BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Bank sebagai lembaga
keuangan memiliki peranan penting dalam perekonomian
dan berfungsi sebagai perantara (financial intermediary) antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
dengan pihak yang sangat memerlukan dana
(defisit unit). Bank diharapkan mampu memobilisasi dana tabungan masyarakat dalam rangka mengembangkan industri
perbankan di Indonesia.
Namun dalam perkembangannya,
industri perbankan di Indonesia telah mengalami
pasang surut. Sebelum terjadinya krisis pada tahun 1997, industri perbankan telah menghadapi sejumlah
permasalahan mendasar. Masalah tersebut meliputi
lemahnya corporate governance, buruknya manajemen risiko, besarnya eksposur pinjaman valuta asing, tingginya kredit bermasalah (non-performing loan) yang timbul akibat pemberian pinjaman
yang tidak berhati-hati khsnya kepada
kelompok bisnis terkait dan sektor properti, serta adanya pinjaman luar negeri sektor swasta dalam jumlah besar. Pada
saat itu, untuk tetap menjaga kondisi
kesehatan perbankan, Bank Indonesia lalu mengadopsi strategi resolusi penyelamatan bank (open bank resolution) dalam
penanganan permasalahan bank-bank
melalui pemberian pinjaman darurat baik untuk kebutuhan likuiditas maupun untuk modal. Hal itu didasarkan pada
keyakinan bahwa penutupan bank akan
mengurangi kepercayaan terhadap sistem perbankan, serta
menyebabkan penarikan dana
besar-besaran dan membahayakan stabilitas sistem perbankan.
Namun
dalam prakteknya, Akibat lemahnya penegakan hukum dan pengawasan bank, strategi ini terbuktitidak efektif.
Selain itu, kemudahan dalam hal ketentuan deregulasi
di bidang perbankan seperti perizinan pendirian bank, pemilik/pengurus
bank yang kurang memperhatikan faktor prudential banking dalam pengelolaan bank
yang baik, asas good corporate governance yang diabaikan sama sekali, tiadanya solusi yang
tepat yang disertai dengan kelemahan pengawasan dan pengaturan bank meningkatkan
kerentanan sistem perbankan.
Akibat dari adanya hal tersebut
berpengaruh terhadap kinerja bank yaitu banyak
debitur yang tidak mampu membayar hutangnya baik bunga maupun pokok pinjaman yang akhirnya dikategorikan
sebagai kredit macet, sehingga bank mengalami
kerugian sampai pada batas yang maksimal menggerogoti modal setornya. Disamping itu posisi dana pihak
ketiga dari tahun ke tahun tidak mengalami
peningkatan. Puncaknya pada saat Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1997, ada beberapa bank yang
mengalami kesulitan likuiditas bahkan
ditutup oleh Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan. Oleh karena itu, pemerintah perlu untuk menyelamatkan bank-bank
lainnya yang tidak ditutup dimulai
dengan adanya restrukturisasi kredit dan pembentukan badan penyehatan perbankan nasional (BPPN). Selain itu, dengan
melakukan fit and proper test. Uji kemampuan
dan kepatutan ini dilakukan untuk menilai kompetensi, independensi, integritas, dan komitmen dari para pemegang
saham pengendali (yang memiliki lebih
dari 25% saham bank), dewan komisaris, dan dewan direksi bank.
Setelah krisis tahun 1997, kini
perbankan Indonesia dihadapkan kembali dengan
krisis yang lebih dahsyat yaitu krisis keuangan global. Berawal dari resesi ekonomi AS berupa kondisi perekonomian
internal dan eksternal AS yang tidak kondusif,
disl kemudian dengan kasus subprime mortgage atau kredit macet sektor perumahan. Kondisi tersebut menghantam dunia perbankan AS yang berdampak pada ambruknya pasar modal AS dengan
anjloknya indeks saham di New York Stock
Exchange (NYSE). Dengan adanya krisis di
Amerika akan berakibat penurunan
pertumbuhan global, karena bagaimanapun
juga pilar/pondasi ekonomidunia masih
didominasi oleh AS.
Kondisi perekonomian Indonesia
sesungguhnya sudah terkena dampak dari
krisis keuangan global tersebut yang ditandai dengan mengetatnya likuiditas valas, turunnya kinerja pasar modal, tekanan
inflasi, melemahnyaperekonomian di
sektor riil, dan mengetatnya likuiditas rupiah. Namun
pengaruhnya belum terlalu signifikan khsnya
di sektor perbankan. Hal ini sesuai dengan pandangan para pengamat ekonomi bahwa krisis saat ini
berbeda dengan krisis tahun 1997 – 1998.
Pada saat itu jumlah bank di Indonesia sangat banyak, banyak eksposure atas valas perbankan yang tidak tercatat,
serta adanya pelanggaran aturan pemberian
kredit. Namun, pada saat ini jumlah bank
sudah terkonsolidasi, pengawasan bank
jauh lebih baik, besarnya permodalan, dan sehatnya kredit yang diberikan oleh bank. Sementara itu, kinerja
Bank Indonesia pada masa resesi global
saat ini cukup baik khsnya untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialami oleh bank - bank di Indonesia.
Misalnya untuk mendapatkan likuiditas, selain
menghimpun dana dari pihak ketiga, bank bisa juga masuk ke Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk mendapatkan pinjaman.
Jika masih mengalami kesulitan
mendapatkan likuiditas dari PUAB, bank bisa melakukan transaksi repo dengan mengagunkan aset, seperti Surat Utang
Negara (SUN) atau Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) ke Bank Indonesia. Selain itu, bank juga bisa mendapatkan dana dari pooling fund, yaitu pengumpulan dana
untuk mengatasi krisis likuiditas bank, yang
kini dalam tahap pembentukan oleh Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). Pada tahap ini, bank kemungkinan
besar bisa mendapatkan likuiditas.
(Kompas,19 Maret 2009).
Pengalaman dari krisis ekonomi
pada tahun 1997-1998 telah menyadarkan kita
bahwa sektor perbankan pada akhirnya harus dirombak untuk menumbuhkan kembali citra perbankan dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat tehadap sektor
perbankan sehingga ketika menghadapi krisis global saat ini, industri perbankan bisa tetap eksis dan kuat dilihat
dari segi permodalan, kualitas aset, pendapatan, dan likuiditas. Meskipun tekanan terhadap kondisi perekonomian nasional ini dinilai kurang kondusif bagi
dunia usaha dan perbankan, namun sampai
dengan triwulan IV tahun 2008 bank tetap mampu mengelola risiko pada seluruh
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent banking).
Selain itu, sistem pengendalian
risiko secara umum tetap kuat karena bank akan terus meningkatkanpenyesuaian pengelolaan
manajemen risiko di semua aktivitas fungsionalnya
sehingga setiap risiko yang ada dapat
diidentifikasi, diukur, dipantau dan
dikendalikan dengan baik.
Hal ini penting untuk
diperhatikan karena salah satu faktor penting yang mendukung sistem perbankan yang kuat,
berkualitas, tetap berlandaskan pada prinsip
terpercaya, dan dapat memenuhi ketentuan prudential banking regulation dengan
baik adalahterwujudnya bank yang sehat.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum menetapkan bank wajib melakukan
penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan. Adapun yang menjadi tolok ukur dasar penilaian kesehatan
bank umum adalah penilaian faktor CAMELS
yaitu permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (Earnings),
likuiditas (liquidity) dan sensitivitas terhadap
resiko pasar (sensitivity to market risk).
Tidak semua bank di Indonesia
dapat dikatakan sehat, khsnya di bidang permodalan.
Peranan modal sangat penting dalam usaha perbankan. Bank Indonesia telah menaikkan bobot CAR yang pada
awalnya hanya 4% menjadi 8% yang berlaku sejak tahun 2001. Kegiatan operasional
bank dapat berjalan dengan lancar
apabila bank tersebut memiliki modal yang cukup sehingga pada saat-saat kritis, bank tetap dalam posisi aman karena
memiliki cadangan modal di Bank Indonesia.
Hal itu semakin menguatkan argumen bahwa modal memiliki peranan penting dalam kelangsungan hidup suatu bank
(Kasmir, 2004:47). Bank Indonesia telah
menetapkan kewajiban penyediaan modal inti minimum bank umum sebesar Rp.80 Milyar pada akhir tahun 2007 dan
meningkat menjadi Rp.100 Milyar pada akhir
tahun 2010. Kecukupan modal pada penelitian ini diwakili oleh Capital Adequacy Ratiodan Debt to Equity Ratio.
0 komentar:
Posting Komentar