Rabu, 05 November 2014

Skripsi Manajemen:Penerapan PSAK No. 101 atas Transaksi Ijarah pada PT. BNI



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam
sebagai agama yang universal dan komprehensif, sangat mampu menjawab problematika - problematika kehidupan manusia
yang kompleks termasuk didalamnya masalah
perekonomian. Allah SWT berfirman QS;17:9 “ Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih
lurus dan memberikan kabar gembira
kepada orang-orang mu’min yang mengerjakan amal kebajikan bahwa bagi mereka adalah pahala besar”. Sekarang
bagaimana solusi Islam dalam menjawab permasalahan
ekonomi umat? Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah
adanya dukungan dari sistem keuangan
yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia
sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga
keuangan bukan bank (Rumiati, 2002: 1).
Perkembangan perekonomian yang
semakin kompleks tentunya membutuhkan ketersediaan
dan peran serta lembaga keuangan. Kebijakan moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang
diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan.
Oleh sebab itu peranan perbankan dalam
suatu negara sangat penting.
Lembaga keuangan menjadi sangat
penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka untuk mengembangkan
dan memperluas suatu usaha atau bisnis.
Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi berfungsi memperlancar mobilisasi dana dari pihak surplus dana ke
pihak defisit dana.
Saat ini ada dua jenis lembaga
keuangan yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan
bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak, sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana
dari masyarakat melalui penjualan surat-surat
berharga. Bentuk dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah : modal ventura, anjak piutang, dana pensiun, dan
pegadaian.
Lembaga keuangan perbankan
merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat guna memenuhi
kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga perbankan di
Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan
bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan
operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest
fee), sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip
syariah Islam. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dengan pihak lain untuk menyimpan dana
dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah (UU No 10:1998).
Bentuk pembiayaan perbankan
berdasarkan prinsip syariah antara lain adalah: berdasarkan prinsip jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakati (murabahah), pembelian
barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka (salam),
pembelian barang yang dilakukan dengan kontrak
penjualan yang disepakati (istishna’), pemindahan hak guna atas barang dan jasa
tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan (ijarah), kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal 100%
sedangkan pihak lain menjadi pengelola
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), jaminan yang diberikan oleh
bank kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua (kafalah), pengalihan hutang (hawalah), dan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan
diminta kembali (qardh) (Antonio: 1999).
Dalam menjalankan prinsip
syariahnya, bank syariah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan,
transparansi dan saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar
dalam melakukan aktivitas muamalah.
Oleh karena itu, produk layanan
perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat
yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Di Indonesia, penerapan prinsip
tersebut utamanya diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang Akuntansi Perbankan
Syariah (REVISI 2003),Kerangka Dasar
Penynan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah yang berisi tentang Tujuan Akuntansi
Keuangan, Tujuan Laporan Keuangan, Asumsi
Dasar atas Sistem Pencatatan dasar Akrual, Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan dan Unsur Laporan Keuangan, sekarang
telah mengalami pembaharuan yaitu PSAK
No 101 tahun 2006 yang mengatur perlakuan akuntansi transaksi khsnya yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan
entitas syariah.
Salah satu produk penyaluran
dana/pembiayaan adalah Ijarah. Ijarah menerapkan
prinsip sewa, dimana pihak bank syariah meyediakan berbagai aset untuk disewa manfaatnya, seperti barang, alat
produksi, mesin, kendaraan. Penggunaan manfaat dari aset tersebut adalah usaha produktif yang
halal, harga sewa sesuai dengan kesepakatan
bersama Secara konvensional sistem ini dikenal dengan nama leasing. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Ijarah
berkembang menjadi bentuk Ijarah Muntahiyah Bitamliik. Ijarah muntahiyah Bitamliik adalah
transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang itu
sendiri.
PT. BNI Syariah Cabang adalah salah satu bank syariah yang juga menerapkan prinsip ijarah, yaitu transaksi
sewa menyewa sebuah aset. Mengingat pendapatan
ijarah merupakan salah satu pendapatan yang dihasilkan bank syariah, maka sejauh mana standar akuntansi sangat penting
diterapkan pada transaksi ijarah dalam mengoptimalkan
pendapatan bank dan juga mewujudkan keadilan antara pemilikobyek sewa dan penyewa.
Berdasarkan uraian diatas penulis
tertarik untuk menyn skripsi yang berkaitan dengan akuntansi untuk transaksi ijarah. Oleh
karena itu penulis memilih judul : “Penerapan
PSAK No. 101 atas Transaksi Ijarah pada PT. BNI Syariah Cabang “.
B. Identifikasi Masalah Dilihat
dari masalah yang akan penulis telri,
idenfitikasi masalah pada penelitian
ini terletak pada perlakuan akuntansi transaksi ijarah yang diterapkan pada PT BNI Syariah Cabang telah sesuai dengan PSAK No 101, hal tersebut
dapat terlihat dari transaksi akuntansi
dan laporan keuangan entitas syariah yang dipakai oleh PT.BNI Syariah Cabang .
C. Perumusan Masalah Berdasarkan
uraian mengenai latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan permasalahn sebagai berikut : 1. Apakah perlakuan akuntansi transaksi ijarah
yang diterapkan pada PT.BNI Syariah
Cabang telah sesuai dengan PSAK No 101 ?
2. Bagaimanakah sistem pembiayaan ijarah
pada PT. BNI Syariah Cabang D. Batasan
Permasalahan Batasan aspek dalam
penelitian ini hanya terhadap
pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
yang berkaitan dengan transaksi ijarah telah
sesuai dengan PSAK No 101.

Skripsi Manajemen:Penerapan PSAK No. 101 atas Transaksi Ijarah pada PT. BNI

Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.