Kamis, 02 Oktober 2014

Skripsi hukum:Implementasi Tentang Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Mobilberdasarkan Undang-Undang Nomor 42tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi pada BII Finance di Surakarta)



BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah Pembangunan ekonomi,
sebagai bagian dari
pembangunan nasional, merupakan
salah satu upaya
untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat sebagai
pelaku utama pembangunan
perlu mendapatkan perhatian
dan dukungan serius
dari Pemerintah berkewajiban
mengarahkan, membimbing dan
menciptakan suatu keadaan
yang menunjang kehidupannya.
Pembangunan Indonesia dalam
bidang industri mengakibatkan meningkatnya hasil
industri salah satunya
adalah kendaraan bermotor/
mobil. Maka hasil industri
tersebut haruslah terjual agar produksi dapat terus berlangsung. Pada dasarnya
kebutuhan manusia semakin
bertambah seiring dengan perkembangan
taraf hidupnya. Untuk
dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya manusia menempuh
berbagai cara seperti melakukan jual beli, sewa menyewa dan
lain sebagainya. Maka
dari itu sangatlah
dibutuhkan sejumlah dana sebagai
modal.
Berdasarkan taraf
hidup dalam masyarakat,
untuk memenuhi kebutuhan hidup maka dapat ditemukan dua sisi
yang berbeda, di satu sisi ada sekumpulan
orang atau badan hukum memiliki kelebihan dana dan di sisi lain begitu
banyak masyarakat baik
perorangan maupun lembaga
atau badan usaha membutuhkan dana. Kondisi demikian ini
melahirkan hubungan timbal balik diantara
mereka. Adanya kelebihan
dana tersebut timbul
suatu pemikiran untuk
menginvestasikannya pada usaha
yang menguntungkan.
Disinilah kemudian muncul
lembaga-lembaga keuangan/ pembiayaan sebagai perantara
menjembatani antara pihak
kelebihan dana dengan
pihak kekurangan dana,
sehingga dapat dikatakan
bahwa Lembaga Keuangan merupakan
perantara keuangan masyarakat
(intermediasi). Lembaga Keuangan
di Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua yaitu
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank. Bank merupakan salah perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id satu
Lembaga Keuangan dapat
menghimpun dana dari
masyarakat dan memberikan
kredit, pinjaman dan
jasa keuangan lainnya,
jadi fungsi Bank adalah
melayani kebutuhanPembiayaan dan melancarkan sistem pembayaran bagi
banyak sektor ekonomi.
Sedangkan Lembaga Keuangan
Bukan Bank dikenal
sebagai Lembaga Pembiayaan
melakukan kegiatannya hanya
pada penyaluran dana/ Pembiayaan
bagi masyarakat yang membutuhkan dana.
Salah satu
lembaga pembiayaan berfungsi
menyalurkan kredit/pembiayaan misalnya
pembelian kendaraan bermotor
baik roda dua maupun roda
empat adalah Pembiayaan
Konsumen. Pada Pasal
1 angka 1 Peraturan Presiden
Nomer 9 Tahun
2009 tentang Lembaga
Pembiayaan, pengertian Lembaga
Pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan Pembiayaan
dalam bentuk penyediaan
dana dan /atau
barang modal. Pada pasal 2
Peraturan Presiden Nomer
9 Tahun 2009
mengenal tiga jenis Lembaga Pembiayaan
yang salah satunya
adalah Perusahaan Pembiayaan (PP), yaitu badan usaha yang khusus didirikan
untuk melakukan Pembiayaan Konsumen. Secara
substansial, pengertian Pembiayaan
Konsumen tidak berbeda
dengan Kredit Konsumen
yaitu sebagai suatu
kegiatan yang dilakukan
dalam bentuk penyediaan
dana bagi konsumen
untuk pembelian barang
yang pembayarannya dilakukan
secara angsuran atau
berkala oleh konsumen. Kredit Konsumen adalah Kredit yang
diberikan kepada konsumen guna pembelian
barang konsumsi dan
jasa seperti yang
dibedakan dari pinjaman yang digunakan produktif dagang
(Sunaryo, 2008: 96).
Adanya Lembaga
Pembiayaan tersebut, kebutuhan
akan barangbarang tersier
seperti kendaran bermotor/
mobil oleh masyarakat
yang pada umumnya
sulit dimiliki karena
faktor finansial dan
tingginya harga yang harus dibayar,
keadaan ini dapat
ditanggulangi oleh Lembaga
Pembiayaan dengan perjanjian
Pembiayaan Konsumen.
Dalam memberikan
kredit/pembiayaan tentunya
keberadaan jaminan menjadi pertimbangan khusus guna
merealisasikan suatupembiayaan kepada masyarakat selaku
debitur. Jaminan adalah sesuatu
yang diberikan oleh debitur untuk
memberikan keyakinan kepada
kreditur bahwa debitur
akan perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id membayar hutangnya
sesuai dengan yang
diperjanjikan (Hartono Hadi Saputro, 1998:
35). Jaminan tersebut
dapat digunakan untuk
mengatasi apabila terjadi
wanprestasi oleh debitursehingga menjamin perjanjian
kredit dari kemungkinan
terjadinya wanprestasioleh debitur.
Perusahaan pembiayaan menyediakan
jasa kepada masyarakat dalam bentuk pembayaran
harga barang secara
tunai kepada pemasok (supplier).Antara perusahaan pembiayaan dan
konsumen terlebih dahulu ada perjanjian
pembiayaan. Dalam perjanjian
tersebut, perusahaan pembiayaan menyediakan sejumlah dana/ uang kepada
konsumen untuk pembayaran harga
barang yang dibelinya dari pemasok, sedangkan pihak konsumen wajib membayar
kembali dana pembiayaan tersebut secara angsuran
kepada perusahaan pembiayaan.
Adanya jaminan
dalam transaksi pembiayaan
antara kreditur dan debitur
maka diperlukan suatu lembaga jaminan. Salah satu lembaga jaminan yang
digunakan adalah lembaga
jaminan fidusia. Dalam
Pasal 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia memberikan batasan dan
pengertian Fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tetap
dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia).
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomer 42 Tahun benda bergerak
baik yang berujud
maupun yang tidak
berujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani
dengan Hak Tanggungan,
yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomer 4
Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan yang
tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan
hutang tertentu, yang
memberi kedududkan diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya (Salim H, 2012:55-56).
Lembaga jaminan
fidusia memungkinkan kepada
Pemberi Fidusia masih
tetap menguasai benda
yang dijaminkan, karena
hanya hak kepemilikannya
saja diserahkan kepada
kreditur atas dasar
kepercayaan.
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id Dalam hal
pembiayaan pembelian mobil,
maka mobil dapat
tetap dikuasai oleh
debitur namun hak
kepemilikannya diserahkan kepada
kreditur dengan perjanjian penyerahan hak milik secara
Fidusia ditandai dengan penyerahan Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) ketangan kreditur
sampai pembiayaan atas mobil yang
bersangkutan dibayar lunas oleh debitur. Dalam hal
ini, diserahkan hanyalah
hak kepemilikannya saja
dari benda tersebut secara yuridis sementara benda yang diserahkan
masih tetap berada ditangan yang menyerahkan/debitur atau
yang dikenal dengan
istilah constitutum posserium.Pemberian Jaminan
Fidusia ini merupakan
perjanjian accesoir dari
suatu perjanjian pokok
yaitu perjanjian pembiayaan
sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 6-huruf b Undang-Undang
No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia dan
harus dibuat dengan
suatu akta notaris yang disebut sebagai Akta Jaminan Fidusia.
Berlakunya Undang-Undang
Nomor 42 tahun1999
Tentang Jaminan Fidusia,
Penerima Fidusia mempunyai
Kedudukan yang kuat,
karena sesuai Pasal
11 Undang-Undang Nomor
42 tahun 1999
Penerima Fidusia wajib mendaftarkan
pembebanan Fidusia di kantor Pendaftaran Fidusia (Betty Dina Lombok, 2008, 3).

Skripsi hukum:Implementasi Tentang Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Mobilberdasarkan Undang-Undang Nomor 42tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi pada BII Finance di Surakarta)

Download lengkap Versi PDF







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.