BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Reformasi tahun 1998 menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia yang berhasil mendorong perubahan tata pemerintahan di negeri ini. Gerakan reformasi berhasil melakukan perubahan dengan jalan menumbangkan rezim Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun lebih. Reformasi menuntut perubahan di berbagai lini kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik, hukum termasuk dalam konteks pemerintahan. Reformasi 1998 juga membawa konsekuensi untuk melakukan reformasi pada birokrasi. Ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi birokrasi pemerintahan yang mengalami penyakit bureaumania yang ditandai dengan kecenderungan inefisiensi, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dijadikan alat oleh pemerintahan Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Dari model yang diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa birokrasi yang berkembang di Indonesia adalah birokrasi yang berbelit-belit, tidak efisein dan mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak. Selain birokrasi masih menempatkan dirinya sebagai penguasa daripada menjadi pelayan masyarakat. Birokrasi di zaman orde baru juga ditandai dengan beberapa ciri-ciri seperti pegawai negeri yang menjadi pengurus partai selain Golkar, maka dia akan tersingkirkan dari jajaran birokrasi. Selain itu, orang atau sekelompok orang yang tidak berpihak pada Golkar, maka bisa dipastikan akan mendapat perlakuan diskriminatif dalam birokrasi. Keberpihakan birokrasi terhadap suatu partai, tentu saja dalam hal ini Golkar, akan mengurangi profesionalisme dari birokrasi tersebut. Persoalan yang menghinggapi birokrasi membuat reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kencang untuk direalisasikan. Pasalnya birokrasi pemerintah telah memberikan sumbangan yang tidak sedikit terhadap keterpurukan bangsa, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada praktik pemerintahan, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penyelenggaraan urusan publik yang bersifat sentralistis, non-partisipatif serta tidak akomodatif terhadap kepentingan publik, telah menumbuhkan rasa tidak percaya dan bahkan antipati kepada rezim pemerintahan yang ada. Masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah yng selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan publik. Beragam kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tersebut pada akhirnya melahirkan tuntutan untuk mengembalikan fungsi-fungsi pemerintahan yang ideal. Sehingga reformasi dalam bidang pemerintahan perlu dilakukan. Reformasi merupakan upaya-upaya untuk melakukan perbaikan terhadap kondisi buruknya birokrasi Indonesia sebagai bagian dari usaha perbaikan kehidupan bangsa. Kemudian setelah dilakukakannya berbagai perbaikan-perbaikan munculah istilah baru, yaitu Good Governance, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang mempunyai tujuan utama memberikan pelayanan yang lebih baik/prima kepada masyarakat (excellent services for civil society). Good Governance tampil sebagai upaya untuk memuaskan dahaga publik atas kinerja birokrasi yang sesungguhnya. Good governance diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik yang buruk di mata masyarakat. Beberapa masalah pelayanan publik adalah seperti maraknya tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, birokrasi yang lamban dan berbelit-belit, pegawai pemerintah yang tidak ramah, tertutupnya informasi kepada mayarakat, pemborosan anggaran pada hal-hal yang tidak mendukung kesejahteraan rakyat, ketidakbebasan mengeluarkan pendapat, kritikan maupun saran, serta masalah diskriminasi pelayanan yang sering melihat suku, agama, jabatan, status sosial masyarakat serta hubungan kekeluargaan. Masalah-masalah diatas telah menyebabkan kekecewaan masyarakat dan hilangnya kepercayaan kepada pemerintah. Menghadapi masalah diatas pemerintah berupaya memperbaiki citra pelayanan publik dengan berusaha mewujudkan prinsip-prinsip Good Governanve dalam pelayanan publik, Good Governance diharapkan bisa mengobati penyakit pemerintah dalam melayani masyarakat. Melalui penerapan prinsipprinsip Good Governance yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efisiensi dan efektifitas, berorienatsi konsesus, kepastian hukum, daya tanggap dan keadilan dalam pelayanan publik diharapkan kualitas pelayanan publik bisa lebih maksimal lagi dan bisa mendapat tanggapan positif dari masyarakat sehingga masyarakat puas dan percaya pada pemerintah. Kedelapan prinsip Good Governance merupakan suatu kesatuan dan tidak bisa berdiri sendiri. Dalam pelayanan publik jika kedelapan prinsip ini diterapkan akan tercipta pemerintahan yang Good Governance Kantor Camat Baru yang beralamat di Jalan Rebab No.34 Pasar 2, Padang Bulan, Provinsi Sumatera Utara merupakan instansi pemerintah yang bertugas untuk melayani kebutuhan masyarakat Kecamatan Baru. Berbagai kepentingan publik dikerjakan dan diurus di kantor camat ini. Kantor Camat ini mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, seperti urusan kependudukan, pendidikan, perhubungan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya. Sebagai instansi pemerintahan kantor camat ini juga pernah mengalami masalah dari beberapa corak pemerintah yang buruk, seperti relasi antara pemerintah dan rakyat yang masih kuat berpola serba negara, kultur pemerintahan sebagai tuan dan bukan pelayan, patologi pemerintahan dan Hubungan antara atasan dengan bawahan dalam birokrasi, maupun aparat birokrasi yang menganggap dirinya atasan dan masyarakat bawahannya, dan masih adanya diskriminasi pelayanan publik berdasarkan diskriminasi suku, agama, jabatan, dan juga status sosial dalam masyarkat. Prinsip- prinsip Good Governance seharusnya sudah diketahui, dipahami dan diterapkan oleh semua instansi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat maupun di daerah. Karena itu, Kantor Camat Baru sebagai kantor pemerintahan sedang berusaha untuk memperbaiki citra pelayanan publik di mata masyarakat. Saat ini pemerintahan Kantor Camat Baru sedang berupaya menerapkan paradigma Good Governance dalam pemerintahannya. Setiap kantor pemerintahan pasti memiliki cara tersendiri untuk mewujudkna good governance dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pelayan publik. Begitu juga dengan Kantor Camat Baru Baru. Karena itu peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana penerapan prinsip-prinsip good governanace dalam pelayanan publik di Kantor Camat Baru dan upaya apa yang dilakukan pemerintahan Camat Baru dalam upaya mewujudkan Good Governance. 1.2. Fokus Penelitian Dalam penelitian ini penulis membatasi fokus penelitian. Dalam penelitian ini peneliti mencari tahu bagaimana pemahaman Pegawai Kantor Camat Baru tentang prinsip-prinsip Good Governance, bagaimana penerapan prinsip- prinsip Good Governance di dalam Kantor Camat Baru, serta apa upaya Camat Baru untuk mewujudkan Good Governance dalam pelayananan publik di Kantor Camat Baru. Oleh sebab itu peneliti dalam hal ini sudah melakukan penelitian dengan mengobservasi dan mewawancarai informan yaitu camat dan pegawai Kantor Camat Baru serta beberapa anggota masyarakat yang pernah berurusan dengan Kantor Camat Baru. Contoh Skripsi Public Administration:Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan PublikDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Minggu, 28 Desember 2014
Contoh Skripsi Public Administration:Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar