BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Suksesi negara adalah suatu keadaan di mana
terjadi perubahan atau penggantian
kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam pergantian negara yang membawa akibat-akibat hukum yang
sangat kompleks.
Secara harfiah, istilah Suksesi
negara (State Succession atau Succession of State) berarti penggantian atau pergantian
negara. Namun istilah penggantian atau pergantian
negara itu tidak mencerminkan keseluruhan maksud maupun kompleksitas persoalan yang terkandung di
dalam subjek bahasan state succession itu. Memang sulit untuk membuat suatu
definisi yang mampu menggambarkan keseluruhan
persoalan suksesi negara.
Pemisahan menjadikan negara yang lama atau
negara yang digantikan disebut dengan
istilah Predecessor State, sedangkan negara yang menggantikan disebut Successor State.
Contohnya: sebuah wilayah yang tadinya
merupakan wilayah jajahan dari suatu negara
kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut,
sedangkan successor state-nya adalah
negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara
yang lama lenyap. Predecessor Materi
Pelajaran FH, “Konsepsi Suksesi negara Dalam Hukum Internasional”, http://materipelajaranfh.blogspot.com/2012/07/konsepsi-pemisahan-negara-dalam-hukum.html,
Diakses tanggal 22 Pebruari Ibid.
state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor
statenya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.
Indonesia sendiri juga menghadapi
masalah ini. Pertama adalah lepasnya Timor
Timur dari Indonesia dan kemudian menyatakan kemerdekaannya (dengan bantuan masyarakat internasional yang
tergabung dalam PBB). Kedua, adalah masalah
suksesi negara yang terkait dengan perjanjian internasional ketika Mahkamah Internasional memeriksa sengketa
pulau Sipadan- Ligitan antara Indonesia melawan Malaysia (1997-2002).
Masalah utama dalam pembahasan mengenai
suksesi negara adalah: apakah dengan
terjadinya suksesi negara itu keseluruhan hak dan kewajiban negara yang
lama atau negara yang digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang baru atau negara
yang menggantikan (sucessor state).
Sebagaimana yang dikatakan oleh
Starke, Dalam hal istilah suksesi negara
(state succession) terutama bersangkut paut
dengan peralihan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara-negara yang telah berubah atau kehilangan
identitasnya kepada negara-negara atau
kesatuan-kesatuan lain, perubahan atau kehilangan identitas demikian terjadi terutama apabila berlangsung perubahan
baik secara keseluruhan atau sebagian
kedaulatan atas bagian-bagain wilayahnya.
Hukum internasional positif yang mengatur
bidang ini masih belum ada.
Belum ada aturan baku yang
menjadi acuan atau mengikat bagi negara-negara.
Praktek telah pula menunjukkan
bahwa tidak ada aturan yang dapat diterima umum sebagai hukum internasional. Hal ini agak
mengherankan, mengingat No Gain Without
Pain, “Perspektif Hukum International Mengenai Suksesi negara Dalam Menginterpretasi Kasus Timor-Timur”,
http://el-ridho-el.blogspot.com/2009/03/perspektifhukum-international-mengenai.html,
Diakses tanggal 22 Pebruari 2014.
J. G. Starke, 2008, Pengantar Hukum
Internasional 2, (Alih bahasa: Bambang Iriana Djajaatmadja), Jakarta: Sinar Grafika, hal.
431.
hukum internasional telah lama berupaya
mengatur bidang ini. Hukum yang ada dari
sejak awal perkembangan di bidang hukum ini adalah berbagai perjanjian bilateral antara negara baru dan lama. Contoh
klasik mengenai perjanjian bilateral ini
adalah Perjanjian tahun 1919 yakni the Treaty of Paris yang mengatur utangutang
publik (negara lama) yang beralih kepada negara baru, yaitu Hungaria.
Upaya pembentukan hukum atau
perjanjian internasional mengenai hal ini bukannya tidak ada. Kekosongan hukum mengenai
bidang hukum ini telah mendorong Komisi
Hukum Internasional PBB (International Law Commission atau ILC) untuk
mengkodifikasi hukum internasional di bidang hukum ini. Tahun 1978, ILC mengesahkan Konvensi Wina mengenai
suksesi negara dalam kaitannya dengan
perjanjian. Lalu pada tahun 1983, ILC juga mengesahkan Konvensi Wina mengenai Suksesi negara dalam
kaitannya dengan Harta Benda, Arsip-arsip
dan Utang-utang Negara. Khsnya untuk
Konvensi Wina 1983, Konvensi ini
mensyaratkan ratifikasi agar Konvensi dapat berlaku efektif.
Hingga ini baru diketahui hanya 5
negara saja yang meratifikasi Hal ini begitu
sulit untuk mendapat pengaturan hukum internasional karena Masalahnya adalah, di dalam suksesi negara terkait di
dalamnya berbagai faktor hukum dan factor-faktor
non-hukum lainnya yang melekat. Faktor-faktor ini tampak cukup banyak mengingat kasus-kasus yang menyangkut
lahirnya suksesi negara ini satu sama
lainnya tidak sama.
Berdasarkan uraian di atas maka
penelitian ini mengambil judul penelitian tentang “Tinjauan Hukum Internasional Tentang
Akibat Hukum Suksesi Negara Timor Leste
Terhadap Negara Indonesia”.
B. Permasalahan Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat
dirumuskan beberapa permasalahan yang
diajukan dalam penelitian ini. Adapun yang menjadi permasalahan tersebut adalah : a. Bagaimana akibat hukum suksesi negara Timor
Leste terhadap Indonesia? b. Bagaimana
keberadaan aset-aset Indonesia di wilayah Timor Leste setelah pemisahan? c.
Bagaimana penyelesaian terhadap aset-aset Indonesia di wilayah Timor
Leste setelah pemisahan? C. Tujuan dan
Manfaat Penelitian Adapun tujuan
penelitian dalam skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui akibat hukum suksesi negara
Timor Leste terhadap Indonesia.
2. Untuk mengetahui keberadaan aset-aset
Indonesia di wilayah Timor Leste setelah
pemisahan.
3. Untuk mengetahui penyelesaian terhadap
aset-aset Indonesia di wilayah Timor Leste
setelah pemisahan.
Manfaat penelitian di dalam
pembahasan skripsi ini ditujukan kepada berbagai
pihak terutama : a. Secara teoritis
untuk menambah literatur tentang Hukum Internasional khsnya terhadap akibat suksesi negara.
b.
Secara praktis sebagai sumbangan pemikiran dan masukan mengenai permasalahan suksesi negara.
D. Keaslian Penulisan Adapun
penulisan skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Internasional Tentang Akibat Hukum Suksesi
Negara Timor Leste Terhadap Negara
Indonesia” ini merupakan luapan dari hasil pemikiran penulis sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar