BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Ditengah perubahan internal dan eksternal
bangsa ini, terdapat isu sentral yang
menjadi wacana publik yaitu perlunya pembagian kekuasaan yang seimbang antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah guna meningkatkan kemandirian
daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri dalam hubungan yang serasi dengan daerah lainnya, serta
tentunya dengan pemerintah pusat. Saat ini
terdapat cara berpikir yang mengharapkan agar kekuasaan atau wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
termasuk peraturan perimbangan dalam
menikmati kekayaan Negara yang berasal dari sumber kekayaan alam daerah, yang selama ini dipandang sebagai
monopoli pemerintah pusat harus diserahkan
sepenuhnya kepada pemerintah daerah
dimana pemerintah daerah dapat dengan
leluasa melaksanakan pembangunan daerahnya sehingga hasil pembangunan dapat lebih dirasakan oleh
masyarakat. Selain itu, daerah dengan sendirinya
akan mengalami proses pemberdayaan serta kemandiran daerah akan terbangun.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah merupakan salah
satu landasan Yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di CONTOH MAKALAH Indonesia.
Dalam Undang-Undang
ini disebutkan bahwa dalan rangka penyelengaraan
Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pemerintah Daerah yang mengatur
dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan keadilan, keistimewaan dan
kekhcontoh makalahsan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Otonomi daerah merupakan pemberdayaan daerah
dalam pengambilan keputusan daerah yang
lebih leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimiliki dengan potensi dan kepentingan daerah itu
sendiri. Dengan otonomi daerah yang luas,
nyata, dan bertanggungjawab, setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemandirian. Salah satu tolok ukur untuk
melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaan
otonomi daerah adalah dengan mengukur seberapa besar kemampuan keuangan suatu daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah atau pemerintahan
sendiri. Sumber keuangan tersebut salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber
penerimaan daerah yang berasal dari
beberapa hasil penerimaan daerah dan salah satunya diperoleh dari penerimaan pajak daerah. Hasil pajak
daerah perlu diusahakan agar menjadi pemasukan
yang potensial terhadap PAD. Dari penerimaan sektor pajak daerah diharapkan dapat mendukung sumber pembiayaan
daerah dalam CONTOH MAKALAH menyelenggarakan
pembangunan daerah, sehingga akan meningkatkan dan memeratakan perekonomian serta kesejahteraan
masyarakat di daerahnya. Upaya peningkatan
PAD dapat dilakukan salah satunya dengan meningkatkan efisiensi sumber daya dan sarana yang terbatas serta
meningkatkan efektifitas pemungutan yaitu
dengan mengoptimalkan potensi yang ada, serta terus diupayakan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensinya
memungkinkan, sehingga dapat dipungut
pajak atau retribusinya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan
pemerintah daerah dalam bentuk
pelaksanaan kewenangan fiskal, daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber
daya yang dimilikinya. Pemerintah daerah
diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khcontoh makalahsnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
pemerintahan dan pembangunan di daerahnya
melalui Pendapatan Asli daerah (PAD). Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah
dalam jumlah besar.
Perkembangan politik di Indonesia yang begitu
cepat khcontoh makalahsnya di bidang
pemerintahan daerah telah melahirkan perubahan yang mendasar pada sistem pemerintahan daerah ditandai dengan
lahirnya undang-undang nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah menggantikan undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang pokok-pokok pemerintahan di
daerah, yang mengatur tentang pemberian
otonomi yang leih luas kepada daerah, serta lahirnya undang-undang CONTOH MAKALAH nomor 28 tahun 2009 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pada dasarnya pemerintah daerah di Indonesia,
memperoleh 5 sumber pendapatan atau
keuangan yang dimungkinkan oleh perundang-undangan yaitu : 1.
Sumber pendapatan asli daerah, yang diperoleh dari berbagai sumber perpajakan daerah dan juga pemungutan dari
retribusi 2. Penerimaan dari opsen pajak atau bagi hasil
pajak 3.
Sumber penerimaan daerah yang berupa subsidi dari pemerintah pusat 4.
Sumber penerimaan dari perusahaan daerah 5.
Sumber penerimaan dari pinjaman daerah Sehubungan dengan pendapatan asli daerah
diatas menurut Josef Riwu Kaho
(1998:128) bahwa pendapatan asli daerah dibagi menjadi 5 jenis, yaitu : 1.
Pajak Daerah 2. Retribusi Daerah 3. Perusahaan daerah 4. Dinas Daerah 5. Pendapatan Daerah lainnya Salah satu sumber
PAD yang mendapat perhatian khcontoh makalahs adalah pajak daerah. Menurut Yani (2002: 45), pajak daerah
adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang – undangan
yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
CONTOH MAKALAH Pajak daerah merupakan salah
satu sumber penerimaan penting yang akan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Peranan pajak sangatlah
penting bagi penerimaan kas negara oleh
karena itu Pemerintah terus berusaha meningkatkan dan menggali setiap potensi yang ada. Demikian juga potensi
yang ada di daerah dimana usaha tersebut
tidak lepas dari peran serta dan kontribusi Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui akan kebutuhan dan kondisi serta
potensi yang ada di daerahnya untuk
digali dan dioptimalkan.
Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan
pemungutan pajak daerah sebagai
pencerminan kewajiban dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat wajib pajak. Pemerintah dalam hal
ini aparatur perpajakan sesuai dengan
fungsinya ber-kewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban
perpajakan berdasarkan ketentuan yang
telah digariskan dalam Peraturan Perundang–undangan .
0 komentar:
Posting Komentar