Rabu, 17 Desember 2014

Download Skripsi Kedokteran:Tingkat Pengatahuan Masyarakat Kota Medan Tentang Visum Et Repertum (VER)

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Negara Indonesia adalah negara hukum tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan belaka, selain itu juga berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hal ini berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya. Pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum juga mempunyai konsekuensi, bahwa Negara Indonesia menerapkan hukum sebagai idiologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya. (Pratiwi, 2010) Dasar-dasar hukum di Indonesia yang menyangkut tentang peranan keterangan ahli (pakar) itu bagi kelengkapan alat bukti dalam berkas perkara Pro Yustisia dan pemeriksaan di sidang pengadilan, amat membantu dalam usaha untuk menambah keyakinan Hakim dalam pengambilan keputusan. Pasal-pasal yang menyangkut keterangan ahli atau dokter (ahli) tersebut terdapat dalam pasal 186, pasal KUHP yang mengatakan keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan disisdang, ini merupakan pasal yang berlaku bagi seorang ahli (Soeparmono, 2002) Landasan hukum mengenai Visum Et Repertum adalah pasal 120 KUHP penyidik dapat meminta bantuan seorang ahli dan ahli tersebut membantu dengan pengetahuan yang sebaik baiknya, pasal 133 KUHAP penyidik dapat meminta bantuan dokter untuk pemeriksaan kedokteran forensik, dan pasal 179 KUHAP dokter wajib melakukan pemeriksaan kedokteran forensik bila di minta oleh penyidik yang berwenang (Wibisama Widiatamaka SpF). Dalam melakukan penyidiakan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, penyidik, penuntut umum dan hakim.Tidak terlepas dari ilmu kedokteran forensik atau kedokteran kehakiman. Ilmu kedokteran forensik adalah ilmu kedokteran yang berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian .(Hisar, 2007) Masyarakat hidup dengan norma-norma yang sangat berpengaruh di dalam menentukan perilaku anggota masyarakat tersebut demi ketertiban dan keserasian di dalam kehidupan bersama, dan di antara norma-norma tersebut terdapat norma hukum. (Amir, 1995) Visum et repertum merupakan suatu alat bukti yang sah tentang pembuktian dalam proses pemeriksaan disidang pengadilan menjadi lebih lengkap, Visum et repertum juga berguna untuk kelengkapan alat bukti dalam berkas pemeriksaan sidang pengadilan, amat membantu dalam usaha untuk menambah keyakinan hakim dalam hal pengambilan keputusan, (Soeparmono, 2002) Visum et repertum merupakan tidakan pembuktian terhadap suatu kasus yang ada. Visum et repertum bukanlah bahasa umum ini merupakan bahas kedokteran yang banyak mengakibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat dan sejauh mana peranan visum et repertum dalam tingkat hukum peradilan untuk mencari bukti dalam suatu kasus. Bahkan visum et repertum tidak dicantumkan dalam KUHP, namun tertulis keterangan ahli. Di dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1)terdapat lima alat bukti yang sah yaitu: Keterangan Saksi, KeteranganAhli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. (Hisar, 2007) Untuk mengungkap secara hukum tentang benarkah telah terjadi tindak pidana yang menyebabkan terganggunya kesehatan seseorang. Benarkah telah terjadi tindak pidana yang menyebabkan matinya seseorang. Serta apakah sesungguhnya yang menyebabkan kesemuanya itu, diperlukan bukti yang konkrit pada waktu terjadinya tindak pidana atau dengan kata lain diperlukan adanya pengganti alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang. Oleh karena itu dibutuhkan suatu dokumen yang dapat menceritakan tentang terjadinya tindak pidana yang menyebabkan luka, terganggunya kesehatan dan juga matinya korban, yang dapat menjadi bukti yang kemudian dapat dit dalam waktu yang lain. Dokumen yang dimaksudkan tidak lain adalah “Visum Et Repertum”. (Afif, 2010) Visum Et Repertum juga dapat menjadi bukti keterangan ahli berdasar ketentuan pemerintah tanggal 22 Mei 1937 dalam Lembaran Negara 1937 (Staatsblad 1937 No. 350) Pasal 1 menyatakan bahwa: “Visum Et Repertum dari dokter-dokter, yang dibuat atas sumpah jabatan yang diikrarkan pada waktu menyelesaikan pelajaran kedokteran di negeri Belanda atau Indonesia atau sumpah khs, sebagai dimaksud Pasal 2, mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana, sejauh itu mengandung keterangan tentang apa yang dilihat oleh dokter pada benda yang diperiksa”. Dalam Pasal 186 KUHAP dan Lembaran Negara 1937 (Staatsblad 1937 No. 350) Pasal 1, sama-sama menerangkan bahwa sebelum dokter (ahli) memberikan keterangan harus mengucap sumpah didepan hakim. (Afandi, 2008) Bantuan dokter kepada kalangan hakim yang paling sering dan sangat diperlukan adalah pemeriksaan korban untuk pembuatan visum et repertum (Amir, 1995) Penjabaran mengenai visum et repertum yang tertera di atas dapat dijadikan sebagai alasan mengapa peneliti mengambil judul ini, dikarenakan pentingnya visum et repertum itu sendiri tetapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hal ini, dapat menjadi penghambat terlaksananya pembuatan visum et repertum. Kepentingan pelaksanaan visum et repertum ini tidak hanya untuk peradilan semata tetapi juga untuk masyarakat itu sendiri sebagai pembuktian terhadap suatu kasus yang terjadi.

Contoh Skripsi Kedokteran:Tingkat Pengatahuan Masyarakat Kota Medan Tentang Visum Et Repertum (VER)

Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini




Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.