Senin, 17 November 2014

Download Skripsi Public Administration:Strategi Pelestarian Ruang Terbuka Hijau Di Kota Medan



BAB I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang Masalah Isu mengenai masalah lingkungan hidup semakin
menjadi bahasan yang sangat menarik
dewasa ini. Salah satu permasalahan yang kini dihadapi oleh hampir seluruh perkotaan di Indonesia adalah
semakin berkurangnya lingkungan dan
ruang publik. Terutama ruang terbuka hijau, kota-kota besar pada umumnya memiliki ruang terbuka hijau dengan luas
dibawah 10% dari luas kota itu sendiri.
Kondisi tersebut sangat jauh
dibawah ketentuan pemerintah pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau yang
mewajibkan pengelola perkotaan yang
menyediakan ruang terbuka hijau publik dengan luas sekitar 20% dari luas kota tersebut.
Kurangnya proporsi ruang terbuka
hijau dikawasan perkotaan disebabkan oleh
lebih tingginya permintaan lahan untuk kegiatan perkotaan. Sementara banyak pihak menganggap ruang terbuka hijau
memiliki nilai ekonomi yang lebih rendah
sehingga termarjinalkan. Dengan berlakunya undang-undang tentang penataan ruang, banyak pemerintah daerah yang
merasakan kesulitan dalam memenuhi
ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau publik seluas 20% dariluas kawasan perkotaan. Kekurangan proporsi ruang
terbuka hijau yang ada di kotakota di Indonesia disebabkan oleh pembangunan
yang tidak merata dan kian mempersempit
ruang terbuka hijau yang ada.
Contoh makalah Berikut merupakan
data mengenai luas RTH kota-kota besar di Indonesia : Tabel 1.
Proporsi RTH di Kota-kota Besar No Nama
Kota Proporsi 1 Jakarta
9,97% 2 Bandung 8,76% 3
Bogor 19,32% 4 Surabaya
9% 5 Surakarta 16% 6
Malang 4% 7 Makassar
3% 8 Medan 8% 9
Jambi 4% 10 Palembang
5% Rata-rata luas RTH di kotakota besar diIndonesia 8,69% Sumber :
Nirwono Joga, Aspek Lingkungan dalam Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan, Presentasi dalam Workshop
Nasional Pembangunan Kota yang
Berkelanjutan, Medan 13 Februari 2013 Berdasarkan
Tabel 1. tentang proporsi ruang terbuka hijau di kota-kota yang ada di Indonesia, kota-kota besar yang ada di
Indonesia belum memenuhi syarat ruang
terbuka hijau seperti yang ditetapkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kota Bogor menjadi satu-satunya
kota yang memilikiproporsi ruang terbuka
hijau dengan luas 19,32% dari luas keseluruhan kota.Pembenahan ruang terbuka hijau yang ada di kota-kota
besar di Indonesia mutlak diperlukan guna
memenuhi ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam upaya memenuhi kekurangan
ruang terbuka hijau diperlukan kerja sama di setiap elemen. Upaya pemenuhan ruang terbuka
hijau bukan hanya menjadi tugas pemerintah,
masyarakat pun dituntut agar peduli dengan keberadaan ruang terbuka hijau dengan menjaga kelestarian
ekologis yang ada di dalamnya.
Pembangunan yang ada dikota-kota
besar di Indonesia umumnya tidak memperhatikan
unsur Ruang Terbuka Hijau. Kesulitan dalam hal pemenuhan Contoh makalah proporsi ruang terbuka hijau
yang kini dirasakan dikota-kota besar mulai tertular ke kota-kota kecil. Namun, pengelola perkotaan
dan masyarakat yang tidak menghargai
nilai Ruang Terbuka Hijau juga masih terlihat banyak kota kecil yang semakin gersang karena pepohonannya, ditebang
untuk pelebaran jalan atau kegiatan
perkotaan lainnya. Perkembangan kota akhir-akhir ini sering kali hanya berorientasi pada peningkatan aspek ekonomi
tanpa mempertimbangkan unsur ekologi.
Pembangunan gedung bertingkat,
pusat perbelanjaan, serta industri-industri baik besar maupun industri kecil sangat gencar
dilakukan. Namun sebaliknya maraknya
fenomena tersebut tidak terjadi dalam hal pembangunan taman-taman, hutan kota, kawasan penyangga serta
pembangunan lain yang berorientasi pada keseimbangan
lingkungan.
Padahal keseimbangan lingkungan
merupakan faktor penting dalam menciptakan
kondisi kota yang sehat dan nyaman. Kejenuhan akibat maraknya pembangunan serta kompleksnya masalah perkotaan
mengakibatkan proses berpikir akan
pentingnya pembangunan kota yang ekologis atau berwawasan lingkungan. Suatu kota yang ekologis dapat
menciptakan peristiwa dimana terjadi hubungan
interaksi yang baik dan saling menguntungkan antara manusia, hewan dan tumbuhan serta lingkungannya.
Meningkatkan kualitas ekologis
suatu kota dapat dilakukan dengan membentuk
Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perkotaan. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri No.1 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang
menyatakan bahwa tujuan
pembentukan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan antara lain meningkatkan Contoh makalah mutu lingkungan perkotaan yang
nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana penanganan Iingkungan perkotaan serta dapat
menciptakan keserasian lingkungan alamdan
lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
Sampai saat ini pemanfaatan ruang
masih belum sesuai dengan harapan, yakni
terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan hal ini dapat juga dirasakan di kota Medan. Menurunnya
kualitas permukiman di kota Medan bisa dilihat dari kemacetan yang semakin
parah, berkembangnya kawasan kumuh yang
rentan dengan bencana banjir serta semakin hilangnya ruang terbuka (Openspace) untuk artikulasi dan kesehatan
masyarakat.
Selama ini keberadaan taman di
Medan masih minim. Berdasarkan data Dinas
Pertamanan Pemko Medan, hanya ada 19 taman di kota ini dengan luas keseluruhan sekitar 124.664 meter persegi dari
luas kota Medan yang mencapai 26.510
hektare (ha). Selain itu, Medan hanya memiliki 9 taman air mancur yang berada di Taman Beringin, Taman Soedirman,
Taman Teladan, Tugu Sister City, Tugu
Adipura, Taman Kantor Pos,Taman Guru
Patimpus,Taman Juanda,dan Taman Majestic
(http://www.pemkomedan.go.id diakses pada 1 Mei 2013).
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di
Medan hanya berkisar 7,5%-10%. Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengakui keberadaan
taman di kota ini masih minim.
Akibatnya, masyarakat lebih
banyak yang memilih mencari lokasi rekreasi bersama keluarga dengan mengunjungi pusat
perbelanjaan modern. Padahal, perkembangan
anak yang selalu mengunjungi mall-mall itu tidak baik (http://www.pemkomedan.go.id
diakses pada 1 Mei 2013).
Pemko Medan berupaya memenuhi
taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di
Medan dengan mengalokasikan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Contoh makalah Daerah (APBD). Dana ini untuk
membeli lahan sekitar 300- 400 meter per tahun sebagaiupaya untuk menambah RTH.
Saat ini pemerintah sudah
memiliki Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang mencantumkan adanya 30%
RTH. Untuk bisa mewujudkan hal itu,maka setiap tahun akan
dianggarkan dana untuk membeli lahan sekitar
300-400 meter dan memberikannya kepada stakeholder untuk dijadikan RTH.
Sebagai wahana interaksi
sosial, ruang terbuka diharapkan dapat mempertautkan seluruh anggota masyarakat tanpa
membedakan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya. Aktivitas di ruang
publik dapat bercerita secara gamblang
seberapa pesat dinamika kehidupan sosial suatu masyarakat.
Ruang terbuka menciptakan
karakter masyarakat kota. Tanpa ruang-ruang publik masyarakat yang terbentuk adalah
masyarakat maverick yang nonkonformis-individualis-asosial, yang
anggota-anggotanya tidak mampu berinteraksi
apalagi bekerja sama satu sama lain. Agar efektif sebagai mimbar, ruang publik haruslah netral. Artinya, bisa
dicapai (hampir) setiap penghuni kota.
Tidak ada satu pun pihak yang
berhak mengklaim diri sebagai pemilik dan membatasi akses ke ruang publik sebagai sebuah
mimbar politik.
Ciri-ciri atau karakteristik
sosial daerah perkotaan dalam konsentrasi penduduk dan berbagai kegiatan ekonomi, sosial
dan pemerintahan pada tata ruang
perkotaan adalah esensial. Konsentrasi spasial (tata ruang) adalah fakta utama, lahan perkotaan yang tersedia adalah
terbatas, sedangkan kegiatan perkotaan
mengalami pertumbuuhan yang pesat, urbanisasi meningkat, menimbulkan kecenderungan terjadinya kepadatan
(dalam perumahan dan lalu Contoh makalah
lintas), dampaknya terhadap perekonomian adalah ketidakefektivan dan ketidakefisienan, serta berpengaruh terhadap
kesejahteraan warga kota. Masalahmasalah perkotaan tersebut merupakan objek
pembahasan ilmiah secara terusmenerus dan cenderung bertambah semakin kompleks
seiring dengan pertumbuhan kota yang
makin pesat dan makin luas. Masalah perkotaan yang dihadapi sangat luas, baik masalah makro
maupun masalah mikro. Masalah makro adalah
yang berkaitan dengan fungsi kota bagi wilayah sekitarnya, sedangkan masalah mikro meliputi masalah-masalah
internal kota.

Contoh Skripsi Public Administration:Strategi Pelestarian Ruang Terbuka Hijau Di Kota Medan

Downloads PDF Version>>>>>>>Click Here







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.