BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Manusia tidak pernah
statis. Disepanjang rentang kehidupan manusia selalu terjadi perubahan, baik dalam kemampuan
fisik maupun kemampuan psikologis.
Perubahan-perubahan tersebut terjadi sesuai dengan tugas-tugas perkembangan pada tiap kelompok usia. Salah
satu kelompok usia dalam rentang kehidupan
manusia adalah masa dewasa dini (Hurlock, 1980).
Hurlock (1980) menetapkan batasan
usia masa dewasa dini adalah mulai usia
18 hingga 40 tahun. Hurlock juga mengatakan bahwa setiap kebudayaan membuat pembedaan usia tersendiri mengenai
kapan seorang individu mencapai status
dewasa secara resmi. Di Indonesia, secara khs Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan KHUPerdata
menetapkan batasan usia seorang individu
dapat dikatakan dewasa adalah jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.
Masa dewasa dini merupakan
periode khs dan sulit dalam rentang kehidupan
manusia. Hal ini dikarenakan pada masa dewasa dini terjadi penyesuaian diri terhadap pola-pola kehidupan
dan harapan sosial baru. Individu dewasa
dini diharapkan memainkan peran baru, seperti peran pencari nafkah, peran suami/istri, dan peran orangtua
(Hurlock, 1980).
Peran (role) adalah pola perilaku
yang menentukan perilaku yang tepat pada
suatu situasi yang spesifik (Myers & Myers, 1992). Adanya peran tersebut memberikan individu sejumlah kebebasan dalam
bertindak namun tetap memiliki batasan
atau pagar, yaitu standar perilaku yang tepat atau sesuai menurut pandangan masyarakat (Henslin, 2005).
Individu laki-laki dan perempuan
memainkan peran yang berbeda dalam kehidupannya.
Hal ini disebut dengan peran jender (Newman & Newman, 2006).
Peran jender (gender role) adalah
perilaku dan sikap yang tepat menurut budaya berdasarkan jenis kelamin (Henslin, 2005).
Bagi laki-laki diharapkan muncul perilaku
dan sikap yang maskulin seperti dominan, agresif, mandiri, ambisius dan lain sebagainya. Sebaliknya, bagi perempuan
diharapkan muncul perilaku dan sikap
yang feminin seperti lemah lembut, terikat pada orang lain, patuh, sensitif dan lain sebagainya (DeGenova, 2008).
Secara khs, dapat disimpulkan
bahwa peran baru yang dimainkan oleh perempuan
ketika memasuki masa dewasa dini adalah peran sebagai pekerja, peran sebagai istri dan peran sebagai ibu.
Salah satu peran baru yang
dimainkan oleh perempuan dewasa dini adalah peran sebagai pekerja. Menurut Undang Undang
Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003,
pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Matlin (2004)
mengatakan bahwa perempuan bekerja (employed
women) adalah perempuan yang bekerja untuk mendapatkan upah.
Bekerja itu sendiri merupakan
aktivitas manusia baik fisik maupun mental yang pada dasarnya merupakan bawaan dan
mempunyai tujuan yaitu untuk mendapatkan
kepuasan (As’ad, 1998). Anoraga (2006) mengemukakan alasanalasan yang mendasari
individu baik laki-laki maupun perempuan untuk bekerja, yaitu untuk memenuhi tiga jenis kebutuhan.
Pertama, pemenuhan kebutuhan fisiologis
dasar, menyangkut pencarian nafkah untuk memenuhi kebutuhan biologis (makan, minum dan lain-lain). Kedua,
pemenuhan kebutuhan sosial meliputi
persahabatan, identitas/status sosial, rasa memiliki dan dimiliki. Ketiga, pemenuhan kebutuhan egoistik meliputi rasa
kepuasan akan prestasi, kebebasan dalam
berkreasi dan keinginan akan pengetahuan.
Dalam kehidupan sehari-hari
istilah perempuan dan wanita digunakan secara
bergantian karena memiliki pemahaman yang sama. Istilah perempuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung
tiga pengertian, yaitu (1) orang
(manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyi; wanita; (2) istri; bini (3)
betina (Depdiknas, 2008). Oleh karena
itu, dalam penelitian ini istilah perempuan dan wanita akan digunakan secara bergantian.
Dalam dunia pekerjaan saat ini,
fenomena yang sedang berkembang adalah
semakin besarnya jumlah wanita yang bekerja dan semakin banyaknya wanita yang berhasil memasuki jenis-jenis pekerjaan
yang selama ini jarang bahkan ada yang
sama sekali belum pernah dimasuki oleh kaum hawa seperti penerbang, manajer, direktur eksekutif,
berbagai sektor industri dan sektor usaha bahkan profesi yang tergolong keras seperti
pengemudi angkutan umum, tenaga operator
berat dan lainsebagainya (Anoraga, 2006).
Hal tersebut terjadi karena
pembangunan nasional yang dilaksanakan selama
dua dasawarsa di Indonesia, telah menghasilkan banyak perubahan dan kemajuan di berbagai bidang dan sektor
kehidupan (Anoraga, 2006). Kondisi ini telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi bangsa
Indonesia untuk mengenyam pendidikan
mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, karena dalam kondisi membangun, pendidikan jelas amat
dibutuhkan. Kesempatan untuk mendapatkan
pendidikan setinggi-tingginya juga berlaku terhadap kaum wanita.
Sejalan dengan pendidikan yang
semakin tinggi, maka wanita juga mulai berminat untuk memasuki dunia kerja serta berkarir
(Nauly, 2003).
Fenomena peningkatan jumlah
wanita dalam dunia pekerjaan tersebut sesuai
dengan pernyataan Barnett dan Rivers (dalam Matlin, 2004) bahwa jumlah perempuan karir akan semakin meningkat di masa
yang akan datang. Hal ini tergambar pula
dalam booklet Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia yang mencatat bahwa jumlah
tenaga kerja wanita usia 15 hingga 60
tahun keatas di Indonesia mengalami peningkatan dari 42,652,366 jiwa pada Februari 2008 hingga mencapai 43,806,017
jiwa pada Februari 2009 (Badan Pusat
Statistik, 2009).
Selain bekerja, perempuan dewasa
dini menurut tugas perkembangannya juga
dituntut untuk menikah dan membentuk sebuah keluarga (Hurlock, 1980).
Pernikahan biasanya digambarkan
sebagai bersatunya dua individu (Santrock, 2002). Menurut Undang Undang Perkawinan No. 1
tahun 1974, perkawinan ialah ikatan
lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun alasan yang mendasari
terjadinya pernikahan antara lain (1) untuk memenuhi kebutuhan fisiologis manusia
(kebutuhan seksual) yang sesuai dengan norma-norma
dalam masyarakat Indonesia; (2) untuk memenuhi kebutuhan psikologis seperti keinginan mendapat
perlindungan, kasih sayang, rasa dihargai dan lain sebagainya; (3) untuk memenuhi
kebutuhan sosial, dengan adanya perkawinan
individu memenuhi norma dan pandangan budaya yang berlaku di masyarakat Indonesia mengenai interaksi antar
individu; dan (4) untuk memenuhi kebutuhan
religi, perkawinan dilakukan karena merupakan perintah agama atau kepercayaan yang dianut (Walgito, 2004).
0 komentar:
Posting Komentar