Selasa, 03 Februari 2015

Contoh Skripsi Hukum pidana:Analisis Juridis Penerapan Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Perpajakan





BAB I  PENDAHULUAN  

A. Latar Belakang  Tindak pidana perpajakan dewasa ini lagi
semarak dikalangan pemerintahan  maupun
perusahaan baik dalam skala lingkup yang kecil maupun yang besar,  dikarenakan lemahnya pengawasan dibidang
perpajakansehingga sering kali  terjadi
kecurangan-kecurangan dibidang perpajakan. Saat ini pemerintah sangat  ekstra menjaga dan mengawasi dibidang
perpajakan, dimana dampak tindak  pidana
perpajakan sangat dirasakan selain dapat menggangu pemasukan uang ke  Kas Negara yang sangat diperlukan untuk
pembiayaan pembangunan dan juga  menghambat
kesejahteraan masyarakat.

 Pajak adalah kontribusi wajib kepadaNegara
yang terutang oleh orang  pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan  tidak mendapatkan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Negara bagi  sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.

  Pajak
dalam prakteknya sering kali dinilai sebagai peluang untuk  memperkaya diri sendiri atau oranglain dengan
cara memanipulasi hasil  penghitungan
pajak terutang yang harus dibayarkan kepada Negara. Tindak  pidana perpajakan tidak hanya berdampak buruk
terhadap pendapatan Negara  tetapi juga
berdampak buruk kepada kemakmuran masyarakat.

 Langkah pemerintah untuk memperkecil atau
menanggulangi kecurangan  dibidang
perpajakan yakni dengan cara melakukan perbaikan di dalam Undang-                                                              Pasal 1 Undang-undang Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-undang No. 6 Tahun  1983
Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan   undang perpajakan serta penjatuhan pidana
terhadap pelaku tindak pidana  perpajakan
tersebut. Sehingga sanksi atau hukuman untuk tindak pidana  perpajakan lebih efektif dan memberikan efek
jerah terhadap pelakunya.

 Pengaturan tindak pidana perpajakan diatur
dalam Pasal 38 huruf b jo. Pasal  43 ayat
(1) Undang-undang RI No. 6 Tahun 1983 (selanjutnyadisebut Undangundang
Perpajakan) tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana  telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun
2000 jo, Pasal 64 ayat (1)  KUHP bahwa
setiap orang yang karena kealpaannya:  a.  Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;atau  b. 
Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak  lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar,  Sehingga dapat
menimbulkan kerugianpada pendapatan Negara, dengan  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling tinggi 2 (dua) kali  jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

  Adapun
jenis-jenis perbuatan yang terdapat di dalam tindak pidana  perpajakan melihat dari pasal 39 ayat(1)
Undang-undang Perpajakan yakni :  “
setiap orang yang dengan sengaja :  a.
Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak  Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan
Pengusaha Kena pajak.

 b. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
atau  c. Menyampaikan Surat Pemberitahuan
dan atauketerangan yang isinya tidak  benar
atau tidak lengkap.

                                                            
  Pasal 38 Undang-undang No. 16
Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan   d.
Menolak untuk melakukan pemeriksaan  e.
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau  dipalsukan seolah-olah benar  f. 
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memeperlihatkan  atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau
dokumen lainnya; atau  g. Tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut  Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara, dipidana  dengn pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4  (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar  Tindak pidana
perpajakan tidak hanya dilakukan untuk kepentingan kekayaan  memperkaya diri sendiri, tetapi jugadapat
dilakukan secara korporasi. Hukum  tidak
hanya memikirkan manusia sebagai subjek dalam hukum. Dengan demikian,  disamping manusia, hukum masih membuat
konstruksi fiktif yang kemudian  diterima,
diperlakukan dan dilindungi seperti halnya ia memberikan perlindungan  terhadap manusia. Konstruksi yang demikian itu
disebut korporasi.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Analisis Juridis Penerapan Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana PerpajakanDownloads  Versi PDF >>>>>>>
Klik Disini  Artikel terkait skripsi diantaranya : Proposal penelitian, Judul judul skripsi,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.





Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.