BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH Sumber daya manusia yang berkualitas sangat
penting artinya untuk mewujudkan tingkat
kehidupan masyarakat yang lebih baik. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas manusia yang ada di negara tersebut khsnya
generasi muda. Salah satu jalur strategis
yang dapat digunakan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas itu tentunya adalah jalur
pendidikan (Ibrahim dalam Sulistyaningsih,
2005).
Fakultas Psikologi adalah salah satu jalur pendidikan dengan program pendidikan
akademik-profesional yang bertujuan menghasilkan
tenaga sarjana psikologi yang berkompeten. Misi Fakultas Psikologi adalah: 1. menyiapkan ilmuan dan profesional di bidang psikologi yang mampu
menerapkan, mengembangkan, dan memperkaya
ilmu pengetahuan psikologi, dengan berpegang teguh pada kode etik; 2. mengembangkan pendidikan psikologi
yang berkompeten dalam bidang industri,
sosial, perkembangan, pendidikan dan klinis; 3. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan psikologi dan
penerapanannya berdasarkan hasil kajian
penelitian psikologi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan memperluas
partisipasi pembelajaran ilmu psikologi untuk masyarakat (Fakultas Psikologi ,
2010).
Mahasiswa dapat dikatakan sebagai kelompok
dari generasi muda yang sedang belajar
atau menuntut ilmu di perguruan tinggi, dengan jurusan atau program tertentu. Aktivitas mereka adalah belajar. Belajar ilmu
pengetahuan, belajar berorganisasi,
belajar bermasyarakat dan belajar menjadi pemimpin.
Kelompok ini menyandang sejumlah
atribut di antaranya sebagai kelompok inti pemuda, kelompok cendekia, atau golongan
intelektual, calon pemimpin masa depan,
manusia idealis dan kritis karena di pundak mahasiswa sebagian besar nasib masa depan suatu bangsa dipertaruhkan
(As’ari, 2007).
Dunia mahasiswa bukan lagi dunia
sebagaimana layaknya di SMA dulu yang
masih dibimbing orang tua atau guru. Dunia mahasiswa sudah menuntut individu untuk mandiri dalam segala hal. Di
kampus, ketika ada tugas, dosen hanya
memberikan gambaran umum tentang tugas tersebut, selebihnya dikembalikan kepada mahasiswa atau ketika
dosen menjelaskna pelajaran, mereka hanya
memberikan jalan atau gambaran umum kepada mahasiswa. Berbeda dengan guru-guru ketika di SMA, mereka
benar-benar membimbing (LDK AlUswah, 2010).
Dunia kampus memang berbeda
dengan dunia SMA dan ini bukan hanya sekedar
nama yang berbeda seperti: siswa jadi mahasiswa, guru menjadi dosen, belajar menjadi kuliah atau sekolah menjadi
kampus. Perbedaan ini ternyata memerlukan
perbedaan pula dalam cara belajar. Tidak sedikit mahasiswa gagal karena masih menggunakan cara belajar sewaktu
mereka masih duduk di SMA karena sistem
penilaian di SMA sangat berbeda dengan sistem penilaian di Perguruan Tinggi, terutama setelah
diterapkannya SKS (Sistem Kredit Semester) (Topatopeng, 2009).
Sistem kredit semester adalah
satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya
beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas
keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program
tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khsnya bagi tenaga
pengajar. Dengan sistem ini, mahasiswa
dimungkinkan untuk memilih sendiri mata kuliah yang akan ia ambil dalam satu semester.
SKS digunakan sebagai ukuran
besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar
mahasiswa, besarnya usaha belajar yang
diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap, dan
besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan
bagi tenaga pengajar. Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan jumlah SKS
tertentu. Seorang mahasiswa akan dituntut
kebebasannya yang betanggungjawab sebagai orang dewasa.
Gunawan (2008) menambahkan bahwa
menjadi mahasiswa adalah kesempatan.
Dari sekian anak negeri ini yang lulus dari Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) hanya sebagian kecil
yang meneruskan pendidikan ke perguruan
tinggi. Oleh karena itu, besar harapan masyarakat terhadap kaum muda yang bergelut dengan dunia intelektual
ini. Fenomena mahalnya biaya pendidikan,
menuntut mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktusehingga segala energi dikerahkan untuk meraih gelar
sarjana/diploma sesegera mungkin.
Tak ayal lagi tren study oriented
mewabah di kalangan mahasiswa.
Ginting (2003) menyatakan bahwa
untuk mendapatkan prestasi akademis yang
memuaskan diperlukan adanya kesiapan belajar di perguruan tinggi yang mencakup kesiapan mental dan keterampilan
belajar. Salah satu keterampilan belajar
yang mempunyai peran penting dalam menentukan kesuksesan di perguruan tinggi adalah kemampuan meregulasi
diri dalam belajar atau disebut juga
dengan self-regulated learning (Spitzer, 2000).
Pentingnya self-regulated
learning di perguruan tinggi sejalan
dengan fenomena yang ditemukan di
Fakultas Psikologi melalui wawancara personal dengan salah satu
mahasiswa tingkat pertama.
“Saya merasakan perbedaan yang
jauh ketika di SMA dulu sama masa kuliah
sekarang. Kalau di SMA, semua urusan pelajaran ataupun yang lain-lain itu langsung aja dikasih tau sama
guru, gak perlu cari tau sanasini. Beda sama kuliah, mulai dari bahan-bahan
kuliah sampe’ urusan yang sepele pun
kita harus peduli karena itu kan buat kita juga.
Menurut saya sangat perlu adanya
pengaturan dalam belajar apalagi sebagai
mahasiswa yang harusnya bisa lebih baik pengaturannya dibandingkan waktu SMA karena kalo’ kita udah
kuliah semua urusan pokoknya kita yang
urus.” (Komunikasi Personal, 13 Februari
2011).
Sejalan dengan penjelasan
Zimmerman bahwa self-regulated learning merupakan kemampuan individu untuk
dapat mengatur fungsi-fungsi yang ada dalam
dirinya baik afeksi, tingkah laku dan pikiran sehingga membantu mencapai tujuan belajar yang diinginkan (dalam
Woolfolk, 2004). Berdasarkan definisi tersebut
individu digambarkan sebagai pusat pengatur segala hal yang berhubungan dengan dirinya, dikaitkan dalam
sebuah konteks realitas atau kenyataan.
Artinya dalam definisi di atas disebutkan bahwa self-regulated learning tidak sekedar bagaimana melakukan
pengelolaan terhadap dirinya secara menyeluruh
(afeksi, kognitif, dan tingkah laku), namun juga terkait dengan bagaimana seseorang menyesuaikan diri dengan
lingkungan dan menyesuaikan lingkungan
belajar agar sesuai dengan kebutuhan dirinya.
Self-regulated learning adalah sebuah konsep mengenai bagaimana individu menjadi regulator atau pengatur bagi
belajarnya sendiri (Zimmerman & Martinez-Pons,
dalam Schunk & Zimmerman,1998). Konsep self-regulated learning bukan kemampuan mental seperti
intelegensi atau kemampuan akademik tetapi
lebih kepada proses mengarahkan diri untuk mengubah kemampuan mental menjadi kemampuan akademik (Zimmerman dalam
Schunk & Zimmerman, 1998).
0 komentar:
Posting Komentar