Selasa, 11 November 2014

Download Skripsi Public Administration:Dasar Penetapan Pengenaan Pajak Reklame Di Kabupaten Serdang Bedagai



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Praktek Kerja
Lapangan Mandiri Sebagaimana kita
ketahui bahwa setiap Negara mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,
upaya dalam mewjudkan tujuan tersebut
diperlakukan dana yang cukup besar, salah satunya dari sektor pajak. Yang mana pada masa sekarang ini kurangnya
kesadaran masyarakat dalam membayar
pajak sedangkan dapat kita ketahui bersama pajak itu adalah sumber pendapat Negara yang utama.
Wilayah Indonesia yang cukup luas
mengakibatkan pembagian dana setiap daerah
di Indonesia tidak merata, maka dengan itu meningkatkan pembangunan disetiap daerah Indonesia tidak
merata, maka dengan itu untuk meningkatkan
pembangunan disetiap daerah tersebut pemerintah memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk
mengelola atau mengurus daerahnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan No. 32 Tahun 2004 mengenai otonomi daerah.
Dana yang diperlakukan untuk
melaksanakan pembangunan di daerah tersebut
diambil pemerintah melalui sektor pajak yang dianggap cukup memadai untuk pembangunan daerah, yang bersumber
dari pajak dan retribusi daerah, seperti
: 1. Pajak Reklame 2. Pajak Hiburan Universitas Sumatera Utara 3. Pajak Hotel 4. Pajak Restoran 5. Pajak Penerangan Jalan Salah satu sumber
pendapatan daerah yang utama pada masa sekarang ini adalah Pajak Reklame. Menurut Pertaturan
Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah, mengatakan pengertian pajak reklame adalah penggunaan daerah atas penyelenggaraan
reklame. Reklame yaitu benda, alat, media
yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan,
mengajukan, atau memuji suatu barang,
jasa atau orang yang ditempatkan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan
Pemerintah.
Di Kabupaten Serdang Bedagai
Pajak Reklame memberikan Kontribusi yang
kecil terhadap Pendapatan Asli Daerah, padahal Kabupaten Serdang Bedagai adalah daerah yang sedang berkembang,
oleh karena itu saya tertarik untuk
mengetahui apa yang menjadi Dasar Penetapan Pengenaan Pajak Reklame di Kabupaten Serdang Bedagai.
B. Tujuan dan Manfaat Praktek
Kerja Lapangan Mandiri.
Praktek kerja lapangan mandiri
merupakan salah satu persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Mahasiswa Perpajakan dalam
menyelesaikan Pendidikan Program Diploma
III Administrasi Perpajakan Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.
Universitas Sumatera Utara 1. Tujuan Praktek Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) Didalam
suatu kegiatan yang dilakukan selalu memiliki tujuan yang sesuai dengan yang diharapkan. Demikian halnya dengan
Prkatek Kerja Lapangan Mandiri yang
dilaksanakan oleh Mahasiswa Administrasi Perpajakan memiliki tujuan tersendiri. Adapun tujuannya
adalah : 1.1 Untuk mengetahui yang menjadi dasar penetapan
pengenaan pajak reklame.
1.2 Untuk mengetahui besarnya tarif pajak reklame
di Kabupaten Serdang Bedagai.
1.3 Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi
pajak reklame dalam meningkatkan
penerimaan pendapatan asli daerah 2. Manfaat Praktek Kerja Lapangan Mandiri (PKLM)
: 2.1 Bagi Mahasiswa a. Mengaplikasikan teori-teori yang didapat
selama perkuliahan kedalam dunia kerja.
b. Meningkatkan komunikasi dan pendekatan pada
Dispenda Kabupaten Serdang Bedagai.
c. Mengetahui situasi dunia kerja
yang sebenarnya d. Menambah wawasan dan pengetahuan dibidang
perpajakan khususnya tentang pajak
reklame.
Universitas Sumatera Utara 2.2 Bagi Dispenda Kabupaten Serdang Bedagai Sarana untuk mempererat hubungan positif
antara Dispenda Kabupaten Serdang
Bedagai dengan program Studi Diploma III Admiinistrasi Perpajakan FISIP USU.
2.3 Bagi Program Studi Diploma III Administrasi
Perpajakan FISIP USU a. Guna
meningkatkan atau memperluas wawasan serta memantapkan pengetahuan dan keterampilan Mahasiswa dalam
menerapkan ilmunya khususnya dibidang
perpajakan b. Memberikan uji yang nyata atas disiplin ilmu
dan kurikulum yang telah ditetapkan.
c. Membuka interaksi antara Dosen dengan
Instansi yang bersangkutan khususnya Dispenda
Kabupaten Serdang Bedagai d. Mempromosikan Sumber Daya Manusia yang ahli
dibidangnya.
e. Memperbaiki pandangan masyarakat terhadap
sumber daya manusia yang dihasilkan dari
Program Studi Diploma III khususnya USU, dan meningkatkan dukungan masa depan alumni.
3. Uraian Teoritis 1. Definisi Pajak Beberapa definisi pajak
menurut beberapa ahli yaitu : 1.1 Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH Dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan
Pajak pendapatan, mendefinisikan “pajak
sebagai iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Universitas Sumatera Utara undang-undang (yang
dapat dipaksankan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbale yang langsung dapat dirasakan dan
digunakan untuk membayar pengeluaran
umum” (Mardiasmo,2003 : 7).
1.2 Mr. Dr. N.J Fieldman Dalam bukunya yang berjudul De
Overheidsmiddlen Van Indonesia,
(Mardiasmo,2003 : 20) memberikan batasan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang
kepada pengusaha (menurut norma-norma
yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran pengeluaran umum”.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan
Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun
2009, Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undangundang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Fungsi Pajak Sebagaimana telah
diketahui ciri-ciri yang melekat pada Pengertian Pajak dari berbagai definisi, terlihat adanya
dua fungsi pajak (Waluyo,2010:6) yaitu
sebagai berikut : Universitas Sumatera
Utara a. Fungsi Penerimaan Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
negara. Untuk menjalakan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya.
Biaya ini dapat diperoleh dari
penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan
untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintahan ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai dengan
kebutuhan pembiayaan pembangunan yang
semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b. Fungsi Mengatur Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal, baik dalam
negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintahan
menetapkan bea masuk yang tinggi produk luar negeri.

Contoh Skripsi Public Administration:Dasar Penetapan Pengenaan Pajak Reklame Di Kabupaten Serdang Bedagai

Downloads PDF Version>>>>>>>Click Here







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.