Kamis, 25 September 2014

Skripsi Psikologi:Hubungan Harga Diri Dengan Makna Hidup Pada Narapidana



BAB I PENDAHULUAN

I. A. Latar Belakang Manusia selain makhluk sosial jugamerupakan
makhluk yang bebas yang terlepas dari
paksaan fisik, orang yang tidak dirampas hak-haknya, orang yang terlepas dari tekanan batin atau psikis, dan
orang yang terlepas dari paksaan moral.
Kebebasan manusia bukanlah kebebasan yang mutlak tetapi kebebasan yang bertanggungjawab (Bertens, 1993).
Kebebasan manusia memiliki batasanbatasan, seperti faktor dari luar dan faktor
dari dalam. Faktor yang membatasi kebebasan
manusia dari luar adalah lingkungan dan pendidikan, sedangkan faktor yang membatasi dari dalam adalah bakat,watak,
dan sikap. Kebebasan manusia juga
memiliki aturan dalam berbagai norma, seperti norma kesopanan, norma etiket, norma sosial, norma moral, norma
agama, norma adat istiadat dan norma hukum.
Setiap manusia jika melanggar aturan dari norma-norma ini, maka akan ada hukum yang mengatur, misalnya saja pada
norma hukum. Manusia atau ndividu yang
melanggar segala peraturan yang terdapat di dalam norma hukum, maka akan diberi sanksi pidana (Bertens, 1993).
Sanksi pidana itu merupakan
peraturan yang menentukan perbuatanperbuatan yang dapat dihukum dan bentuk
hukuman yang dapat diberikan.
Pemberian sanksi pidana ini
bertujuan untuk menyadarkan perilaku menyimpang dari diri pelanggar. Seorang pelanggar hukum
setelah melewati prosedur pemeriksaan
dan telah mendapat kepastian hukum, maka akan resmi menyandang status sebagai narapidana (Panjaitan dan
Simorangkir, 1995).
Menurut UU no. 12 tahun 1995,
narapidana adalah terpidana yang menjalani
pidana hilang kebebasan dipenjara, sedangkan Wilson (2005) menjelaskan bahwa narapidana adalah manusia
yang bermasalah yang harus dipisahkan
dari masyarakat untuk belajar bermasyarakat dengan baik, dan menurut Harsono (1995) narapidana adalah
manusia yang sedang berada di persimpangan
jalan karena harus memilih akan meninggalkan atau tetap pada perilakunya yang dahulu dan tengah
mengalamikrisis disosialisasi (merasa takut diasingkan di dalam masyarakat dan keluarga,
tidak mampu bersosialisasi dengan baik
akibat rasa minder dan putus harapan). Berdasarkan penjelasan mengenai narapidana di atas, maka ada sebuah anggapan
yang menyatakan bahwa seorang narapidana
hanya dapat dibina jika diasingkan darilingkungan sosialnya dan seorang narapidana merupakan individu yang
telah rusak dalam segala-galanya (Panjaitan
dan Simorangkir, 1995).
Panjaitan dan Simorangkir (1995)
menjelaskan bahwa tindak pidana yang diberikan
kepada narapidana selalu direalisasikan dengan membina mereka di lembaga pemasyarakatan, sehingga hampir semua
orang berpendapat bahwa lembaga
pemasyarakatan merupakan tempat penyiksaan dan tempat berkumpulnya para penjahat. Bangunan lembaga
pemasyarakatan dirancang secara kh s
sebagai tempat untuk membuat jera para narapidana baik secara fisik dan psikologis, dan dirancang
agarseseorang tidak kerasan di dalamnya.
Lembaga pemasyarakatan ini mendasarkan
mekanismenya pada bentuk perampasan
kebebasan sehingga narapidana akan kehilangan kebebasannya, yang artinya narapidana hanya dapat bergerak di
dalam lembaga pemasyarakatan saja.
Kebebasan ini dirampas untuk
jangka waktu tertentu atau seumur hidup, dan tidak hanya kebebasan bergerak yang terampas tetapi
juga berbagai kebebasan lainnya.
Selama menjalani hukuman,
narapidana tidak hanya akan mengalami pidana secara fisik seperti makanan dijatah dan
sebagainya, tetapi juga mengalami pidana secara psikologis seperti kehilangan kebebasan
dan kasih sayang dari anak atau pasangannya.
Dampak psikologis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan pidana penjara itu sendiri (Harsono, 1995).
Menurut Harsono (1995), dampak
psikologis hukuman penjara antara lain: lost
of personalityyaitu seorang narapidana akankehilangan kepribadian diri, identitas diri akibat peraturan dan tatacara
hidup di lembaga pemasyarakatan; lost of
securityyaitu hilangnya rasa aman karena narapidana selalu dalam pengawasan petugas; lost of libertyyaitu
kehilangan berbagai kemerdekaan individual;
lost of personal communication yaitu kehilangan kebebasan untuk berkomunikasi karena komunikasiterhadap
siapapun dibatasi; lost of good and serviceyaitu
kehilangan akan pelayanan karena narapidana harus mampu mengurus dirinya sendiri; lost of
heterosexsualyaitu kehilangan naluri seks, kasih sayang dan rasa aman bersama keluarga; lost of
prestige yaitu kehilangan harga diri
akibat perlakuan dan peraturan dari petugas; lost of belief yaitu kehilangan rasa percaya diri akibat tidak adanya rasa
aman, dan yang terakhir lost of creativity
yaitu hilangnya kreatifitas bahkan impian dan cita-cita narapidana.
Kehilangan
hak-hak tersebut menyebabkan terjadinya perubahan dalam kehidupan para narapidana.
Menurut Frankl (dalam Bastaman,
2007), dampak fisik dan psikologis yang
dialami narapidana dapat membuat narapidana merasakan perasaan tidak bermakna (meaningless) yang ditandai dengan
perasaan hampa, gersang, bosan, penuh
dengan keputusasaan, serta tidak memiliki tujuan hidup yang di dalamnya juga terkandung makna hidup. Schultz (1991)
mengatakan seorang individu bisa saja
tidak melihat adanya makna di dalam hidupnya, tetapi makna hidup itu akan tetap ada, dan kehidupan baru terkadang dapat
mengandung suatu arti ketika kita berhadapan
dengan situasi yang dipenuhi dengan penderitaan. Penderitaan sebenarnya dapat memberikan makna dan kegunaan
jika kita dapat mengubah sikap terhadap
penderitaan itu menjadi lebih baik, ini berarti bahwa dalam berbagai keadaan (sakit, nista, dosa, bahkan
maut) arti makna hidup tetap dapat ditemukan
(Frankl, dalam Bastaman 1996).
Menurut Battista & Almond
(1973), individu yang menganggap dirinya telah menemukan makna hidup adalah individu
yang mempunyai kerangka kerja yang dapat
melihat hidup mereka dengan beberapa perspektif atau konteks, individu yang telah memperoleh tujuan hidup,
individu yang telah berkomitmen secara
positif terhadap suatu konsep yang memberikannya suatu kerangka acuan atau tujuan untuk memandang
kehidupannya, dan individu yang mempersepsikan
hidupnya berkaitan dengan, atau memenuhi konsep hidupnya.
Battista & Almond (1973) juga
mengatakan bahwa dalam dewasa muda, pengalaman
hidup yang meaningfullsebagian besar banyak diperoleh dari pendidikan. Individu yang dicukupi dengan
pilihan karir dan studi telah membuktikan
bahwa hidupnya lebih penuh arti (meaningfull) dibandingkan dengan individu yang tidak dicukupi dengan
pilihan karir dan studi.
Tokoh lain seperti Frankl (1996)
mengatakan bahwa makna hidup merupakan
sesuatu yang dianggap penting, berharga, dan memberikan nilai kh s bagi seseorang sehinggalayak dijadikan
tujuan di dalam kehidupan (the purpose in life). Menurutnya makna hidup
jika berhasil ditemukan akan memperoleh
kehidupan yang bahagia dan makna hidup itu berbeda antara manusia yang satu dengan yang lainnya, bahkan
berbeda setiaphari dan setiap jam.
Frankl sendiri menemukan makna hidupnya ketika menjadi seorang tahanan di kamp konsentrasi. Keberhasilannya bertahan
hidup adalah dengan tetap menjaga
keimanan, memiliki harapan akan adanya perubahan, selalu mengingat istrinya dengan penuh cinta, kedua orang
tuanya yang juga
ditahan, dan diam-diam ia membantu sesama tahanan yang
putus asa. Frankl mengamati bahwa tahanan-tahanan
yang berhasil menemukan dan mengembangkan makna dalam hidup mereka ternyata mampu bertahan dalam
menjalani penderitaan, sehingga ia menyimpulkan
bahwa makna hidup dapat ditemukan dalam setiap keadaan, tidak saja dalam keadaan normal dan menyenangkan,
tetapi juga dalam penderitaan.

Skripsi Psikologi:Hubungan Harga Diri Dengan Makna Hidup Pada Narapidana

Download lengkap Versi PDF







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.