BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Sejarah perpolitikan di Indonesia dan negara
berkembang pada umumnya mencatat bahwa
perempuan memang dipandangterlambat terlibat di dunia politik.
Keterlibatan perempuan dalam
politik termasuk rendah, banyak perempuan yang tidak berkeinginan untuk terjun ke dunia
politik dan lebih memilih pekerjaan profesional,
seperti di bidang kedokteran, bisnis, dan PNS (Usman, 2009).
Keterlibatan perempuan dalam
politikseperti dalam kegiatan pemilihan, pencalonan kursi legislatif dapat dikatakan
tidak sebanding dengan pria. Hal ini dapat
dilihat pada pemilu 2004, hanya 65 orang perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR, dari 550 kursi yang tersedia.
Dengan demikian, hanya berkisar 11,8 persen
keberadaan perempuan mendapat porsi dalam wilayah politik yang lebih luas (Suseno, 2009). Angka itu masih terlalu
kecil jika kita bandingkan jumlah perempuan
Indonesia sebanyak 101.628.816 orang atau sekitar 51 persen dari jumlah penduduk Indonesia (BPS, 2005).
Pada pemilu 2009, perempuan
diberikan kesempatan yang lebih luas untuk aktif berpolitik. Dalam Undang Undang No.12
Tahun 2003 tentang Pemilu Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Pasal 65 ayat 1 dari UU tersebut menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu
dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnnya 30%.
Namun, kuota 30% tersebut sulit dicapai akibat
sebagian besar perempuan masih enggan
untuk terjun dalam bidang politik (Suseno, 2009).
Beberapa alasan yang dapat
menjelaskan rendahnya partisipasi politik perempuan antara lain persepsi yang kurang
baik terhadap politik, sebagian perempuan
masih memandang politik sebagai sesuatu yang kotor dan kasar sehingga tidak cocok bagi perempuan. Rendahnya
pemahaman terhadap politik dan aktivitas
politik praktis membutuhkan alokasi waktu yang banyak, kekuatan fisik, intelektualitas, bahkan kekuatan
finansial yang besar (Suseno, 2009).
Salah satu karakteristik
psikologis yang dapat memprediksi partisipasi politik adalah political efficacy(Seligson 1980; Cohen
et.al 2001, Fox &Lawless 2005).
Political efficacysendiri terkait
dengan konsep umum yang dikemukakan oleh Bandura (1986) tentang Self efficacy. Self
efficacydapat di definisikan sebagai penilaian
mengenai seberapa baik seseorang dapat menampilkan perilaku yang dibutuhkan untuk mengatasi situasi atau tugas
tertentu. Penilaian ini berpengaruh kuat
terhadap pilihan-pilihan individu, usaha, ketekunan serta emosi yang dikaitkan dengan tugas. Konsep self efficacy
merupakan elemen penting dari teori sosial
kognitif tentang proses belajar,dimana pembelajar mengarahkan langsung proses belajar mereka.
Political efficacymemiliki
hubungan timbal balik dengan partisipasi politik (Finkel,1995). Political
efficacymerupakan pendorong individu untuk melakukan partisipasi politik. Individu yang
melakukan partisipasi politik didorong
oleh adanya suatu keyakinan atau kepercayaan bahwa ia mampu melakukan perubahan secara politik.
Campbell, Gurin dan Miller (1954)
mendefinisikan political efficacy sebagai perasaan bahwa perubahan sosial dan politik
dapat dilakukan melalui keterlibatan
individu secara langsung untuk mendapatkan perubahan tersebut.
Political efficacymerupakan
keyakinan yang dimiliki individu bahwa dirinya dapat mendatangkan suatu perubahan.
Selanjutnya Catt (2005) menjelaskan political
efficacysebagai kepercayaan seseorang terhadap kemampuannya untuk memahami politik, untuk didengar dan untuk
membuat perubahan politik.
Political efficacymerupakan
persepsi individualapakah seseorang itu dapat mempengaruhi proses kebijakan (Sellingson
1980; Cohen et.al 2001; Fox & Lawless
2005). Political efficacyadalah perasaan individu mengenai kemampuan yang ia miliki untuk mengerti politik dan
keberhasilan yang mereka dapatkan ketika
terlibat dalam proses politik (Miller et. al dalam Dimitrova et. al, 2009).
Political efficacymencakup dua
komponen terpenting (Converse, 1972), yaitu
internal efficacydan external efficacy.
Internal efficacymengacu pada keyakinan
tentang kompetensi seseorang untuk memahami dan berpartisipasi secara efektif dalam politik, sedangkan
external efficacymengacu pada keyakinan tentang
kemampuan merespon dari kekuasaanpemerintah dan institusi terhadap aspirasi masyarakat. Kedua komponen tersebut
digunakan untuk mengukur tingkat
political efficacy. Orang dengan political efficacytinggi melihat dirinya mampu untuk mempengaruhi proses politik
(Barner & Rosenwein, 1985).
Faktor-faktor yang mempengaruhi political efficacyyaitu
pendidikan, informasi politik dan
gender( Wu, 2003). Genderdi definisikan sebagai suatu gambaran sifat, sikap dan perilaku laki-laki
dan perempuan (Sahrah, 1996). Lakilaki digambarkan sebagai individu yang
rasional dan memiliki kemampuan memimpin
(Sahrah, 1996). Selanjutnya Raven dan Rubin (1983) menambahkan tentang sifat agresif, bebas, dominant,
objektif, tidak emosional dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi merupakan ciri-ciri
sifat yang dimiliki oleh laki-laki.
Menurut Sahrah (1996)
menggambarkan perempuan sebagai individu yang sensitif, berhati-hati dan suka menyenangkan
orang lain.
Terkait dengan keterlibatan laki-laki dan
perempuan dalam dunia politik, laki-laki
dituntun untuk lebih berperandan terlibat secara aktif daripada perempuan, hal ini disebabkan bahwa laki-laki
dianggap lebih tinggi unsur maskulinnya.
Di dalam masyarakat sendiri terdapat anggapan bahwa politik adalah permainan kaum laki-laki (Verba, Burns,
& Scholzman, 1997). Adanya nilai-nilai
pada masing-masing budaya yang menyatakan bahwa politik adalah permainan laki-laki membatasi peran perempuan
untuk terlibat langsung dalam kegiatan
partisipasi politik. Anggapan dimasyarakat bahwa politik terkait dengan karakteristik laki-laki dan maskulin, maka
politik juga dapat kita kaitkan dengan peran
genderindividu.
Peran gendermerupakan harapan
atau ekspektasi mengenai tingkah laku feminin
atau maskulin seseorang yang dibentuk oleh lingkungan sosial. Harapanharapan
tersebut dibangun dan diabadikan oleh institusi dan nilai-nilai dari suatu masyarakat tertentu (Abbot, 1991). Suatu peran
gendermerupakan suatu set harapan yang
menetapkan bagaimana seharusnya perempuan dan laki-laki berfikir, bertingkah laku dan berperasaan
(Santrock, 2003).
Bem (1981) menyatakan ada dua
model orientasi peran genderdalam menjelaskan
feminitas dan maskulinitas,yaitu model tradisional dan model non tradisional. Model tradisional memandang
feminimitas dan maskulinitas sebagai suatu
dikotomi. Sedangkan model non-tradisional memandang feminitas dan maskulinitas bukanlah suatu dikotomi, sehingga
memungkinkan untuk pengelompokkan yang
lain yang disebut androgini, dimana seorang perempuan atau laki-laki bisa memiliki ciri-ciri feminitas
sekaligus ciri-ciri maskulinitas.
0 komentar:
Posting Komentar