BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Skripsi
ini membahas tentang State Buildingdi Irak pasca pemerintahan Saddam Hussein, penulis tertarik untuk
mengambil judultersebut dikarenakan dari
segi sejarah, dinamika politik, hinggastatus Irak saat ini mengalami anomali yang sangat beragam, dan dapat dijadikan
gambaran secara umum tentang cerminan
politik khas timur tengah.
Penulis ingin mengetahui dan mendeskripsikan
mengenai bagaimana model pemerintahan
yang dibangun dengan basis militer (Saddam), pergantian dengan cara Kudeta (Impeachment) dengan Partai
tunggal (Baath) dengan latar belakang
konflik kesukuan (sunni-syiah) dapat berubah menjadi kedaaan No Governmentdan kemudian menjadi snan baru yang
sama sekali berbeda dengan latar
belakang Irak sendiri (pemerintahan dibawah Coalition Provisional Authority/ CPA).
Disamping itu fenomena irak merupakan sesuatu
yang dapat dicermati sebagai
persinggungan politik Internasional, baik dalam kerangka distribusi kekuasaan dunia, dalam hal ini Amerika
Serikat, politik yang berkait dengan minyak
(Oil Politics) ataupun keadaan internal
di Irak dimana sistem pemerintahan
yang berjalan begitu represif ditandai dengan pergantian kepemimpinan yang dilakukan dengan cara-cara
yang tidak konstitusional.
Berbagai hal tersebut menjadikan
Irak merupakan salah satu Negara yang memang
perlu mendapatkan perhatian khs sebagai salah satu model kasus untuk memahami lebih dekat tentang eskalasi
konflik dan dinamika politik di Timur
Tengah.
1.2 Rumusan Masalah Dari
latar belakang yang telah dikemukakan diatas, yangdidasari oleh pentingnya pembahasan mengenai State
Buildingdi Irak dan ketertarikan penulis pada hal tersebut maka yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah
“bagaimana proses pembentukan pemerintahan Irak pasca Saddam Hussein?” 1.3 Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana proses pembentukan pemerintahan
Irak pasca Invasi hingga proses pemilihan umum di Irak.
1.4 Pembatasan Masalah Untuk memahami dan memperjelas ruang lingkup
penelitian dengan tujuan menghasilkan
uraian yang sistematis dan tidak melebar, serta mengingat keterbatasan penulis dalam hal waktu, tenaga
dan biaya maka diperlukan adanya ruang
lingkup penelitian atau sering disebut pembatasan masalah.
Dengan pertimbangan tersebut,
maka penelitian tersebut dibatasi pada upaya
untuk mengetahui dan menjabarkan secara deskriptif tentang bagaimana proses terbentuknya pemerintahan Irak pasca
invasi sampai terpilihnya Majelis Pemerintahan
Sementara Irak pasca Pemilu 2005.
Secara lebih spesifik, masalah-masalah dalam
penelitian ini dibatasi pada : 1. Gambaran deskriptif dalam BAB II mengenai
State Buildingpada masa Saddam Hussein
berkuasa di Irak, serta keadaan No Governmentdi Irak sesaat setelah kekuasaanSaddam Hussein runtuh.
2. Deskripsi dan pembahasan mengenai State
Buildingdi Irak Pasca Saddam Hussein
dalam BAB III yang dimulai dengan pemerintahan sementara (dibawah
Coallition Provisional
Authority), hingga proses pemilihan pemilihan umum.
1.5 Manfaat Penelitian 1.
Penelitian ini bermanfaat bagi
penulis, yaitu memperluas dan memperdalam
pernahaman bagi penulis dalam bidang yang lebih terspesialisasi, melatih penulis dalam membuat
sebuah karya ilmiah, dan melalui
penilitian ilmiah ini penulis dibiasakan untuk lebih banyak membaca dan memahami permasalahan politik.
2. Penelitian ini diharapkan menjadi salah satu
pendukung dalam pengembangan dari
pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya mengenai Irak.
3. Secara akademis, penelitian ini bermanfaat
untuk memperkaya penelitian di bidang
ilmu politik, khsnya dalam kajian politik Internasional.
1.6 Kerangka Teori Untuk membahas permasalahan yang telah
diuraikan diatas, maka dikemukakan teori
teori yang relevan dan sesuai dengan permasalahan yang akan diteliti. Teori merupakan serangkaian konsep,
pendefinisian yang proporsi yang saling
berkaitan dan bertujuan untuk memberi gambaran yang sistematis tentang suatu fenomena pada umumnya . berdasarkan definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa teori adalah sebuah
konsep sistematis yang mengandung pengertian.
Sejalan dengan permasalahan yang dibahas, maka
penulis mengambil beberapa teori yang
berkaitan dengan hal tersebut, antaralain: Teori Negara, Teori State Building, Teori legitimasi politik, dan
Teori Demokrasi.
1.6.1 Teori Negara Menurut
Robert Mac. Iver, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat di satu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa Ronger
F. Soltau dalam Introduction to politics: “ilmu politik mempelajari Negara, tujuan-tujuan Negara dan
lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan
itu; hubungan antara Negara dan warga Negaranya serta dengan Negara-Negara lain” Negara
mempunyai sifat sifat khs yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat
pada Negara saja dan tidak Masri
Singarimbun & Sofyan Effendi, metode penelitian survey, LP3ES,Jakarta,1997,
Hal.17 Miriam Budiarjo, Dasar dasar
ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.
Ibid, hal 9 dari Ronger F.Soltau , An
introduction to politics(London: Longmans, 1961) hal.
terdapat pada asosiasi lainnya. Secara umum,
Negara memiliki 3 sifat antara lain memaksa,
mencakup semua dan monopoli.
a. Sifat memaksa.
Agar aturan perundang undangan
ditaati dan dengan demikian penertiban di
dalam masyarakat akan tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara dan sebagainya. Organisasi dan
asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai
aturan; akan tetapi aturan yang dikeluarkan oleh Negara tersebut lebih mengikat.
b. Sifat Monopoli Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini, Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik
tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,
oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Sifat mencakup semua (all embracing) semua peraturan perundang-undanganberlaku
untuk semua orang tanpa terkecuali.
Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktifitas
Negara, maka usaha Negara kearah
tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagipula warga Negara tidak berdasarkan kemauan sendiri
(involuntary membership) dan hal ini
berbeda dengan asosiasi.
0 komentar:
Posting Komentar