BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Negara kita memiliki
jumlah organisasi yang sangat banyak, baik yang dikelola oleh pihak swasta maupun yang berada di bawah
pimpinan Negara. Pada umumnya, setiap instansi
ataupun organisasi memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau pelanggan. Hal itu
dapat diwujudnyatakan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat atau
pelanggan.
Setiap instansi ataupun badan
pemerintahan yang berdiri di bawah pimpinan Negara merupakan sarana pendukung demi
terciptanya kesejahteraan masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa yang tertuang dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karenanya, dibutuhkan sumber
daya manusia yang berkompetensi dan taat pada peraturan. Sumber daya manusia diharapkan
dapat mengolah sumber-sumber lain yang dapat
mendukung pencapaian tujuan instansi atau organisasi. Selain itu, dibutuhkan
pula sumber daya manusia yang mampu taat
dan melaksanakan budaya organisasi di instansi atau organisasinya masing-masing.
Sumber daya manusia merupakan
unsur yang sangat pokok dalam suatu organisasi.
Tidak mungkin organisasi dapat
melakukan kegiatan tanpa adanya sumber daya manusia.
Sumber daya manusia merupakan
bagian dari suatu kemajuan ilmu, pengetahuan, dan teknologi. Oleh karenanya, era teknologi dan peradaban yang
sudah sangat maju ini menuntut sumber
daya manusia yang kompeten, yang memiliki semangat dan kedisiplinan yang tinggi.
Berbicara mengenai sumber daya
manusia, Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalam salah satunya. Pegawai Negeri Sipil
memiliki kedudukan yang sangat penting dan menentukan. Hal ini dikarenakan Pegawai Negeri
Sipil adalah aparatur negara dalam menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan sebagai usaha mewujudkan tujuan nasional. Karenanya, kelancaran pemerintahan
dan pembangunan nasional juga bergantung
pada Pegawai Negeri Sipil. Hal ini berarti, untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, Pegawai Negeri
Sipil harus memiliki kualitas diri yang baik
terlebih dahulu.
Pegawai Negeri Sipil saat ini
sering menjadi sorotan. Pegawai Negeri Sipil diharapkan menjadi sosok teladan dalam tugas
dan taat terhadap segala peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku, serta melaksanakan tugas dinas dengan penuh tanggung jawab. Disiplin pegawai merupakan
gambaran bagaimana tanggung jawab Pegawai
Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya.
Pada kenyataannya, masih banyak
terjadi tindakan tidak disiplin dari Pegawai Negeri Sipil. Misalnya saja, sering datang
terlambat, bolos kerja, pulang lebih awal, banyak waktu kerja yang tidak
efektif, dan tidak menunjukkan ketidakpatuhan atau ketidaktaatan pada peraturan kerja di
instansinya. Taufan, dalam Harian Waspada menyatakan bahwa tindak-tanduk PNS kerap
menjadi perhatian publik karena dianggap seenaknya dan tidak bertanggungjawab dalam
pekerjaan. Bahkan tak jarang, para pegawai berseragam khusus ini terlihat berkeliaran di
tempat-tempat umum pada saat jam kerja.
Kinerja PNS dinilai sangat lamban
dan tidak terarah. Ini terlihat dari masih banyaknya ditemukan
kelemahan di setiap instansi
(http://waspada.co.id/index.php?option= com_content&view=article&id=243392:skpd-bermasalah-pantas-dimutasi&catid=77
:fokusutama&Itemid=131 diakses pada 1 April 2012 pukul 18.30). Hal
tersebut juga dipertegas dengan
pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar bahwa 95 persen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia
tidak memiliki kompetensi. Hanya lima persen dari total sebanyak 2,5 juta yang punya kompetensi
(http://pekalongankab.bps.go.id/ diakses pada 4 Juli 2012 pukul 16.00).
Menaggapi masalah di atas, maka
Pegawai Negeri Sipil sangat memerlukan pembinaan.
Hal ini agar Pegawai Negeri Sipil semakin memahami Peraturan Kepegawaian yang menjadi acuan dalam pembinaan
disiplin pegawai. Sejalan dengan hal tersebut
akan terwujud disiplin kerja yang baik, pegawai akan lebih produktif
berdasarkan sistem karier, dan memicu
prestasi kerja.
Hal yang bisa terjadi, Pegawai
Negeri Sipil tidak memiliki kedisiplinan yang baik karena kurang mendapatkan pembinaan yang baik
di instansinya. Pembinaan terhadap Pegawai
Negeri Sipil adalah suatu kewajiban, mengingat sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya. Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang
no.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang
no.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah
dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri
Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan
yang dilaksanakan berdasarkan sistem
prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Salah satu badan yang mengurusi masalah kepegawaian yang
berada dalam naungan Presiden Republik
Indonesia adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Badan Kepegawaian Negara merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen. Pihak atau badan
yang tersebut sebagai yang mengurusi kepegawaian memiliki peran yang besar dalam peningkatan kualitas Pegawai Negeri
Sipil. Badan Kepegawaian Negara sendiri memiliki
visi Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, Netral, dan Sejahtera. Badan Kepegawaian Negara juga memiliki wewenang
untuk membuat kebijakan manajemen Pegawai
Negeri Sipil.
Untuk dapat melaksanakan tugas
dan fungsinya dalam menyelenggarakan manajemen
Pegawai Negeri Sipil termasuk pembinaan kepegawaian kepada pemerintah pusat dan daerah Badan Kepegawaian Negara
telah didukung oleh 12 Kantor Regional.
Kantor Regional tersebut, yaitu
Regional I-Yogyakarta, Regional II-Surabaya, Regional III-Bandung, Regional IV-Makasar, Regional
V-Jakarta, Regional VI-, Regional VII-Palembang,
Regional VIII-Banjarmasin, Regional IX-Papua, Regional X-Denpasar, Regional XI-Manado, dan Regional XII-Pekanbaru.
Di , Kantor Regional VI Badan
Kepegawaian Negara http://www.bkn.go.id/kanreg06memiliki
tugas pokok membantu Kepala Badan Kepegawaian
Negara di wilayah kerjanya meliputi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, , yang kewenangannya masih melekat Kantor
Regional VI selaku suatu badan kepegawaian harus mengupayakan pembinaan disiplin pegawainya sehingga
disiplin kerja pegawainya pun baik. Di samping hal tersebut, memang Badan Kepegawaian Negara pada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara
ini juga tidak lepas dari masalah ketidakdisiplinan. Pegawainya ada yang sering
datang terlambat, bolos kerja, dan tidak
menggunakan waktu kerja dengan efektif.
eng� o a k �� 0 udut mana penelitian menyoroti masalah yang dipilih. Sugiono
menyatakan bahwa landasan teori perlu ditegakkan
agar penelitian itu mempunyai dasar yang kokoh, dan bukan sekedar perbuatan coba-coba. (Sugiono, 2005:55) Kerangka
teori merupakan landasan berfikir untuk melakukan penelitian dan teori yang dipergunakan untuk menjelaskan
fenomena sosial yang menjadi objek
penelitian. Teori diartikan sebagai serangkaian asumsi, konsep, konstruksi, defenisi dan proporsi yang saling berkaitan
dan bertujuan memberikan gambaran yang
sistematis tentang suatu fenomena. (Singarimbun 1989;37).
0 komentar:
Posting Komentar