Sabtu, 25 Oktober 2014

Skripsi Manajemen:Analisis Perbedaan Kinerja Perusahaan Go Public Sebelum Dan Setelah Penerbitan Obligasi Syariah



BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Masalah.
Perusahaan membutuhkan dana
untuk menjalankan operasinya. Sumber pembiayaan yang sering digunakan oleh
perusahaan ada tiga macam, yaitu saham, obligasi,
dan leasing. Prinsip yang digunakan dalam pembiayaan melalui ketiga instrumen tersebut selama ini masih didasarkan
pada prinsip ekonomi kapitalis atau konvensional
yang tidak mempedulikan aspek-aspek agama dalam pelaksanaannya.
Prinsip ekonomi yang berdasarkan
syariat Islam telah marak diperbincangkan sejak dua dekade ini. Prinsip ekonomi syariah
ini telah ada sejak zaman kenabian, ditandai
dengan adanya ayat-ayat Alquran dan hadist yang mengatur tentang perdagangan. Islam melarang perdagangan yang
mengandung unsur riba(bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir(judi).
Gambling dan Karim (1991) mengatakan bahwa konsep pendapatan ekonomi tidak bisa diterima
dalam perspektif Islam dan hal-hal yang tidak
bisa diterima itu begitu fundamental bagi deduktif barat. Misalnya, model
tingkat ekonomi dengan pengembalian
modal yang membentuk basis bagi kalkulasi pendapatan di muka dengan asumsi bahwa uang punya nilai
waktu, yang dinyatakan Gambling dan Karim
sebagai hal yang tidak ada dalam Islam. Hal ini juga mendorong kita untuk mempelajari lebih dalam mengenal hal-hal yang
berkaitan dengan ekonomi syariah.
Sejumlah besar masyarakat muslim
tidak dapat terlibat dalam investasi pasar modal sampai tahun 1970 disebabkan
larangan-larangan Islam pada aktivitas bisnis tertentu (Huda, 2007). Namun untuk memenuhi
kepentingan pemodal yang ingin mendasarkan
kegiatan investasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dibuatlah beberapa alternatif investasi seperti saham
syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Instrumen pasar modal syariah ini
telah berkembang di berbagai negara termasuk Indonesia.
Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003
dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga perkembangan secara umum tersebut
diterapkan di berbagai instrumer syariah, selanjutnya penerapan prinsip syariah pada
sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri pasar modal (Pasar
Modal Syariah). Pada industri pasar modal dengan prinsip syariah, telah diterapkan
padainstrumen obligasi, saham dan reksadana.
Salah satu instrumen pasar modal
syariah yang berkembang cukup pesat adalah obligasi syariah. Pada dasarnya obligasi
syariah hampir sama dengan obligasi konvensional,
perbedaan yang utama terdapat pada unsur bunga (riba) dalam obligasi konvensional yang diharamkan oleh syariah.
Keunggulan obligasi syariah diantaranya investor
obligasi syariah tidak hanya berasal dari institusi-institusi syariah tetapi
juga investor konvensional. Produk
syariah dapat dinikmati dan digunakan siapa pun, sesuai falsafah syariah yang sudah seharusnya memberi
manfaat (maslahat) kepada seluruh semesta
alam. Investor konvensional akan tetap bisa berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bisa memberikan
keuntungan kompetitif, sesuai profil risikonya,
dan juga likuid. Sementara itu, investor baseobligasi konvensional justru terbatas karena investor syariah tidak bisa
ikut ambil bagian di instrumen tersebut. Bagi emiten, menerbitkan obligasi syariah berarti
juga memanfaatkan peluang-peluang tertentu.
Emiten dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas, baik investor konvensional maupun syariah. Selain itu,
struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal
yang kompetitif dan menguntungkan.
Penerbitan obligasi syariah di
Indonesia dipelopori oleh PT Indosat pada tahun 2002 dengan bentuk obligasi mudharabah dengan
nilai Rp 175 Miliar. Kemudian dengan keluarnya
fatwa Obligasi Ijarah tahun 2004 telah mendorong sebanyak 7 (tujuh) emiten mendapat pernyataan efektif dari Bapepam untuk
dapat menawarkan Obligasi Syariah Ijarah
dengan total nilai emisi sebesar Rp.642 Miliar. Sampai dengan akhir 2004,
secara kumulatif terdapat 13 (tiga
belas) obligasi syariah dengan total nilai emisi sebesar Rp.1,38 triliun. Hal ini berarti nilai emisi
obligasi syariah tumbuh sebesar 86,7% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2003.
Pada awalnya beberapa
perusahaan menerbitkan obligasi dengan
akad mudharabah, namun saat ini akad
ijarah juga digunakan dalam penerbitan obligasi.
Obligasi syariah Mudharabah
adalah obligasi syariah yang menggunakan perjanjian keuntungan saham, sehingga pendapatan para
investor pada obligasi tersebut diperoleh setelah informasi dari pendapatan penerbit.
Sementara itu Syariah Ijarah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan perjanjian sewa, sehingga jumlah kupon (fee ijarah)
diterima akan stabil,dan dapat dihitung sejak pertama kali obligasi diterbitkan.
Usmani (2006) mengatakan bahwa
karena lessordalam ijarah memiliki aset yang disewakan, ia dapat menjual aset, secara
keseluruhan maupun sebagian, ke pihak ketiga yang ingin membeli dan dapat mengganti hak dan
kewajiban lessorsesuai dengan pembelian
bagian aset. Pembelian proporsi aset oleh pihak ketiga dapat dibuktikan dengan sertifikat yang disebut sukuk ijarah.
Sertifikat ini akan menyajikan kepemilikan pemegang sertifikat dalam aset yang disewakan
sesuai dengan hak dan kewajiban pemilik/lessorsebelumnya.
Alasan yang mungkin menyebabkan
obligasi syariah ijarah cocok diterapkan di Indonesia karena memiliki beberapa keuntungan,
yaitu: 1. Fleksibilitas Instrumen ijarah merupakan salah satu
instrumen yang paling mirip dengan kontrak
sewa konvensional dan menawarkanfleksibilitas pembayaran dengan tingkat yang tetap dan mengambang, aliran kas
dari penyewaan ini, yang mencakup
pembayaran sewa dan pembayaran pokok, diserahkan kepada investor dalam bentuk kupon dan pembayaran
prinsipal. Karena kemiripannya dengan
sewa konvensional, sukuk berbasis ijarah cukup menarik bagi investor konvensional. Di sana terdapat fleksibilitas
dalam penentuan waktu inflowdan outflowkarena
aliran kas kepada pemegang sertifikat tidak selalu berbarengan dengan timingpembayaran sewa. Oleh karena itu,
pengambilan manfaat oleh pemegang
sertifikat dapat diperoleh sebelum memulai periode sewa, selama periode atau setelah periode sesuai keputusan
yang saling menguntungkan antara
pihak-pihak yang terlibat.
2. Masa Jatuh Tempo yang Panjang Kontrak ijarah dapat diberlakukan selama yang
diinginkan dengan syarat aset yang
menjadi subjek kontrak ijarahmasih tetap ada dan pengguna dapat menarik manfaat darinya. Karena panjangnya
masa ijarah, sukuk dapat disn untuk
memberikan mode pendanaan efisien bagi sekuritas berjangka menengah dan panjang.
3. Transferabilitas Karena syariah tidak membatasi hak pemberi
pinjaman untuk menjual aset yang
disewakan dalam kasus kontrak ijarah, maka orang yang berbagi kepemilikan aset yang disewakan melalui sukuk
dapat melepaskan hak milik mereka dengan
menjualnya kepada pemilik baru secara individual atau bersama-sama, sesuai keinginan mereka. Fitur
ini sangat penting dalam mengembangkan
pasar sekunder bagi sukuk berbasis ijarah.

Skripsi Manajemen:Analisis Perbedaan Kinerja Perusahaan Go Public Sebelum Dan Setelah Penerbitan Obligasi Syariah

Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.