BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Negara adalah organisasi dari
sekelompok manusia yang
telah berkediaman di
wilayah tertentu dan memiliki tugas
dalam rangka mencapai tujuannya. Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan negara yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Untuk itu dilakukan pembangunan nasionalyang
bertujuan meningkatkan
kesejahteraan rakyat baik materiil maupun
spiritual. Dalam usaha
mencapai tujuan tersebut
pemerintah mengadakan pembangunan
disegala bidang, terutama
di bidang ekonomi yang merupakan titik berat dari
pembangunan nasional untuk meningkatkan taraf hidup dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Keadaan perekonomian
yang tidak stabil
sekarang ini di
Indonesia menyebabkan tidak
stabilnya matauang rupiah
dan meningkatnya harga-harga barang.
Hal ini juga
berpengaruh bagi kehidupan perekonomian
rakyat. Untuk memenuhi
kebutuhan, masyarakat memerlukan
tambahan dana baik
untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari maupun untuk
modal usaha. Tambahan
dana tersebut dapat diperoleh
melalui lembaga-lembaga keuangan.
Salah satu lembaga yang dapat
memberikan dana yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah
bank. Di Indonesia, bank
memiliki fungsi dan
misi khusus.
Bank diarahkan
untuk berperan sebagai
agen pembangunan (agent
of development), yaitu
sebagai lembaga yang
bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional
ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian bank
menurut Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992
jo Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang
Perbankan adalah suatu
badan usaha yang
menghimpun dana masyarakat
dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Dalam pengertian ini simpanan yang disalurkan oleh bank kepada masyarakat
berupa kredit. Kredit
merupakan suatu produk
dan jasa yang disediakan
oleh perbankan kepada masyarakat. Istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang (penundaan pembayaran).
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992
jo Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan
juga mencantumkan pengertian kredit yang diatur atau
tagihan yang dapat
disyaratkan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan Kredit mencapai
fungsinya jika secara sosial
ekonomis memberipengaruh terhadap
kemajuan ekonomi bagi debitur dan kreditur maupun masyarakat.
Sentra Kredit Menengah (SKM)
merupakan salah satu unit yang dimiliki oleh PT.
BNI (Persero) dimana kredit
ini memberikan pinjaman
berupa kredit investasi
dan kredit modal
kerja kepada pengusaha-pengusaha menengah
untuk mengembangkan usahanya
menjadi lebih besar
lagi, baik usaha
perorangan maupun usaha kelompok
(group). Usaha yang dapatdibiayai oleh kredit ini yaitu usaha yang besar
peminjamannya antaraRp. 15milyar hinggaRp.100milyar.
Dalam memberikan
kredit, pihak bank harus
mengadakan seleksi terhadap
permohonan kredit yang
diajukan. Bank harus
yakin terlebih dahulu bahwa
uang yang dipinjamkan
itu benar-benar dikembalikan
olehsi berhutang, sehingga penting
bagi pihak bank
untuk menjajaki mengenai kemauan
dan kemampuan membayar kembali
dari calon debiturakan hutangnya.
Guna memperoleh
keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan calon debitur
untuk melunasi hutangnya tersebut,
bank harus melakukan
penilaian terhadap calon debitur.
Penilaian kredit dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh
permintaan kredit tersebut
dapat dipercaya. Penilaian
yang dilakukan bank biasanya mencakup
mengenai watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), jaminan (collateral), dan
kondisi atau prospek
usaha (condition of economic).
Jaminan sangat pentingapabila
dikaitkan dengan keamanan kredit yang diberikan oleh
bank,yaitu jika debitur wanprestasimaka jaminan tersebut dapat dieksekusi
untuk melunasi hutang-hutang
debitur. Dengan kata
lain adanya jaminan merupakan bentukperlindungan hukum
padapihak bank agar
debitur dapat membayar hutangnya dengan
cara menjual benda
yang dijamin atas hutangnya.
Dalam praktik perbankan, umumnya
nilai jaminan kredit lebih besar dari jumlah
kredit yang disetujui oleh bank, sehingga pihak debitur diharapkan segera melunasi hutangnya kepada
bank agar nantinya
tidak kehilangan harta (asset) yang diserahkan
sebagai jaminan kredit
dalam hal kredit
tersebut ditetapkan sebagai kredit macet. Hal ini sejalan dengan
ketentuan Pasal 1131 Kitab UndangUndang
Hukum Perdata, dimana
ketentuan dalam Pasal
ini sering dicantumkan sebagai
salah satu klausul
dalam perjanjian kredit
perbankan, yang berbunyi
: berhutang, baik yang bergerak
maupun yang tak bergerak, baik
yang sudah ada
maupun yang baru
akan ada di
kemudian hari, menjadi 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
berbuny menjadi jaminan bersama-sama
bagi semua masyarakat
yang menghutangkan padanya;
pendapatan penjualan benda-benda
itu dibagi-bagi menurut keseimbangan,
yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila
di antara para berpiutang itu ada
alasan-alasan yang sah
untuk Bentuk jaminan
yang paling banyak
digunakan sebagai agunan
dalam perjanjian kredit
bank adalah hak
atas tanah, baik
dengan status hak
milik, hak guna
usaha, hak guna
bangunan maupun hak
pakai, karena pada
umumnya memiliki nilai
atau harga yang
tinggi dan terus
meningkat, sehingga sudah selayaknya
debitur sebagai penerima kredit dan kreditur sebagai pemberi fasilitas kredit memperoleh perlindungan
melalui suatu lembaga
hak jaminan yang
kuat dan dapat memberikan
kepastian hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria,
dinyatakan bahwa sudah disediakan
lembaga hak jaminan yang kuat
dan dapat dibebankan pada hak atas tanah, yaitu
hak tanggungan sebagai
pengganti lembaga hypotheek dan creditverband.
Selama 30 tahun
lebih sejak berlakunya Undang-Undang
Pokok Agraria tersebut, lembaga
hak tanggungan ini belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya
dikarenakan belum ada undang-undang
yang mengaturnya secara lengkap, serta ketentuan dalam peraturan
tersebut sudah tidak sesuai dengan asas Hukum Tanah
Nasional dan kurang
memenuhi kebutuhan ekonomi
di bidang perkreditan.
Berlakunya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan atas
Tanah beserta Benda-benda
yang Berkaitan dengan
Tanah, menjadikan kepentingan
debitur maupun kreditur
mendapatkan perlindungan hukum
dari pemerintah. Tujuan
utama diudangkannya Undang-Undang
Hak Tanggungan ini,
khususnyamemberikan perlindungan hukum bagi pihak kreditur apabila
debitur melakukan perbuatan
melawan hukum berupa
wanprestasi.
0 komentar:
Posting Komentar