BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Pada saat krisis ekonomi yang terjadi
tahun 1997, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor UMKM
terbukti lebih tangguh dalam menghadapi
krisis tersebut. Peranan UMKM, terutama sejak krisis ekonomi dapat dipandang sebagai katup pengaman dalam proses
pemulihan ekonomi nasional, baik dalam
mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional maupun penyerapan tenaga kerja. Suryadharma Ali (2008) menyatakan
bahwa UMKM merupakan benteng pertahanan
ekonomi nasional sehingga bila sektor tersebut diabaikan sama artinya tidak menjaga benteng pertahanan
Indonesia.
Sebagai upaya untuk meningkatkan
kemampuan dan peranan serta kelembagaan
UMKM dalam perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
Masyarakat secara menyeluruh, sinergis dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah mengesahkan
UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah. Undang-undang ini discontoh makalahn dengan maksud untuk memberdayakan usaha mikro kecil
dan menengah.
Walaupun usaha mikro kecil
menengah telah menunjukkan peranannya dalam
perekonomian nasional namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala. Pada dasarnya hambatan dan kendala
yang dihadapi para pelaku UMKM dalam
meningkatkan kemampuan usaha sangat kompleks dan meliputi berbagai aspek yang mana satu dengan yang lainnya
saling berkaitan antara lain: kurangnya permodalan
baik jumlah maupun sumbernya, kurangnya kemampuan manajerial dan keterampilan beroperasi serta tidak adanya
bentuk formil dari perusahaan, lemahnya
organisasi dan terbatasnya pemasaran. Disamping itu terdapat juga persaingan yang kurang sehat dan desakan
ekonomi sehingga mengakibatkan ruang
lingkup usaha menjadi terbatas. Beragamnya hambatan dan kendala yang dihadapi UMKM, tampaknya masalah permodalan
masih merupakan salah satu faktor kritis
bagi UMKM, baik untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja maupun modal investasi dalam pengembangan usaha.
Untuk mengatasi persoalan yang
dihadapi UMKM, Bapak Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono meluncurkan kredit bagi UMKM dan Koperasi dengan pola penjaminan pada tanggal 5 November 2007 di
lantai 21 gedung kantor pusat BRI dengan
nama Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR dapat diakses oleh UMKM dan koperasi yang memiliki usaha yang layak namun
belum bankable atau berkembang pesat. Maksudnya adalah usaha
tersebut memiliki prospek bisnis yang
baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan.
KUR adalah program yang
dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank.
Pemerintah memberikan penjaminan terhadap
resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan
untuk meningkatkan akses UMKM pada
sumber pembiayaan. Dengan adanya KUR, para pelaku UMKM dapat meminjam modal hanya dengan jaminan
kelayakan usaha dan diharapkan kepada
pelaku UMKM tersebut dapat mengembangkan usahanya. Tahap awal program, KUR ini disediakan hanya terbatas
oleh bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah
saja, yaitu : Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri,
Bank Tabungan Negara dan Bank Bukopin.
Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, yaitu pertanian, perikanan dan kelautan, koperasi,
kehutanan, serta perindustrian dan perdagangan.
KUR ini ditujukan untuk membantu ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi pinjaman untuk usaha yang
didirikannya. Atas diajukannya permohonan peminjaman kredit tersebut, tentu
saja harus mengikuti berbagai prosedur
yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Selain itu, pemohon harus mengetahui hak dan kewajiban yang akan timbul
dari masing-masing pihak yaitu debitur
dan kreditur dengan adanya perjanjian KUR, mengingat segala sesuatu dapat saja timbul menjadi suatu permasalahan apabila
tidak ada pengetahuan yang cukup tentang
KUR.
Kredit yang diberikan oleh
pemerintah melalui program KUR ini, diharapkan
sesuai dengan kemampuan UMKM khcontoh makalahsnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Pelaksanaan dari KUR ini
diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan
yang dihadapi oleh UMK dalam mendapatkan tambahan modal usaha yang mereka butuhkan dengan kredit yang
terjangkau dan prosedur yang sederhana.
Dengan tambahan modal yang didapatkan oleh UMK, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan serta
mengembangkan usaha yang dimiliknya.
Kota Bukittinggi merupakan daerah yang
potensial untuk penyaluran KUR, karena
sebagian besar usaha produktif di Bukittinggi terdiri dari Usaha Mikro dan Kecil. Dengan keikutsertaan Bank Nagari
sebagai Bank Pelaksana KUR diharapkan
mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor riil dan program-program pengentasan kemiskinan,
pengurangan tingkat pengangguran dan
perluasan lapangan pekerjaan serta peningkatan taraf hidup masyarakat.
Tabel 1.1 Jumlah Peminjam KUR Bank Nagari Tahun
2011-2013 Jenis KUR 2011
2012 20 KUR Mikro 313 orang
449 orang 614 orang KUR
Ritel 165 orang 432 orang
583 orang Sumber : Data diolah dari hasil penelitian, 20 Pada saat ini
sudah 1.197 pedagang UMK yang mendapatkan dana KUR dari Bank Nagari Cabang Bukittinggi, tercatat
± 51 persen di antaranya dari kalangan
pengusaha mikro (pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung di rumah tangga serta pedagang kecil lainnya
dengan besaran KUR Rp 20 juta ke bawah
tanpa agunan). Sementara lebih dar 48 persen lagi terdiri dari pengusahakecil ke atas yang beraktifitas di
berbagai toko di Pasar Simpang Aur, Pasar
Bawah dan Pasar Atas, dengan besaran kredit beragunan yang dikucurkan Rp 20 juta ke atas.
(http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=13745 diakses pada tanggal 12 November 2013 pukul 21.05 WIB).
Melihat keberadaan sektor UMK
yang dikelola oleh pengusaha golongan ekonomi
lemah (pengusaha kecil) dan permasalahan yang dihadapi pengusaha terutama tentang keterbatasan dana
(keterbatasan modal), serta melihat potensi besar yang dimiliki pengusaha yang layak
untuk dikembangkan, maka atas dasar pemaparan
tersebut penulis menetapkan judul “Pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terhadap Pengembangan Usaha Mikro dan
Kecil (UMK) di Kota Bukittinggi (Studi
pada PT. Bank Nagari Cabang Bukittinggi)”.
1.2 Perumusan Masalah Masalah dapat diartikan sebagai penyimpangan
antara yang seharusnya dengan apa yang
benar – benar terjadi. Jadi untuk
mengarahkan penelitian dan memperlancar data dan fakta ke dalam bentuk
penulisan ilmiah, maka perlu perumusan
masalah dengan jelas, sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan kajian dan pedoman arah penelitian. Setiap
penelitian dimulai dengan perumusan masalah,
yaitu yang memberikan gambaran adanya sesuatu yang perlu diselesaikan. Masalah dapat diketahui atau
dicari apabila terdapat penyimpangan antara
pengalaman dengan kenyataan, anatar apa yang direncanakan dengan kenyataan, adanya pengaduan dan kompetisi
(Sugiyono, 2005: 32). Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka yang menjadi perumusan masalah penelitian ini adalah “Seberapa Besar
Pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terhadap
Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Bukittinggi?”.
1.3 Tujuan Penelitian Setiap
penelitian yang dilakukan tentunya mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau apa yang menjadi tujuan
penelitian tentunya jelas diketahui sebelumnya.
Suatu riset khcontoh makalahs dalam ilmu pengetahuan empiris pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, dan
menguji kebenaran suatu ilmu pengetahuan
itu sendiri. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1.
Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Nagari.
2. Untuk mengetahui hambatan dalam pengembangan
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota
Bukittinggi.
3. Untuk melihat pengaruh Kredit Usaha Rakyat
(KUR) terhadap pengembangan Usaha Mikro
Kecil (UMK) di Kota Bukittinggi.
1.4 Manfaat Penelitian Manfaat penelitian yang dimaksud dalam hal ini
mencakup hal-hal sebagai berikut: 1.
Secara subjektif, sebagai sarana untuk melatih dan mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, sistematis dan
kemampuan untuk menuliskannya dalam
bentuk karya ilmiah berdasarkan kajian-kajian teori dan aplikasi yang diperoleh dari Ilmu
Administrasi Negara.
2. Secara Akademis, penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi terhadap
Departemen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik mengenai program Kredit Usaha Rakyat.
3. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat
memberikan masukan atau sumbangan
pemikiran dalam peningkatan usaha mikro dan kecil yang dikelola oleh pengusaha kecil.
1.5 Kerangka Teori Dalam sebuah penelitian diperlukan adanya
teori yang akan menjadi landasan
teoritis dan menjadi pedoman dalam melaksanakan penelitian dan bukan sekedar penelitian coba-coba (trial and error
). Menurut Hoy dan Miskel, teori adalah
seperangkap konsep, asumsi dan generalisasi yang dapat digunakan untuk mengungkapkan dan menjelaskan perilaku dalam
berbagai organisasi (Sugiyono, 2005:55).
Selanjutnya, kerangka teori adalah bagian dari penelitian, tempat peneliti memberikan penjelasan tentang hal –
hal yang berhubungan dengan variabel
pokok, sub variabel atau pokok masalah yang
ada dalam penelitian (Arikunto,
2006:92). Berdasarkan rumusan di atas, maka penulis akan mengemukakan beberapa teori, gagasan ataupun
pendapat yang akan dijadikan sebagai
titik tolak landasan berpikir dalam penelitian ini.
1.5.1 Konsep Kredit 1.5.1.1
Pengertian Kredit Kata kredit berasal dari bahasa Latin credere yang berarti
kepercayaan.
Kepercayaan yang dimaksud di
dalam perkreditan adalah antara si pemberi dan si pemenerima kredit. Kredit adalah pemberian
prestasi (misalnya uang dan barang) dengan
balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu mendatang (Simorangkir, 2004:100). Dalam Undang-undang
Perbankan nomor 10 tahun 1998, “kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan
persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungannya”.
Menurut Hasibuan (2008:87),
kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh
peminjam sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati. Jadi dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian sesuatu yang berharga kepada pihak lain,
apakah uang, barang atau jasa dengan janji,
bahwa di hari tertentu penerimanya akan membayarnya secara ekivalen/sebanding.
Tujuan pemberian kredit tidak
terlepas dari misi pendirian suatu bank.
Adapun tujuan utama pemberian
kredit yaitu: 1. Mencari keuntungan, tujuannnya untuk
memperoleh hasil dari pemberian kredit
tersebut.
2. Membantu usaha nasabah, tujuannya untuk
membantu usaha nasabah yang memerlukan
dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
0 komentar:
Posting Komentar