Rabu, 05 November 2014

Skripsi Manajemen:Pengaruh Faktor Internal Dan Eksternal Perusahaan Terhadap Audit Delay Pada Perusahaan



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dunia pasar modal mempunyai peranan tersendiri
terhadap pembangunan di bidang ekonomi.
Adapun peranan pasar modal yaitu menggerakkan
dana untuk pembangunan, dimana pasar modal menjadi penghubung antara pemodal dengan perusahaan.
Pasar modal juga memberikan kesempatan
antara pihak yang memiliki kelebihan dana untuk mendapat tingkat likuiditas yang lebih tinggi
dan pihak yang membutuhkan dana (
perusahaan ) untuk memperoleh dana yang dibutuhkan dalam berinvestasi.
Dalam beberapa tahun belakang,
pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan
yang cukup signifikan. Pasar modal yang semakin berkembang ditandai dengan berkembangnya perusahaan yang
go public. Setiap perusahaan yang sudah
go publicwajib menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan
telah diaudit oleh akuntan publik.
Pada Undang-undang ( UU ) No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (
Simposium Nasional Akuntansi 11 di Pontianak ) dinyatakan secara jelas bahwa perusahaan yang go publicwajib
menyampaikan laporan berkala dan laporan
insidental lainnya kepada BAPEPAM ( Badan Pengawas Pasar Modal ). Pada tahun 1996, Bapepam mengeluarkan
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
KEP-80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan
keuangan tahunan perusahaan dan laporan
auditor independennya kepadaBapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal
laporan keuangan tahunan perusahaan.
Namun, sejak tanggal 30 September
2003, BAPEPAM semakin memperketat
peraturan dengan dikeluarkannya Lampiran Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-36/PM 2003 yang
menyatakan bahwa laporan keuangan
tahunan yang disertai dengan laporan auditor independen harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat –
lambatnya 90 hari setelah tanggal laporan
keuangan. Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaanyang tidak
mematuhinya. Dalam peraturan ini
dinyatakan bahwa dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas waktu penyampaian
laporan keuangan tahunan, maka hal
tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan.
Laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban manajemen kepada
pemilik saham dan juga bagi pengambilan keputusan. Hal ini mengakibatkan permintaan akan audit laporan
keuangan semakin meningkat.
Laporan keuangan juga menyediakan
informasi mengenai posisi keuangan, kinerja
perusahaan, dan perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang
merupakan ciri khas yang membuat
informasi laporan keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan.
Untuk mendapat informasi yang
relevan tersebut terdapat beberapa kendala,
salah satunya adalah ketepatan waktu. Pada umumnya pihak yang membutuhkan laporan keuangan menginginkan ketepatan waktu pengungkapan laporan keuangan. Ketepatan waktu
pelaporan keuangan sangat diperlukan
oleh para pemakai laporan keuangan karena memberikan informasi yang dibutuhkan pada saat yang tepat sehingga
dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan.
Proses dalam mencapai ketepatan
waktu juga mempunyai kendala yaitu dalam
penyajian laporan auditor independen yang semakin tidak mudah mengingat tentang adanya standar yang diatur
oleh SPAP ( Standar Profesional Akuntan
Publik ) tentang standar audit pekerjaan lapangan seperti perlu adanya pencatatan atas aktivitas yang akan
dilakukan, pemahaman yang memadai atas
struktur pengendalian intern, pengumpulan bukti – bukti yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi.
Terlebih lagi jika perusahaanyang diaudit adalah perusahaan besar yang membutuhkan lebih banyak sampel. Audit
yang semakin sesuai dengan standar
membutuhkan waktu yang lebih lama. Lamanya waktu penyelesaian audit dapat mempengaruhi ketepatan waktu
informasi tersebut dipublikasikan dan
mempengaruhi manfaat informasi laporan keuangan.
Perbedaan ( rentang ) waktu
antara tanggal laporan keuangan dengan tanggal
opini audit dalam laporan keuangan mengindikasikan tentang lamanya waktu penyelesaian audit yang dilakukan oleh
auditor. Perbedaan waktu ini dalam audit
dinamakan audit delay.Semakin panjang audit delay,semakin lama auditor dalam menyelesaikan pekerjaan
auditnya. Audit delay dipengaruhi oleh baik faktor internalperusahaan maupun
faktor eksternal perusahaan. Faktor
internal adalah faktor yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti keuangan, sumber daya
manusia, teknologi, dan lain – lain.
Penulis memakai dua variabel yang
termasuk dalam faktor internal perusahaan yaitu : ukuran perusahaan dan debt to equity
ratio. Perusahaan besar diduga akan
menyelesaikan proses auditnya lebih cepat dibandingkan perusahaan kecil. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor
yaitu manajemen perusahaan yang berskala
besar cenderung diberikan insentif untuk mengurangi audit delaydikarenakan perusahaan tersebut dimonitor
secara ketat oleh investor, pengawas
permodalan dan pemerintah. Sedangkan debt to equity ratio menggambarkan
perbandingan hutang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan. Semakin tinggi debt to equity
ratio, maka semakin besar perusahaan
menggunakan modal dari kreditor. Oleh karena itu, perusahaan dengan hutang yang besar cenderung mendesak
auditor untuk memulai dan menyelesaikan
audit lebih cepat dibandingkan perusahaan dengan jumlah hutang yang kecil.
Sedangkan faktor eksternal
perusahaan adalah faktor yang berasal dari luar perusahaan seperti pasar, kondisi ekonomi
makro, sosial, politik, dan lain – lain.
Penulis memakai dua variabel yang termasuk dalam faktor eksternal perusahaan yaitu : opini audit dan afiliasi
kantor akuntan publik ( KAP ).
Berdasarkan penelitian RajaAhmad
Kamarudin ( 2000 ), audit delaysemakin lama
jika perusahaan memperoleh pendapat
wajar dengan pengecualian (qualified
opinion). Audit delaysemakin panjang jika perusahaan memperoleh pendapat selain wajar tanpa pengecualian. Pada
umumnya, KAP besar (
bekerja sama dengan KAP internasional ) mempunyai lebih banyak sumber daya sehingga tugas audit dapat diselesaikan
dalam waktu yang lebih singkat bila
dibandingkan dengan KAP kecil.Dengan demikian, terdapat hubungan yang positif antara ukuran perusahaan, debt to
equity ratio,opini audit, dan ukuran KAP
terhadap audit delay. Penelitian – penelitian terdahulu menguji pengaruh bermacam – macam variabelseperti
jenis industri, tingkat profitabilitas,
serta solvabilitas, dimanahasil penelitian yang diperoleh tetap konsisten antara peneliti yang satu dengan
peneliti yang lain. Pada penelitian ini,
penulis memilih variabel total assets turnover ratio sebagai proksi ukuran perusahaan karena variabel ini jarang
digunakan dalam penelitian sebelumnya, sedangkan
pada penelitian sebelumnya terdapat perbedaan hasil penelitian dengan menggunakan variabel debt to equity
ratio, opini audit, dan afiliasi KAP
sehingga peneliti memilih ketiga variabel ini untuk diteliti kembali.

Skripsi Manajemen:Pengaruh Faktor Internal Dan Eksternal Perusahaan Terhadap Audit Delay Pada Perusahaan

Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.