BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Tuberkulosis
atau TB adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh bakteri tahan asam (BTA,
Mikobakterium tuberkulosa) yang ditularkan melalui udara.
Penyakit tuberkulosis masih
merupakan penyebab utama kematian di negaranegara berkembang, berkisar 10-25%
dari populasi di negara tersebut. Indonesia merupakan negara pertama diantara
negara-negara dengan beban TB yang tinggi di wilayah Asia Tenggara. Saat ini Indonesia
urutan ke lima diantara negara dengan
beban TB tertinggi di dunia. Penemuan kasus TB menurut provinsi yang tertinggi adalah provinsi Sulawesi utara yakni
89,6% dan diikuti oleh DKI Jakarta yakni
85,5% dan Banten 78,6%. Obat yang digunakan untuk penyakit ini dibagi atas 2 golongan besar, yaitu: 1. Golongan I:
isoniazid (INH), rifampisin, etambutol, streptomisin, pirazinamida 2.
Golongan II: para amino salisilat
(PAS), etionamid, kanamisin, sikloserin,
kapreomisin dan amikasin (Agoes. dkk. 1994; Dirjen PP&PL, Kemenkes RI. 2011).
Gejala TB antara lain batuk
kronis, demam, berkeringat waktu malam, keluhan pernapasan,
rasa kurang enak badan(malaise), hilang nafsu makan, turunnya berat badan,
dan rasa nyeri di bagian dada (Tjay dan Rahardja.2007).
Pirazinamida adalah suatu obat
antituberkulosis yang dibuat secara sintetik dan efektif digunakan peroral dan bersifat
bakterisidal yang digunakan bersamasama dengan isoniazid dan rifampisin. Pirazinamida bersifat bakterisidal terhadap organisme yang aktif membelah diri.
Pirazinamida harus dihidrolisis secara
enzimatik menjadi asam pirazinoat yang merupakan bentuk aktif dari pirazinamida (Mycek, dkk. 2001).
Pada pembuatan obat, kadar zat
aktif merupakan persyaratan yang harus dipenuhi
untuk menjamin kualitas sediaan obat. Sediaan obat yang berkualitas baik akan menunjang tercapainya efek
terapeutik yang diharapkan. Salah satu persyaratan
mutu adalah kadar yang dikandung harus memenuhi persyaratan kadar seperti yang tercantum dalam Farmakope
Indonesia atau buku standar lainnya
(Depkes RI, 2009).
Menurut Moffat. dkk. (2004),
berdasarkan struktur kimia dari pirazinamida memiliki nilai Pka:0,5 dan.Dalam Farmakope
Indonesia Edisi IV, 1995.
aPenetapan kadar dalam sediaan
tablet pirazinamida dapat dilakukan secara volumetri dengan titrasi semi bebas air
sebagai asam dan basa. Dalam USP 30, 2007
penetapan kadar dalam sediaan tablet
dapat dilakukan secara Kromatografi,
yaitu kromatografi lapis tipis, kromatografi gas maupun kromatografi cair kinerja
tinggi. Menurut Moffat. dkk. (2004). pirazinamida mempunyai serapan
maksimum dalam HCl 0,1 N pada panjang gelombang 269 nm ( 1 A= 659a)
sehingga dapat dilakukan penetapan kadar secara spektrofotometri ultraviolet. Berdasarkan hal maka peneliti melakukan Penetapan kadar pirazinamida secara
spektrofotometri ultraviolet Untuk menguji validitas dari metode ini dilakukan
pengujian antara lain uji akurasi dengan
parameter % recovery, uji presisi dengan parameter koefisien variasi (RSD), uji sensitifitas dengan
parameter limit deteksi (LOD) dan limit kuantitasi
(LOQ) (WHO, 1989).
1.2 Perumusan Masalah 1. Apakah kadar pirazinamida dalam sediaan
tablet dapat ditentukan dengan metode
spektrofotometri ultraviolet dalam pelarut HCl 0,1N dan memenuhi persyaratan validasi ? 2.
Apakah kadar pirazinamida dalam sediaan tablet yang beredar di pasaran memenuhi persyaratanFarmakope edisi IV tahun
1995? 1.3 Hipotesis 1. Diduga kadar pirazinamida
dalam sediaan tablet dapat ditentukan dengan metode spektrofotometri ultraviolet dengan pelarut HCl 0,1 N dan memenuhi persyaratan validasi.
2. Kadar pirazinamida dalam sediaan tablet yang
beredar di pasaran memenuhi persyaratan
Farmakope Indonesia edisi IV tahun 1995 .
1.4 Tujuan Penelitian 1. Untuk menentukan kadar pirazinamida dalam
sediaan tablet secara dapat ditentukan
dengan metode spektrofotometri ultraviolet dalam pelarut HCl 0,1 N dan menguji persyaratan validasi.
2. Untuk mengetahui kadar pirazinamida dalam
sediaan tablet yang beredar di pasaran
memenuhi persyaratan yang ditetapkan Farmakope Indonesia edisi IV tahun 1995.
Download lengkap Versi PDF
0 komentar:
Posting Komentar