BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang
sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan
aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan
hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun
pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan
tanah untuk penguburannya. Begitu pentingnya tanah bagikehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha
memiliki dan menguasainya. Masalah tanah erat sekali hubungannya dengan manusia sebagai
pemenuhan kebutuhannya demi kelangsungan hidupnya demikian juga dalam interaksinya.
Manusia sebagai anggota masyarakat dengan pemerintah sebagai penguasa tertinggi dalam
negara sekaligus penggerak untuk teruwudnya pembangunan demi untuk peningkatan taraf hidup
dari masyarakat.
Disamping sebagai tempat pemukiman, sumber
penghidupan manusia dan persemayaman
terakhir, tanah pada hakikatnyajuga merupakan salah satu modal pokok bagi bangsa Indonesia dalam pencapaian
tujuan-tujaun Negara. Tanah adalah suatu unsur yang utama dalam pembangunan menuju
terbentuknyamasyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
penjelasanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas
mengatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machststaat), hal
ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 amandemen ke tiga (3), yang berbunyi : ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Negara hukum salah satu prinsipnya yaitu
adanya jaminan kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum, yang berisi
nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan Contoh makalah memberikan
jaminan dan perlindungan atas hak-hak warga negara. Sebagai ketentuan Undang-Undang Dasar, maka apa yang tercantum
dalam UUD 1945 ini, disamping mempunyai
kedudukan yuridis yang sangat tinggi,sangat mendasar, juga mempunyai nilai filosofis dan nilai politis dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Segala kebijakan para penyelenggara negara di bidang ekonomi dan
pertanahan termasuk segala cabang produksi dan pengelolaan bumi, air dan seluruh
kekayaanalam yang terkandung di dalamnya tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang
telah dilandaskan yakni dalam Pancasila dan
UUD 1945. Sehingga pada akhirnya segala kebijakan-kebijakan tersebut harus
betulbetul sesuai kebutuhan dan keinginan serta dapat menjunjung tinggi
keadilan dan kesamaan derajat bagi
seluruh lapisan rakyat Indonesia oleh para para penyelenggara negara agar dapat
mencapai tujuan negara yaitu masyarakat
yang adil dan makmur. Tentu tujuan tersebut dapat diraih dengan mampunya masyarakat dalam
memenuhi kebutuhannnya yang dalam hal ini peran aktif pemerintah selaku pihak yang
memberikan pelayanan serta jaminan hidup kepada masyarakat sangat dibutuhkan. Dan sudah barang
tentu pelayanan dan jaminan hidup tersebut
harus dilakukan secara kontiniu ataupun terus-menerus, universal serta
berkelanjutan bukan hanya pada satu
kondisi tertentuserta pada bidang-bidang tertentu.
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan
yang mendapat dukungan penuh dari rakyatnya.
Dalam hal ini, rakyat berperan penting dalam rangka melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu sebagai wujud
rasa terima kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah sepantasnyalah pemerintah (melalui
aparat birokrasi) memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat/publik.
Pelayanan yang diwujudkan adalah pelayanan yang berorientasi pada rakyat. Salah satu
tugas pokok pemerintahyang terpenting adalah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Oleh karena itu, organisasi pemerintah sering
pula disebut Pelayanan masyarakat (Public Servant).
Contoh makalah Pelayanan
yang dilakukan oleh aparat birokrasi (pemerintah), dapat dikatakan sebagai pelayanan publik. Sebab aparatur
pemerintahbertanggung jawab memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam rangka
menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan adalah segala bentuk pelayanan
sektor publik yang dilaksanakan aparat pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD
dan swasta dalam bentuk barang dan atau
jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan undang-undang berlaku.
Maka dari itu, menyadari betapa
pentingnyatanah bagi hidup dan kehidupan manusia, dan Indonesia sebagai negara agraris, maka
dalam penyContoh makalahnan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan peranan tanah bagi bangsa
Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” Berdasarkan pada ketentuan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960 telah dikeluarkan ketentuan hukum
yang mengatur tentang pertanahan, yaitu
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sampai
saatini masih digunakansebagai landasan hukum
dalam proses pertanahan di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang
pertanahan juga dicantumkan dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, undang-undang 12 tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) huruf
(K) yang mengatakan bahwa pelayanan pertanahan
merupakan urusan wajib yangmenjadi kewenangan pemerintah daerah merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota,
yang menjadi tugas dan wewenang Kantor Badan
pertanahan Nasional ( BPN ) melalui instansi vertikalnya di daerah yaitu yg
disebut dengan Kantor Pertanahan.
Contoh makalah Perkembangan
zaman yang semakin pesat mengakibatkan tuntutan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat menjadi semakin
meningkat,terutama kepada institusi pemerintah yang berkewajiban dalam memeberikan pelayanan
publik. Keluhan masyarakat terhadap kurangnya
kualitas pelayanan merupakan salah satu indikator yang menunjukkan belum memadainya pelayanan yang diberikan oleh
aparatur birokrasi. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat tersebut merupakan tantangan
bagibirokrasi untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta untuk dapat melaksanakan
fungsinya dengan baik. Untuk itu, institusi birokrasi perlu menerapkan strategi
peningkatan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatyang menghendaki
kualitas pelayanan. Penataan dan pembinaan,
dan pendayagunaan aparatur yang
cenderung “gagapteknologi” sangat diperlukan
untuk menghadapi tantangan perkembangan zaman ini untuk dapat mencapai pelayanan publik yang berkualitas sesuai
dengan yang didambakan masyarakat.
Pembekalan keterampilan dan pengetahuan akan
teknologi menjadi kebutuhan bagi aparatur
birokrasi saat ini.Peningkatan tuntutan dan kebutuhan masyarakat haruslah diimbangi dengan peningkatan keterampilan dan
kompetensi aparatur birokrasinya juga.
0 komentar:
Posting Komentar