BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kosmetik memiliki sejarah panjang
dalam kehidupan manusia.
Berdasarkan hasil penggalian
arkeologi, diketahui bahwa kosmetik telah
digunakan oleh manusia yang hidup
pada zaman dahulu. Saat ini, kosmetik
menjadi bagian penting dalam
kehidupan sehari-hari, jumlah kosmetik yang
digunakan terus meningkat seiring
dengan pertambahan jumlah penduduk setiap
tahun (Mitsui, 1997)
Menurut Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia No. HK.00.05.4.1745
tentang Kosmetik, dinyatakan bahwa definisi
kosmetik adalah bahan atau
sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada
bagian luar tubuh manusia
(epidermis, rambut, kuku, bibir dan
organ genital
bagian luar) atau gigi dan mukosa
mulut terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan
dan atau memperbaiki bau badan atau
melindungi atau memelihara tubuh
pada kondisi baik (BPOM RI, 2003).
Pewarna bibir merupakan sediaan
kosmetika yang digunakan untuk
mewarnai bibir dengan sentuhan
artistik sehingga dapat meningkatkan estetika
dalam tata rias wajah. Sediaan
pewarna bibir terdapat dalam berbagai bentuk,
seperti cairan, krayon, dan krim.
Pewarna bibir modern yang disukai adalah jenis
sediaan pewarna bibir yang jika
dilekatkan pada bibir akan memberikan selaput
yang kering. Dewasa ini, pewarna
bibir cair dan krim tidak banyak dijumpai
dalam peredaran, yang banyak
digunakan adalah pewarna bibir dalam bentuk
krayon. Pewarna bibir krayon
lebih dikenal dengan sebutan lipstik.
Lipstik merupakan pewarna bibir
yang dikemas dalam bentuk batang padat
(stick) terdiri dari zat pewarna
yang terdispersi dalam pembawa yang terbuat dari
lilin dan minyak, dalam komposisi
yang sedemikian rupa sehingga dapat
memberikan suhu lebur dan
viskositas yang dikehendaki. Hakikat fungsinya
adalah untuk memberikan warna
bibir menjadi merah, semerah delima merekah,
yang dianggap akan memberikan
ekspresi wajah sehat dan menarik (Ditjen POM,
1985).
Dalam daftar lampiran Public
Warning/Peringatan No.
KH.00.01.432.6081 tanggal 1
Agustus 2007 tentang kosmetika mengandung
bahan berbahaya dan zat warna
yang dilarang tercantum bahwa bahan pewarna
merah K.10 (Rhodamin B) merupakan
zat warna sintetis yang umumnya
digunakan sebagai zat warna
kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat
menyebabkan iritasi pada saluran
pernapasan dan merupakan zat karsinogenik
(dapat menyebabkan kanker).
Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat
menyebabkan kerusakan pada hati
(Anonim, 2007).
Penggunaan pewarna alami dalam
formulasi lipstik merupakan salah satu
solusi untuk menghidari
penggunaan pewarna sintetik yang berbahaya. Pewarna
alami adalah zat warna (pigmen)
yang diperoleh dari tumbuhan,hewan, atau dari
sumber-sumber mineral. Zat warna
ini telah sejak dahulu digunakan untuk
pewarna makanan dan sampai
sekarang penggunaannya secara umum dianggap
lebih aman daripada zat warna
sintetis.
Indonesia kaya akan berbagai
flora yang dapat dijadikan sumber pewarna
alami. Salah satunya adalah flora
yang sering tumbuh di lingkungan sekitar kita,
yaitu jati (Tectona grandis L.
f.). Daun jati muda mengandung komposisi pigmen
β-karoten, pheophitin,
pelargonidin 3-glukosida, pelargonidin 3,7-diglukosida,
klorofil, dan dua pigmen lain
yang belum diidentifikasi (Ati, dkk., 2006).
Berdasarkan uraian di atas, maka
penulis berkeinginan untuk
memanfaatkan pewarna alami yang
berasal dari daun jati untuk digunakan sebagai
pewarna pada sediaan
lipstik. Dilakukan ekstrasi zat warna
daun jati yang
kemudian dilanjutkan pada
formulasi sediaan lipstik dengan menggunakan zat
warna alami dari ekstrak daun
jati.
Download lengkap Versi PDF
0 komentar:
Posting Komentar