BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Korupsi merupakan
salah satu permasalahan
terbesar di Negara berkembang. Perkembangan korupsi di
Indonesia sekarang ini semakin marak dan canggih serta menyebar ke segala
lapisan penyelenggara negara mulai dari kalangan elite
sampai dengan pegawai
terendah. Menurut hasil survei
yang dilakukan oleh Tranparency International yang dipublikasikan pada
bulan Oktober tahun 2005
lalu, Indonesia berada
pada peringkat 137
dengan IPK (Indeks Persepsi
Korupsi) 2,0. Posisi ini jauh di bawah dibandingkan dengan Negara-negara Asean
lainnya. Adapun kondisi tahun
2009 Indonesia belum beranjak dari 10 negara terkorup
(Surachmin dan Suhandi Cahaya, 2011: 4).
Undang-undang dan
peraturan lain untuk melawan
korupsi sudah lengkap, sanksi yang
diatur pun sudah
sangat berat, mulai
dari penjara, denda,
ganti rugi, sampai pidana
mati. Yang diperlukan
sekarang adalah aparat
Negara dalam wujud pemegang
kekuasaan eksekutif dan
jajaran penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim yang
diri pribadinya serta organisasinya benarbenar
bersih dan berwibawa
untuk menggunakan hukum
pembasmi korupsi itu sebagai
senjata atau dalam
sistem kedokteran sebagai
obat dan cara pembasmi
untuk memerangi bahaya
kejam yang merusak
kehidupan pemerintah dan masyarakat (Robert Klitgaard, 2001: xv).
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan
atas hukum. Dalam
suatu negara yang berdasarkan atas hukum, diperlukan kekuasaan kehakiman
untuk menegakkan hukum dan
keadilan. Sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal ayat
(1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Ketentuan
tersebut merupakan dasar
dari adanya suatu
peradilan yang mandiri,
netral dan tidak
memihak, untuk menyelenggarakan suatu
peradilan yang bebas
dari campur tangan kekuasaan negara
lainnya. Dalam makna yang
lebih luas, ketentuan
tersebut memberikan implikasi bahwa peradilan sebagai
lembaga yudikatif, yang
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, tidak
dapat dan tidak
diperbolehkan untuk dicampuri
oleh kekuasaan Negara lainnya,
baik lembaga eksekutif,
yaitu Presiden beserta jajaran dibawahnya,
maupun lembaga legislatif, yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat (Ahmad
Rifai, 2010:1). Kekuasaan kehakiman
diwujudkan dalam tindakan pemeriksaan,
penilaian, dan penetapan
nilai perilaku manusia tertentu serta
menentukan nilai situasi
konkret dan menyelesaikan
persoalan atau konflik yang
ditimbulkan secara imparsial berdasarkan
hukum sebagai patokan objektif
(Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2004:93).
Dalam kenyataan
konkret, kewenangan kekuasaan
kehakiman dilaksanakan oleh hakim. Pada dasarnya tugas hakim adalah
memberi putusan dalam setiap perkara
atau konflik yang
dihadapkan kepadanya, menetapkan hal-hal seperti hubungan hukum,
nilai hukum dari perilaku, serta kedudukan hukum pihak-pihak
yang terlibat dalam
suatu perkara, sehingga
untuk dapat menyelesaikan
perselisihan atau konflik secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku, maka
hakim harus selalu mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, terutama
dalam mengambil suatu
putusan (Lili Rasjidi
dan Ira Thania Rasjidi,
2004:93-94). Menurut Pasal 1 butir (8) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk
mengadili suatu perkara
yang dihadapkan kepadanya. Adapun
pengertian mengadili itu
sendiri menurut Pasal 1 butir (9)
KUHAP adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan
memutus perkara pidana
berdasarkan asas bebas,
jujur, dan tidak memihak di
sidang pengadilan.
Secara umum,
putusan hakim dapat
mengalihkan hak kepemilikan yang berada pada seseorang,
mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah
tindakan sewenang-wenang pemerintah
terhadap masyarakat, memerintahkan instansi
penegak hukum lain untuk
memasukkan orang ke penjara, sampai
dengan memerintahkan penghilangan
hidup dari seorang pelaku tindak pidana (Dudu Duswara
Machmudin, Majalah Hukum, 2006:53).
Dalam putusan
hakim harus mempertimbangkan segala
aspek yang bersifat yuridis, sosiologis,
dan filosofis, sehingga
keadilan yang ingin
dicapai, diwujudkan, dan dipertanggungjawabkan dalam
putusan hakim adalah keadilan yang
berorientasi pada keadilan
hukum (legal justice),
keadilan masyarakat (social justice), dan keadilan moral (moral justice)
(Lilik Mulyadi, Majalah Hukum, 2006:21).
Putusan hakim
akan terasa begitu
dihargai dan mempunyai
nilai kewibawaan, jika putusan tersebut dapat merefleksikan rasa
keadilan hukum masyarakat dan juga
merupakan sarana bagi
masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan kebenaran dan
keadilan. Sebelum seorang hakim memutus suatu
perkara, maka ia
akan menanyakan kepada
hati nuraninya sendiri, apakah putusan
ini nantinya akan
adil dan bermanfaat (kemashlahatan) bagi manusia
ataukah sebaliknya, akan
lebih banyak membawa
kemudharatan (Rudi Suparmono,
Majalah Hukum, 2006:50), sehingga untuk
itulah diharapkan seorang hakim mempunyai otak yang cerdas dan disertai dengan hati nurani
yang bersih.
Dalam diri hakim
diemban suatu amanah
agar peraturan perundangundangan diterapkan secara benar dan
adil, dan apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan
menimbulkan ketidakadilan, maka
hakim wajib berpihak pada
keadilan moral (moral justice) dan
mengeyampingkan hukum atau peraturan perundang-undangan (legal justice).
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) yang
tentunya sesuai pula
atau merupakan pencerminan
dari nilai-nilai yang berlaku
dalam masyarakat (social
justice) (Bagir Manan,
2000:263).
Keadilan yang
dimaksudkan di sini
bukanlah keadilan yang
bersifat formil, tetapi keadilan
yang bersifat materiil/substantif yang sesuai dengan hati nurani hakim.
Berdasarkan uraian di
atas, tugas hakim
selaku penegak hukum demikian berat, oleh karena putusan
yang dijatuhkan hakim akan memberikan dampak
untuk pihak yang
dikenai. Hakim sebelum
melaksanakan tugasnya, sudah barang
tentu melalui tahap
seleksi yang demikian
ketat, artinya membutuhkan kadar
intelektualitas yang tinggi
sesuai bidang ilmu pengetahuan yang dipelajari.
Bagaimanapun juga
hakim memiliki dasar
pengetahuan hukum yang memadai, akan tetapi dalam melaksanakan
tugas pekerjaannya di persidangan tidak dapat luput dari kekhilafan. Seperti
halnya dalam penelitian ini, penulis mengambil kasus hakim yang lalai
menandatangani putusan dan tidak segera menyampaikan salinannya kepada penuntut
umum. Sehingga hal tersebut dijadikan alasan
oleh Penuntut Umum untuk
mengajukan kasasi. Atas dasar pengajuan kasasi tersebut, Mahkamah
Agung dalam putusannya nomor K/Pid.Sus/2008
menyatakan bahwa permohonan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar
dikabulkan dan membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar
No. 170/Pid.B/2007/PN.SBB tanggal
5 September kemudian mengadili sendiri. Perlu dilakukan
kajian yang mendalam terhadap putusan ini untuk mengetahui secara jelas
kesesuaiannya dengan KUHAP, dan penting
sekali untuk mengetahui
argumentasi hukum hakim
kasasi dalam memeriksa dan
memutus pengajuan upaya
hukum kasasi oleh
Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar
dalam perkara korupsi bahan
bakar minyak dengan Terdakwa
M.NASIR ABDUL WAHAB.
Berdasarkan alasan
di atas, penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian yang tertuang
dalam bentuk penulisan
hukum dengan judul
: “TINJAUAN KELALAIAN HAKIM
MENANDATANGANI PUTUSAN DAN
TIDAK SEGERA MENYAMPAIKAN
SALINAN SEBAGAI DASAR
PENGAJUAN KASASI OLEH PENUNTUT
UMUM DALAM PERKARA KORUPSI BAHAN
BAKAR MINYAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1560
K/PID.SUS/2008)”.
0 komentar:
Posting Komentar