Minggu, 28 Desember 2014

Contoh Skripsi Public Administration:Perencanaan Partisipatif Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pembangunan adalah suatu proses yang dilakukan secara terus-menerus dalam rangka memperbaiki indikator sosial maupun ekonomi pada suatu wilayah dari waktu ke waktu (Gunawan Sumodiningrat,2009: 6). Disamping itu pembangunan juga merupakan suatu proses yang multi dimensional yang menyangkut perubahanperubahan penting dalam suatu struktur, sistem sosial, ekonomi, sikap masyarakat, dan lembaga-lembaga nasional, akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka pengangguran, dan pemberantasan kemiskinan (Todaro,1997). Sebelumnya, perencanaan pembangunan dan seluruh agenda pembangunan ditentukan oleh pemerintah berdasarkan asumsi pejabat atas prioritas dan kebutuhan masyarakat. Keadaan ini membuat masyarakat cenderung bersikap pasif terhadap berbagai permasalahan pembangunan dan cenderung melahirkan anemo masyarakat yang tidak terlalu peduli akan masalah pembangunan sehingga ada anggapan bahwa perencanaan pembangunan daerah hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja dan kalau pun ada aspirasi masyarakat, itu hanya dianggap sebagai sumbang saran yang tidak mengikat. Akibat dari strategi perencanaan yang bersifat sentralistik tersebut, berbagai masalah timbul kehadapan masyarakat antara lain pembangunan yang dilaksananakan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga selain hasilnya masih dirasakan kurang mengangkat kualitas hidup masyarakat dan menjadi terbengkalai karena kurang mendapat respon positif dari mayarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Mochtar Mas’ud (dalam Afifuddin : 70). bahwa pada era orde baru strategi pembangunan bertumpu pada pengejaran efisiensi daripada partisipasi. Sehingga pada saat itu perencanaan pembangunan atau pemerintah dihadapkan kepada dua pilihan strategi pembangunan yang dilematis, prioritas produktivitas atau prioritas demokrasi. Yang mana keduanya bersifat zero sum game, artinya jika salah satu yang dipilih yang satunya harus dipinggirkan. Pemerintah pada saat itupun memilih produktivitas dengan keyakinan bahwa demokrasi akan tercapai dengan sendirinya tatkala produktivitas menghasilkan tingkat kemakmuran tertentu bagi rakyat seperti halnya yang diterapkan di negara Jepang, Korea selatan, dan Singapura. Namun, strategi tersebut terbukti gagal total. Pembangunan yang menekan partisipasi dan demokrasi bukan hanya menyebabkan implosi (ledakan ke dalam) namun juga eksplosi (ledakan keluar). Akibat riilnya adalah krisis yang berlangsung 1997 yang disl dengan jatuhnya rejim orde baru. Seiring dengan gerakan reformasi yang bergulir di Indonesia pada pertengahan tahun 1998, pemerintah dituntut untuk melakukan perombakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dulunya bersifat sentralistik menuju pada desentralisasi. Mulai dari kelembagaan, manajemen, serta perilaku para aparatur pemerintahan. Salah satu kebijakan yang kemudian diterapkan adalah dengan menerapkan sistem otonomi daerah dimana daerah diberikan pelimpahan kewenangan untuk mengurus, menata, dan mengatur daerahnya sendiri dengan asumsi bahwa daerah lebih mengetahui/memahami potensi, kebutuhan dan segala permasalahan yang ada di daerah yang bersangkutan serta dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat dan menyerap aspirasi masyarakat setempat. Pelaksanaan otonomi daerah dimulai ditetapkannya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2001. Dan untuk saat ini kedua undang-undang yang sangat penting dan strategis sifatnya bagi sistem pemerintahan di daerah tersebut kemudian diubah sebagaimana yang telah diundangkan dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang pada dasarnya tetap mempertahankan format umum otonomi daerah, namun memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menjamin konsistensi kebijakan secara nasional. Dengan adanya undang-undang tersebut sebagai payung hukum dari pelaksanaan pemerintahan di daerah maka diharapkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lebih cepat dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat, efektif dan efisien. Salah satu wujud dari penyelenggaraan pemerintahan itu adalah melalui pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui UU No.32 tahun 2004 ini, bangsa Indonesia secara tegas menghendaki agar ditengah euforia reformasi, sistem yang sentralistik menuju desentralistik, pemerintah daerah harus mengarahkan berbagai hal dalam rangka implementasi kebijakan otonomi daerah pada percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan optimalisasi pembangunan peran serta dan tanggungjawab masyarakat terhadap pembangunan (partisipasi masyarakat dalam pembangunan). Suatu skema baru otonomi daerah, yang di dalamnya termuat semangat melibatkan masyarakat, dengan menekankan bahwa kualitas otonomi akan ditentukan oleh sejauh mana keterlibatan masyarakat. Maka dengan sendirinya harus ditunjukkan adanya saluran aspirasi masyarakat sejak dini. Dari sini dapat kita lihat bahwa sudah seharusnya bahwa ide awal dari proses pembangunan harus menyertakan masyarakat dalam perumusannya. Makna perumusan ini merupakan proses perumusan yang umum, dimana pada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan pokok-pokok harapan, dan kepentingan dasarnya. Dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas menyatakan bahwa ada 16 (enam belas) urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/kota, yang meliputi : 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. 2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. 3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum. 5. Penanganan bidang kesehatan. 6. Penyelenggaraan Pendidikan. 7. Penanggulangan masalah sosial. 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan. 9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah. 10. Pengendalian lingkungan hidup. 11. Pelayanan pertanahan. 12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil. 13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan. 14. Pelayanan administrasi penanaman modal. 15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. 16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Maka, tidak dapat dipungkiri bahwa era reformasi dan otonomi daerah telah memberikan peluang dan ruang gerak bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat (lokal) dalam melaksanakan pembangunan di daerah menurut prakarsa sendiri berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa otonomi daerah melalui UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah ini dibangun atas dasar semangat otonomi luas dan nyata serta menghendaki pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Kemudian, didalam Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dijelaskan juga bahwasanya dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah mengamanatkan adanya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa dalam sistem perencanaan pembangunan ada 5 (lima) pendekatan yang digunakan dalam penynan perencanaan pembangunan, yakni meliputi : 1. Pendekatan politik, yaitu memandang bahwa pemilihan presiden/kepala daerah adalah proses penynan rencana, karena rakyat memilih menentukan pilihannnya berdasarkan program-program yang ditawarkan masing-masing calon presiden/kepala daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan dari agenda pembangunan yang ditawarkan presiden/kepala daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. 2. Pendekatan teknokratik, dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. 3. Pendekatan partisipatif, dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Dimana proses partisipatif ini akan tercermin dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang diharapkan mampu untuk mengakomudir dan memahami apa yang sebenarnya yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat untuk diagendakan dalam pembangunan daerah yang sedang dan akan berlangsung. 4. Pendekatan atas-bawah (top-down), dan ; 5. Pendekatan bawah-atas (bottom-up). Pendekatan atas-bawah (top-down) dan pendekatan bawah-atas (bottomup) dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas – bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan , dan Desa. Pasca pemilihan Bupati Dairi, dimana pemilihan ini merupakan pertama kalinya penduduk Dairi memilih secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Dairi, yang mana pada Pemilukada Bupati Dairi ini dilaksanakan 2 (dua) kali putaran, Putaran pertama pada tanggal 28 oktober 2008 yang diikuti oleh 7 (tujuh) pasangan calon, dan putaran kedua pada tanggal 9 Desember 2008 yang diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon yang memiliki suara terbanyak pada putaran pertama. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung ini tentunya sangat jauh berbeda dengan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dairi sebelumnya yang dipilih oleh anggota DPRD Dairi melalui sidang Istimewa dengan agenda rapat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi, dimana pada pemilihan bupati yang dipilih oleh anggota DPRD ini setiap pasangan calon yang diajukan oleh partai politik cukup menyampaikan visi dan misi di depan para anggota DPRD Dairi namun untuk pemilihan kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati Dairi) secara langsung, maka merujuk pada Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan pada pasal 59 ayat (5) point (k) Daerah mengamanatkan bahwa setiap pasangan calon wajib menyerahkan naskah visi, misi dan program dari setiap pasangan calon secara tertulis sebagai salah satu syarat untuk maju sebagai kontestan pada pemilihan kepala daerah. Yang mana visi dan misi dari Bupati/Wakil Bupati Dairi terpilih tersebut akan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Dairi (RPJMD-Dairi). Kemudian didalam UU.No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penynannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dala kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Contoh Skripsi Public Administration:Perencanaan Partisipatif Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka MenengahDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini


Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.