BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pendidikan adalah hal yang penting dan tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan.
Setiap bangsa dan generasi memiliki dasar dan
tujuan pendidikan tertentu.
Tentunya dasar dan tujuan itu disesuaikan
dengan cita-cita, keinginan, dan kebutuhan
(Ahmadi & Uhbiyati, 2001).
Dunia
pendidikan Indonesia saatini sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan
masyarakat, serta ditantang untuk dapat menjawab
berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat (Mulyasa, 2007). Perubahan dan permasalahan tersebut menurut Prof. Sanusi (dalam Mulyasa,
2007)adalah seperti adanya pasar bebas, tenaga
kerja bebas, perkembangan masyarakat informasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
yang sangat dahsyat. Bersamaan dengan
itu, bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada fenomena yang sangat dramatis, yaitu rendahnya daya saing sebagai
indikator bahwa pendidikan belum mampu
menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas (Mulyasa, 2007).
Hal
tersebut belum sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggungjawab (UU RI No. 20 Tahun 2003, dalam Sisdiknas Pasal 3).
Untuk mewujudkan tujuan nasionaltersebut,
dalam tatanan mikro pendidikan harus
mampu menghasilkan SDM berkualitas dan profesional sesuai dengan tujuan pendidikan yang tercantum dalam
Sisdiknas Pasal 3 di atas. Kualitas pendidikan
dipengaruhi olehpenyempurnaan sistemik terhadap seluruh komponen pendidikan seperti peningkatan kualitas dan
pemerataan penyebaran guru, kurikulum
yang disempurnakan, sumber belajar, sarana dan prasarana yang memadai, iklim pembelajaran yang kondusif,
serta didukung oleh kebijakan pemerintah,
baik dari pusat maupun dari daerah. Dari semuanya itu, guru merupakan komponen paling menentukan, karena
di tangan gurulah kurikulum, sumber
belajar, sarana dan prasarana, serta iklim pembelajaran menjadi sesuatu yang berarti bagi kehidupan peserta didik
(Mulyasa, 2007).
Ditambahkan Sanaky (2007), pendidikan yang
bermutu sangat tergantung pada kapasitas
satuan-satuan pendidikan dalam mentranformasikan peserta didik untuk memperoleh nilai tambah, baik yang terkait
dengan aspek olah pikir, rasa, hati, dan
raganya. Dari sekian banyak komponen pendidikan, guru merupakan faktor yang sangat penting dan strategis dalam usaha
meningkatkan mutu pendidikan di setiap
satuan pendidikan. Berapa pun besarnya investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran
guru yang kompeten, profesional, bermartabat,
dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan tercapai tujuan yang diharapkan.
Menurut Mulyasa
(2007), guru merupakan komponen
paling menentukan dalam sistem
pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama, dan utama. Figur yang satu
ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis
ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan. Guru
memegang peran utama dalam pembangunan
pendidikan, kh.
snya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru juga sangat menentukan
keberhasilan peserta didik, terutama dalam
kaitannya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya
proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan
memberikan sumbangan yang signifikan
tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas.
Riva (2008) mengungkapkan bahwa guru yang
profesional itu harus memiliki empat
kompetensi, yaitu kompetensi paedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial. Namun kenyataannya sekarang ini,
kondisi guru di Indonesia masih memiliki
titik lemah. Pertama, kualifikasi dan latar belakang pendidikan guru yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya. Di
lapangan banyak guru yang mengajarkan
mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya.
Kedua, guru tidak memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai bidang tugasnya. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai dengan suatu
istilah” he does his job well”. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting
pendidik, dapat memahami peserta didik,
menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan.
Ditambahkan Mulyasa
(2007), faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru antara lain; (1) masih
banyak guru yang tidak menekuni profesinya
secara utuh. Hal ini disebabkan oleh sebagian guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan diri,
baik membaca, menulis, apalagi membuka
internet; (2) belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (3) adanya perguruan tinggi swasta yang mencetak guru yang asal jadi tanpa
memperhitungkan outputnya di lapangan, sehingga
menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesinya; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan
kualitas diri karena tidak dituntut
untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Menyadari
banyaknya guru yang
belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggungjawab pendidikan berusaha
melakukan suatu langkah demi meningkatkan
kualitas pendidikan Indonesia. Salah satunya adalah dengan penyelenggaraan pelatihan bagi guru guna
meningkatkan kompetensi guru, karena dasar
dari profesionalisme itu sendiri adalah kompetensi (Riva, 2008).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Guru
dan Dosen yang kemudian ditindaklanjuti
dengan pengembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru dan Dosen, yang kesemuanya itu
dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme
dan kompetensi guru (Depdiknas, 2004).
Dalam
rangka peningkatan kemampuan profesional guru, perlu dilakukan sertifikasi dan uji kompetensi secara berkala
agar kinerjanya terus meningkat dan tetap
memenuhi syarat profesional. Sehubungan dengan itu, pemerintah sedang melaksanakan terobosan dalam meningkatkan
kualitas profesionalisme guru tersebut,
antara lain melalui Program Sertifikasi Guru (Mulyasa,2007).
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(dalam Depdiknas, 2004), dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk
guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah
bukti formal sebagai pengakuanyang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan
pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian
pengakuan bahwa seseorang telah memiliki
kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga
sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan
penguasaan kompetensi seseorang sebagai
landasan pemberian sertifikat pendidik.
Menurut
Mulyasa (2007), sertifikasi
guru merupakan pemenuhan
kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi
profesional.Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya
memperoleh sertifikat kompetensi sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang
ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan
kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah
ditetapkan dalam sertifikasi guru adalah
sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi
standar untuk melakukan pekerjaan
profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Ditambahkan Sanaky (2007), bagi guru yang lama perlu
diberikan pelatihan-pelatihan profesi keguruan,
baru dilakukan ujian sertifikasi. Bagi calon guru yang berkualifikasi Sarjana kependidikan perlu mengikuti program
sertifikasi guru dengan menempuh beberapa
mata kuliah dalam kurikulum S1 Kependidikan atau yang SKS-nya belum setara dengan kurikulum program
sertifikasi, sedangkan bagi calon guru yang
berkualifikasi sarjana atau Diploma Non-Kependidikan wajib menempuh program sertifikat guru dengan mengambil
seluruh kurikulum program sertifikat guru.
Setelah
diuraikan beberapa hal mengenai sertifikasi guru, menurut
Barlian (2007) masih ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan program sertifikasi guru. Pertama,
mengenai jaminan peningkatan kompetensi
guru setelah mengikuti program sertifikasi guru itu. Sebab profesionalisme guru merupakan proses
berkesinambungan yang tidak hanya diperoleh
dalam waktu yang singkat melalui pendidikan dan latihan (diklat) yang dilaksanakan dalam program sertifikasi guru.
Kedua, pelaksanaan diklat dapat mengganggu
tugas guru dalam mengajar. Kegiatan ini menyalahi status guru dalam mengajar sebagai pekerja profesional,
yang harus lebih mengutamakan layanan
dalam menyediakan jasaterhadap kliennya yaitu peserta didik (siswa atau murid). Ketiga, mengenai ketepatan standar
penilaian dengan portofolio. Pada kenyataannya
ada guru yang tidak memenuhi penilaian dan harus mengikuti diklat. Padahal dalam pedoman penetapan
peserta dan pelaksanaansertifikasi guru dalam
jabatan, Depdiknas Tahun 2007, sudah jelas persyaratan umum peserta sertifikasi guru, baik kualifikasi
kompetensi, akademik, bidang tugas, status, dan pesertanya. Semua ditetapkan berdasarkan kuota
oleh Dinas Pendidikan melalui surat
keputusan. Kriteria penetapan peserta sudah ditentukan berdasarkan masa kerja/pengalaman mengajar, usia, pangkat/golongan, beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja.
Maka timbul pertanyaan, mengapa mereka
masih saja dinyatakan tidak memenuhi penilaian.
0 komentar:
Posting Komentar