BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah Pemerintah
Indonesia telah bertekad menjadikan sektoragribisnis, sebagai sektor
unggulan yang akan
menunjang pemulihan ekonomi
negara ini. Untuk jangka panjangnya,
sektor ini diharapkan
dapat menjadi lokomotif
bagi pembangunan nasional
(http://www.poultryindonesia.com,
Surabaya, 18 Desember
2013). Sumber daya
alam yang dimiliki
Indonesia, memungkinkan untuk
mewujudkan tujuan tersebut.
Kekayaan sumber daya
agribisnis yang dimiliki
sangat besar, selain
itu agribisnis berperan
sebagai mata pencaharian sebagian besar penduduk. Tetapi di sisi lain
harus diakui, potensi sektor agribisnis selama ini
belum tergarap secara
optimal. Pertumbuhan kapasitas
produksi dan perkembangan
agribisnis dirasakan masih
lambat. Demi mewujudkan
dan mengembangkan ekonomi
negara di dalam
sektor agribisnis maka
dibutuhkan suatu sistem
kerjasama bisnis atau
kemitraan.
Kemitraan adalah
suatu strategi bisnis
yang dilakukan oleh
dua pihak atau
lebih dalam jangka
waktu tertentu untuk
meraih keuntungan bersama
dengan prinsip saling
menguntungkan dan saling
memberikan manfaat antara
pihak yang bermitra (Yulien
Tika Fitriza, 2012:2).
Pola kerjasama bisnis
yang menghubungkan antara
perusahaan pakan ternak dengan peternak unggas mempunyai
kekuatan ekonomi yang cukup tinggi, karena
di samping pola kerjasama bisnis
ini dapat mengatasi kendala pendanaan maupun
kualitas produk di
tingkat peternak, kerjasama
bisnis juga dapat menjamin pemasaran maupun tingkat harga
hasil produksi peternak. Perusahaan juga
memperoleh manfaat yang
besar, antara lain
mereka dapat memasarkan produknya
kepada mitra mereka,
selain itu mereka juga akan
mendapat jaminan pasokan bahan baku dari mitranya. Contoh pola
kemitraan agribisnis yang cukup berkembang saat
ini adalah kemitraan
antara perusahaan pakan
ternak dengan peternak
ayam. Pola kemitraan yang
terjadi adalah inti
plasma, di mana perusahaan pakan
ternak berperan sebagai
inti dan peternak
sebagai plasma.Berdasarkan Pasal
7 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UU UMKN),
pembentukan iklim usaha kemitraan ini
merupakan suatu kebijakan
pemerintah, di mana
setiap breeding farm mempunyai kebijakan
untuk membangun pola
kemitraan dengan peternakan rakyat.
Pola kemitraan
tersebut perlu terus
dikembangkan dalam bentuk keterkaitan
usaha yang saling
menunjang dan menguntungkan
baik dengan koperasi,
swasta dan Badan
Usaha Milik Negara,
serta antara usaha
besar, menengah dan kecil dalam
rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Senada dengan
hal tersebut, menurut
Sri Rejeki Hartono,
dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha yang berskala kecil
harus dibarengi dengan kebijakan
berupa beberapa upaya secara
sistematis, antara lain yaitu (Sri Rejeki Hartono 1997:3): 1.Menyediakan
perangkat peraturan yang sifatnya : a.Mendorong terjadinya kerjasama/kemitraan.
b.Menciptakan bentuk
kerjasama/kemitraan.
c.Memberi kemudahan dalam rangka
terciptanya kerjasama/kemitraan.
2.Membentuk wadah-wadah
kerjasama/kemitraan secara formal
antara departemen, jawatan
dan instansi yang
bersifat teknis dengan
pengusahapengusaha swasta (menengah dan kecil).
Demi mewujudkan
pola kemitraan tersebut
maka dibutuhkan suatu perjanjian
kerjasama. Dunia bisnis sudah tidak asing adanya perjanjian kerjasama.
Perjanjian ini dilakukan
dengan pertimbangan adanya
hubungan saling menguntungkan.
Orang atau perusahaan
bisa berusaha dan
bekerja di manapun tanpa ada halangan, yang penting dapat
menghadapi lawannya secara kompetitif.
Perjanjian kerjasama
antar perusahaan merupakan bidang yang
sangat penting.
Dikatakan sangat pentingkarena saling
mempengaruhi dan menentukan
dalam kelancaran bisnis antara
perusahaan yang satu dengan yang lain. Kerjasama bisnis dengan
pola inti plasma
antara perusahaan penyedia
pakan ternak dengan pengusaha
peternak unggasdidalam pelaksanaannya didahului
dengan adanya kesepakatan antara pihak-pihak
yang ingin mengadakan kerjasama.
Kesepakatan tersebut
tertuang dalam bentuk perjanjian kerjasamayang akan menimbulkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang
berbeda dari masing-masing pihak.
Berdasarkan hasil
prapenelitian yang penulis
lakukan pada tanggal
12 Desember 2013
terhadap pola kemitraan
yang dilaksanakan di
Kabupaten Sidoarjo, di
satu sisi banyak membantu peternak plasma dalam hal permodalan, karena
pada umumnya perusahaan
inti membantu menyediakan
sarana dan pra sarana produksi
seperti, bibit day old
chick (DOC), pakan dan
obat-obatan, sedangkan peternak
plasma yang harus
menyediakan kandang dan
tenaga pemeliharaan, sampai
ayam siap panen.
Pemasaran hasil panen
dilakukan oleh perusahaan
inti, di mana
mereka membeli dengan
harga yang telah
disepakati dalam perjanjian.
Tetapi di sisi lain penulismenemukan, bahwa apabila salah satu pihak baik itu perusahaan inti maupun plasma
tidak dapat memenuhi isi perjanjian (ingkar),
maka pihak plasmalah yang selalu dalam posisi dirugikan.
Contoh kongkrit dari kasus yang
penulis dapatkan di lapangan, ternyata ada perusahaan
inti yang memang
kurang bertanggung jawab
terhadap peternak plasmanya, dan tidak menaati isi perjanjian
yang telah disepakati. Sebagai contoh berdasarkan data
yang penulis dapatkan dari hasil
wawancara dengan Bapak Ratno selaku
peternak plasma ialah
pada PT. Eloda Mitradan PT. Sekar
Bumi sebagai perusahaan inti tiba-tiba
tidak lagi menyediakan
bibit seperti yang disyaratkan
dalam perjanjian tanpa alasan yang jelas, sebagai akibatnya peternak plasma
tidak akan mampu
lagi meneruskan usahanya,
karena tidak mempunyai modal untuk membeli sarana produksi sendiri,
sedangkan peternak sudah terlanjur mengeluarkan biaya
yang besar untuk
investasi kandang dan
perlengkapannya.
Contoh kasus
lain ialah Dramaga
Unggas Farm (DUF) di
Kabupaten Bogor dimana perusahaan inti dengan plasma peternak
unggas memiliki kedudukan yang tidak seimbang.
Peternak plasma menjadi
pihak yang lebih
lemah posisinya karena
kontrak kemitraan yang
disodorkan merupakan aturan
baku yang dibuat oleh inti untuk diterima tanpa adanya
perundingan mengenai isi kontrak tersebut.
Kasus lain yang sering dihadapi
oleh peternak plasma adalah kasus dimana hasil pemeliharaan
ayam jelek atau
ayam sakit maka
resiko yang ditanggung
oleh peternak tidak sama, hal ini
tergantung dari kebijakan perusahaan inti. PT. Surya Mitra
Utamadan PT. BMS
(Bamboo Mitra Sejati)
mengharuskan peternak plasmanya
untuk mengganti biaya
bibit, pakan dan
vaksin/obat. Penggantian biaya produksi
yang diharuskan oleh
perusahaan inti tersebut tentunya sangat memberatkan
peternak plasma, karena
akan diperhitungkan sebagai
hutang.
Pembatalan perjanjian
sepihak yang dilakukan
oleh perusahaan inti
dan hal ini jelas-jelas
merugikan peternak plasma.
Pada sebuah
perjanjian kerjasama sudah
ditentukan bentuk dan
isi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44
Tahun 1997 tentang Kemitraan.
0 komentar:
Posting Komentar