Selasa, 11 November 2014

Download Skripsi Public Administration:Analisis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)



BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Otonomi Daerah merupakan salah satu upaya
renovasi yang dilaksanakan pemerintah
untuk menjadikan Indonesia semakin maju. Maksud dari otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri rumah tangganya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Adapun Undang – undang
Nomor 22 Tahun 1999 yang telah direvisi
menjadi Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah adalah menjadi dasar
dan landasan penyelenggaraan otonomi daerah bagi pemerintah daerah itu sendiri yang mana maksud dari Undang – undang
tersebut adalah guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat.
Sejak dikeluarkannya Undang – undang tersebut,
pemerintah daerah terus – menerus
berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menciptakan tatanan kepemerintahan yang adil, demokratis
dan bukan hanya menciptakan sebuah
pelayanan yang efisien, tetapi juga bagaimana pelayanan dapat dilakukan dengan tanpa membeda-bedakan status dari
masyarakat yang dilayani.
Setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah
terhadap otonomi daerah tersebut tentu
bertujuan untuk melaksanakan pelayanan yang baik demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Selain
itu, perubahan paradigma dimana pemerintah
harus memberikan pelayanan dengan konsep customer orientedbukan 2 government
orientedsemakin mendorong terwujudnya pelayanan prima yang dikehendaki. Karena itulah pelayanan di segala
bidang harus dirancang sedemikian rupa
sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebijakan di bidang perijinan.
Namun dalam realitas yang ada, kualitas
pelayanan publik di daerah masih sering
diwarnai dengan permasalahan pelayanan yang sulit diakses untuk semua lapisan masyarakat. Masih banyak penyediaan
pelayanan yang belum memadai termasuk
yang terkait dengan pelayanan perijinan. Selama ini, masyarakat justru merasakan bahwa tuntutan akan pelayanan publik
yang berkualitas jauh dari harapan, yang
ada pelayanan itu penuh dengan birokrasi yang berbelit-belit, lamban, mahal, dan melelahkan. Padahal
pelayanan publik adalah hak dari masyarakat
yang harus dipenuhi oleh pemerintah yang merupakan hak konstitusi yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
Adapun masalah – masalah yang sering menjadi
keluhan masyarakat terhadap pelayanan
publik oleh para penyelenggara negara (Sinambela, 2008 :36) antara lain : 1.
Memperlambat proses penyelesaian pemberian ijin.
2.
Mencari berbagai dalih, seperti kekuranglengkapan dokumen pendukung, keterlambatan pengajuan permohonan,
dan dalih lain yang sejenis.
3.
Alasan kesibukan melaksanakan tugas lain.
4.
Sulit dihubungi.
5.
Senantiasa memperlambat dengan menggunakan kata-kata “sedang diproses.” 3 Berdasarkan
survei yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi pada April-September 2009 lalu,
terhadap para pengguna layanan publik di
39 instansi, kemudian pada 136 unit layanan publik, di 10 pemerintah provinsi dan 49 pemkab/pemko, menunjukkan bahwa
Provinsi Sumatera Utara mendapat skor
terendah bersama dengan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, dan Lampung. Sedangkan skor tertinggi
diraih oleh provinsi Jawa Timur, Kalimantan
Selatan, Jawa Barat, Kalimatan Timur dan Bali (http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=78623:p
elayan-publik-di-sumut-mengecewakan&catid=15&Itemid=28diakses pada tanggal 9 April 2014 Pukul 16.24 Wib).
Hasil survei Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Rabu
25 Desember 2013 lalu juga menyimpulkan: "Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)
2013 " masuk dalam zona merah atau
nilai pelayanan publiknya masuk dalam kategori di bawah skor 500 atau buruk (http://analisadaily.net/news/read/rapor-merah-pelayanan-publik-pemprov-sumut
diakses pada tanggal 9 April 2014 Pukul
16.29 Wib).
Sebagaimana mengutip dari hasil survei
Kepatuhan Pemprovsu dalam Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terhadap 14 (empat belas) Satuan Kerja
Perangkat Daerah pada tahun 2013 yang dilakukan
Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dibagi ke dalam 3 (tiga) katagorisasi. Pertama, Zona merah atau
kepatuhan rendah (0-500) ; Kedua, Zona
kuning atau kepatuhan sedang (501-800); dan Ketiga, Zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1000) menggambarkan
kepatuhan terhadap pelaksanaan 4 UU No. 25 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan variable dan indikator penilaian
tersebut, ditemukan : 1. Zonamerah di 6 (enam) SKPD dengan nilai skor 42.85 persen yaitu, dinas Pendidikan,
Kesejahteraan Sosial, Rumah Sakit Haji,
Tenaga Kerja Transmigrasi, Kesehatan dan PU Bina Marga; 2. Zona kuning di 7 (tujuh) SKPD dengan nilai skor 50 persen
yang terdiri dinas Perindustrian Perdagangan,
Pendapatan, Perpustakaan Arsip Dokumentasi, Badan Lingkungan Hidup, Pelayanan Perijinan Terpadu,
Perhubungan, dan Badan Penanaman Modal dan
Promosi, dan Zona hijau dengan nilai skor 7.15 persen hanya 1 (satu) SKPD yaitu Rumah Sakit Jiwa
(https://analisadaily.com/news/read/gubernur-sumaterautara-penanggung-jawab-pelayanan-publik
diakses pada tanggal 9 April 2014 Pukul
16.41 Wib).
Sementara itu, salah satu indikator dari
kualitas pemerintahan yakni kualitas
pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah itu sendiri. Oleh sebab itu, buruknya sistem birokrasi
pemerintahan dimasa lalu dengan segala implikasinya
menjadi titik tolak pemikiran pemerintah untuk melakukan usaha - usaha perbaikan kualitas pelayanan publik.
Yang mana hal tersebut mendorong pemerintah
untuk kembali memahami arti pentingnya kualitas pelayanan publik terhadap kemajuan pembangunan yang dilakukan
oleh pusat maupun oleh pemerintah daerah
baik itu pelayanan tentang perijinan ataupun non perijinan.
Di Provinsi Sumatera Utara, salah satu upaya
dalam rangka memperbaiki kualitas
pelayanan oleh pemerintah daerah yakni melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (one stop service) oleh
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang
ditandai dengan didirikannya Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) 5 Provinsi
Sumatera Utara meskipun tidak serta merta diikuti oleh pendelegasian seluruh jenis layanan perijinan.
BPPT Provsu hadir di tengah – tengah
masyarakat dengan harapan dapat membuat
masyarakat lebih terbantu dan mudah mengurus segala macam perijinan di lingkungan pemerintah Provinsi
SumateraUtara dengan cepat, mudah, tepat dan pasti. Ketika banyaknya kendala yang
dihadapai oleh masyarakat dalam hal perijinan
selama ini, BPPT berusaha menjadi solusi dan jawaban atas semua kendala tersebut. Hal ini sesuai
denganPeraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor
37 Tahun 2011 tentang pendelegasiankewenangan pelayanan perijinan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
(BPPT) Provsu untuk kepentingan masyarakat.
Sebab bagaimanapun, kemudahan dan kecepatan perijinan menjadi salah satu stimulan meningkatkan kualitas
pelayanan publik di Sumatera Utara.
Sejauh ini, BPPT Provsu sudah memproses
sebanyak 115 perijinan dalam kurun waktu
tahun 2012. Perijinan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada mereka yakni 56 jenis perijinan untuk
13 bidang usaha dan di setiap prosesnya,
BPPT Provsu selalu berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya sebelum mengeluarkan sebuah ijin
(http://deligeistpro.com/index.php/news diakses
pada 7 November 2013 Pukul 18.06 Wib).

Contoh Skripsi Public Administration:Analisis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)

Downloads PDF Version>>>>>>>Click Here







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.