BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Praktik Kerja Lapangan
Mandiri (PKLM) Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling besar disamping penerimaan yang lainnya. Menurut Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Yang perlu diketahui bahwa sistem
perpajakan di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan, seperti dilakukannya
reformasi dan modernisasi. Reformasi perpajakan sudah dilakukan pemerintah pada dua
dekade yang lalu. Untuk pertama kalinya dilakukan
pada tahun 1983, yakni dengan melakukan perubahan dan pembaruan atas peraturan perpajakan yang ada saat itu. Bila
sebelumnya peraturan perpajakan masih banyak
sebagai hasil produk kolonial, sehingga ketentuannya dipandang tidak sesuai
lagi dengan jiwa dan perkembangan negara
Indonesia yang terus berkembang. Tujuan utama reformasi perpajakan saat itu adalah untuk
lebih menegakkan kemandirian dalam pembiayaan
pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan segenap potensi dan kemampuan dari dalam negeri, khsnya dengan
cara meningkatkan penerimaan negara melalui
perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam.
Berdasarkan pembaruan tersebut,
telah dilakukan perubahan sistem penetapan pajak dari sebelumnya official assessment system,
menjadi self assessment system. Bila dengan official assessment system, maka yang
menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh masyarakat
adalah pihak kantor pajak (fiskus) yakni berdasarkan data dan informasi yang dimiliki.
Dalam hal ini, dikeluarkan ketetapan pajak bagi setiap Wajib Pajak, dan pajak yang
besarnya harus dibayar sesuai dengan ketetapan pajak tersebut. Sedangkan dengan self
assessment system, maka diberikan kepercayaan kepada masyarakat (Wajib Pajak) untuk
menghitung sendiri besar pajak yakni sesuai dengan transaksi atau kondisi yang dialami dan
kemudian dibayar ke Kas Negara.
Suatu perubahan mendasar lagi
dalam hal institusi perpajakan adalah dilakukannya perubahan fungsi dan penamaan kantor pajak.
Semula kantor instansi ini dinamai Kantor Inspeksi Pajak (KIP) diubah menjadi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP). Bila sebelumnya institusi
perpajakan terkesan inspektif bagi masyarakat maka dengan perubahan itu menjadi
mengedepankan fungsi pelayanan kepada
masyarakat. Aspek pelayanan lebih terasa lagi dalam program
modernisasi perpajakan, yakni melalui pembentukan Kantor Pelayanan Pajak yang modern dengan 3 (tiga) model, yakni
KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP
Pratama.
Untuk mendukung peningkatan pelayanan
perpajakan, dilakukan perubahan penggunaan
teknologi informasi dan sistem informasi. Saat ini penerapan sistem informasinya dengan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang berbasis teknologi informasi terkini. Semua alur
pekerjaan berada dalam jalur SIDJP dengan case management. Dengan demikian setiap jenis
pelayanan atas permohonan Wajib Pajak dapat terpantau oleh pimpinan, yakni sedang di unit
mana, dikerjakan oleh siapa, dan sudah berapa
lama waktunya sejak diterima di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Reformasi dan modernisasi
pelayanan perpajakan juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemasukan pajak ke kas negara.
Keberhasilan modernisasi KPP menghasilkan
penerimaan pajak mencapai kenaikan antara 20% dan 40% dibanding sebelum dimodernisasi.
Dengan modernisasi kantor
pelayanan perpajakan maka kinerja dapat ditingkatkan berdasarkan fungsi, sekaligus mengurangi
interaksi antara petugas perpajakan dan Wajib Pajak untuk meminimalisasi praktik korupsi.
Modernisasi tidak hanya terbatas pada alat, perangkat, dan sistem tetapi juga modernisasi
mental dan integritas aparat pajak jauh lebih penting. Kode etik pegawai perpajakan pun
diperketat, dan pengawasan jauh lebih tegas.
Inti dari reformasi dan
modernisasi Kantor Pelayanan Pajak adalah pembaruan sistem pelayanan. Agar WP merasa nyaman dan
mudah melakukan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas di KPP agar WP tersebut dibebaskan dari
pembayaran atau tidak dipungut pajak. Contohnya adalah mengajukan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor.
Surat Keterangan Bebas merupakan
salah satu penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang dasar hukumnya berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan. Disini penulis ingin mengetahui bagaimana proses pemberian
Surat Keterangan Bebas PPN impor tersebut,
sehingga penulis menynnya dalam tugas akhir yang berjudul ”Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Pada
Proses Pemberian Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam”.
B. Tujuan dan Manfaat PKLM Praktik Kerja
Lapangan Mandiri (PKLM) merupakan salah satu syarat yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa untuk
menyelesaikan pendidikan Program Diploma III Administrasi Perpajakan pada Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.
1. Adapun yang menjadi tujuan dalam Praktik
Kerja Lapangan ini, adalah : 1.1. Untuk
mengetahui proses pemberian Surat
Keterangan Bebas (SKB) 1.2. Untuk
mengetahui jumlah Wajib Pajak yang dapat melakukan permohonan SKB 1.3. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam
proses pemberian SKB PPN 1.4. Untuk
mengetahui syarat-syarat pengajuan permohonan SKB 2.
Manfaat Praktik Kerja Lapangan Mandiri : 2.1. Bagi Mahasiswa a.
Dapat menambah pengetahuan mengenai Sistem Administrasi Perpajakan Modern yang dilaksanakan Kantor Pelayanan
Pajak Lubuk Pakam b. Memperluas wawasan
tentang modernisasi yang terjadi di Administrasi Perpajakan c.
Memperoleh kesempatan untuk memperdalam ilmu Administrasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam d. Meningkatkan komunikasi dan pendekatan sosial
terhadap dunia kerja nyata.
e. Malatih, menguji dan meningkatkan serta
mengembangkan kemampuan berfikir melalui
karya imiah.
2.2. Bagi Program Studi Ilmu Administrasi
Perpajakan FISIP a. Meningkatkan kerja sama antara Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam
dengan b. Mendapatkan masukan dari Praktik Kerja
Lapangan Mandiri yang dilakukan mahasiswa
tentang Sistem Administrasi perpajakan Modern c. Memberikan uji nyata atas disiplin ilmu yang
disampaikan dalam perkuliahan terutama
di bidang Administrasi Perpajakan.
d. Mempromosikan Sumber Daya Manusia pada
Universitaas Sumatera Utara khsnya
Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan.
2.3.
Bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam a. Sebagai bahan masukan bagi Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Lubuk Pakam untuk
meningkatkan sumber daya manusia melalui pembangunan di bidang pendidikan.
b. Meningkatkan hubungan kerja sama dengan c.
Memperoleh ide-ide baru yang bersifat konstruktif dengan dilaksanakannya
Praktik Kerja Lapangan Mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar