi siapa saja untuk terlibat dalam proses
politik, terutama kelompok-kelompok masyarakat miskin, minoritas, rakyat kecil, perempuan, dan kelompok-kelompok
marginal lainnya.
Dalam konteks pembangunan dan
pemerintahan desa, partisipasi masyarakat terbentang dari proses pembuatan keputusan
sehingga evaluasi. Proses ini tidak semata
didominasi oleh elite-elite desa (Pamong Desa, BPD, Pengurus RT maupun Pemuka Masyarakat), melainkan juga melibatkan
unsur-unsur lain seperti perempuan,
pemuda, kaum tani, buruh dan sebagainya. Dari sisi proses, keterlibatan masyarakat biasa bukan dalam konteks mendukung
kebijakan desa atau sekedar menerima
sosialisasi kebijakan desa, melainkan ikut menentukan kebijakan desa sejak awal.
Partisipasi politik dalam
pembangunan desa, misalnya, bisa dilihat dari keterlibatan masyarakat dalam merumuskan
kebijakan pembangunan (rencana strategis
desa, program pembangunan dan APBDES, dan lain-lain), antara lain melalui forum RT, Musbangdus, Musbangdes
maupun Rembuk Desa. Forum-forum itu juga
bisa digunakan bagi pemerintah desa untuk mengelola akuntabilitas dan transparansi, sementara bagi masyarakat bisa
digunakan untuk voice, akses dan kontrol
terhadap pemerintah desa.
Secara substantif, partisipasi
masyarakat mencakup tiga hal. Pertama, voice (suara): setiap warga mempunyai hak dan ruang
untuk menyampaikan suaranya dalam proses
pembangunan. Pemerintah, sebaliknya mengakomodasi setiap suara yang berkembang dalam masyarakat yang kemudian
dijadikan sebagai basis perencanaan
pembangunan. Kedua, akses, yakni setiap
warga mempunyai kesempatan untuk
mengakses atau mempengaruhi perencanaan pembangunan desa dan akses terhadap sumber daya lokal. Ketiga,
kontrol, yakni setiap warga atau elemen-elemen
masyarakat mempunyai kesempatan dan hak untuk melakukan pengawasan (kontrol) terhadap lingkungan
kehidupan dan pelaksanaan pembangunan.
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
daerah, masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap implementasi otonomi daerah. Tak terkecuali masyarakat
ditingkat desa, memberikan dinamika dan
suasana baru dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di desa. Sebab, masyarakat desa sangat sadar keberadaan
institusi-institusi demokrasi desa selama ini berada dalam kondisi yang tidak kondusif dalam
mendorong menegakkan demokrasi pada
level akar rumput (masyarakat pedesaan).
Partisipasi masyarakat memiliki
banyak bentuk, mulai dari keikutsertaan langsung
masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun
pendapat dalam pembuatan kebijakan
pemerintah. Namun demikian, ragam dan kadar partisipasi sering kali ditentukan secara masif yakni dari
banyaknya individu yang dilibatkan.
Padahal partisipasi masyarakat
pada hakikatnya akan berkaitan dengan akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Hingga
saat ini partisipasi masyarakat masih
belum menjadi kegiatan tetap dan terlembaga khsnya dalam pembuatan keputusan. Sejauh ini, partisipasi masyarakat
masih terbatas pada keikutsertaan dalam
pelaksanaan program-program atau kegiatan pemerintah, padahal partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat
pelaksanaan tetapi juga mulai tahap perencanaan
pengambilan keputusan. (http//:www.jurnal kopertis.org) Pembangunan melalui
partisipasi masyarakat merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan potensi masyarakat dalam
merencanakan pembangunan yang berkaitan
dengan potensi sumber daya lokal berdasarkan kajian musyawarah, yaitu peningkatan aspirasi berupa keinginan dan
kebutuhan nyata yang ada dalam masyarakat,
peningkatan motivasi dan peran serta kelompok masyarakat dalam proses pembangunan, dan peningkatan rasa
memiliki pada kelompok masyarakat terhadap
program kegiatan yang telah disn.
Keberhasilan pelaksanaan
pembangunan masyarakat Community Devlopment sangat bergantung kepada peranan pemerintah
dan masyarakatnya. Keduanya harus mampu
menciptakan sinergi. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara
optimal. Pembangunan hanya akan melahirkan
produk-produk baru yang kurang berarti bagi masyarakatnya, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Demikian pula sebaliknya, tanpa peran yang
optimal dari pemerintah, pembangunan akan berjalan secara tidak teratur dan tidak terarah, yang akhirnya akan menimbulkan
permasalahan baru. Selain memerlukan
keterlibatan masyarakat, pembangunan juga membutuhkan strategi yang tepat agar dapat lebih efisien segi pembiayaan
dan efektif dari segi hasil. Pemilihan strategi
pembangunan ini penting karena akan menentukan di mana peran pemerintah dan di mana peran masyarakat, sehingga kedua
pihak mampu berperan secara optimal dan
sinergi. (http//www.eeqbal.blogspot.com) Partisipasi masyarakat dalam otonomi
desa berupa subtansi nyata dari kemampuan
masyarakat setempat untuk mengakses potensi sumber daya yang ada di lingkungannya. Sehingga potensi sumber daya
yang sangat melimpah ruah itu bisa dijadikan
nilai tambahan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa bersangkutan. Maka bantuan pemerintah daerah
berupa financial (keuangan), program pembangunan, dan pelimpahan kewenangan
merupakan syarat yang perlu dipenuhi.
Meskipun hasil harus terbatas pada beberapa hal yang dianggap penting bagi percepatan pembangunan kemandirian desa.
Kenyataan partisipasi masyarakat
desa yang dianggap kunci keberhasilan pembangunan
otonomi daerah justru hanya merupakan partisipasi manipulatif.
Artinya masyarakat desa tidak
diberikan kesempatan yang cukup untuk melibatkan diri dalam pembangunan di desanya. Bahkan
banyak objek pembangunan pedesaan yang
masih dilakukan secara sepihak dari atas (Top-Down). Sehingga sasaran pembangunan tidak sesuai dengan aspirasi dan
harapan masyarakat setempat.
sty� � m o �G �G :yes'>3.
Untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemekaran kecamatan terhadap
pelayanan publik di Kecamatan Depati VII.I.4. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang
diharapkan dari penelitian ini adalah: 1.
Bagi penulis bermanfaat untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan
berfikir dalam menganalisa permasalahan
tentang efektifitas pelayanan publik.
2. Bagi
Pemerintah Kecamatan Depati VII dapat dijadikan sebagai acuan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan publik.
3. Bagi
FISIP- bermanfaat dalam memperkaya bahan refrensi ilmiah di bidang Ilmu Administrasi Negara khsnya dan Ilmu Sosial
pada umumnya.
I.5.Kerangka
Teori Kerangka teori diperlukan untuk memudahkan penelitian, sebab ia merupakan
pedoman berfikir bagi peneliti. Oleh
karena itu, seorang peneliti harus terlebih dahulu menyn suatu kerangka teori sebagai landasan berfikir untuk
menggambarkan dari sudut mana ia menyoroti masalah yang dipilihnya. Selanjutnya, menurut
Singarimbun dan Effendi (1989: 37), teori adalah serangkaian asumsi, konsep, konstruksi,
defenisi, dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena sosial secara sistematis dengan cara
merumuskan hubungan antar konsep.
Dalam penelitian ini yang menjadi kerangka
teorinya adalah: I.5.1. Otonomi Daerah I.5.1.1. Pengertian dan Kedudukan
Otonomi Daerah Istilah otonomi berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu autos
(sendiri), dan nomos (peraturan) atau
undang-undang. Oleh karena itu, otonomi berarti peraturan sendiri atau
undangundang sendiri, yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintah sendiri
(Salam, 2004:88).
Contoh Skripsi Kedokteran:Hubungan Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pembangunan DesaDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar