Kamis, 02 Oktober 2014

Skripsi hukum:Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Dirugikan Akibat Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Pratek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



BAB I PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah Seiring
dengan berkembangan zaman pada saat ini, adanya pembangunan nasional
ke depan merupakan
serangkaian upaya untuk memajukan perkembangan
pembangunan nasional ke
arah yang lebih baik.
Sistem ekonomi ideal bagiIndonesia
adalah sistem ekonomi pasar bebas
terkendali. Dimanasistem ini tetap
membuka peluang seluasluasnya kepada pasar, dengan tetap
dikendalikan oleh Pemerintahsebagai pemandunya.
Namun sistem ekonomi pasar tersebut membutuhkan suatu sistem hukumyang mampu mengendalikan aktivitas
dalam pasar.
Jika perusahaan-perusahaan berperilaku
kompetitif dan tidak terdapat eksternalitas, maka dapat dikatakan
bahwa perdagangan bebas berjalan dengan efisien. Seperti yang dijelaskan oleh
Daniel Agustino dalam Jurnal
HukumPersaingan Usaha Edisi 1: Ketika dimana perusahaan diduga
menggunakan kekuatan pasarnya secara
berlebihan bagaimanapun juga, Pemerintahsuatu negara
dapat menggunakan kebijakan
persaingan untuk menindaklanjuti aktivitas antipersaingan tersebut. Untuk kebijakan
semacam itu biasa
disebut dengan anti-trust policy atau competition policy (Daniel Agustino, 2009:19).
Terjadinya berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang
dan jasa, dikarenakan oleh kelalaian dan
inkompetensi pelaksana serta peserta pengadaan. Salah
satunya yaitu persaingan
usaha yang tidak
sehat dilakukan antara pelaku usaha. Selain itu persaingan usaha yang
tidak sehat juga dapat
mengakibatkan menutupnya peluang
terjadinya kompetisi berkualitas.
Persekongkolan yang terjadi
dalam Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintahdapat
menghambat penawar yang mempunyai itikad baik menjadi terhambat untuk masuk pasar. Selain
itu iklim korupsi dan kolusi antara
birokrasi dan pelaku usaha terkait pengadaan barang dalam tender merupakan
salah satu hal yang harus dibenahi. Hal tersebut menjadi suatu perhatian
tersendiri dilakukan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Riris Munadiya dalam Jurnal
Persaingan Usaha Edisi 5 tahun 2011.
elewati 10 tahun
penegakan HukumPersaingan Usaha
di Indonesia, terdapat
berbagai perkembangan yang
dapat dilihat, baik
dari sisi jumlah penanganan perkara maupun dari sisi
substansi persaingan yang ditangani.
Berdasarkan statistik penanganan perkara dari tahun 2010, kasus persaingan masih didominasi oleh kasustender yang
persentasenya mencapai 69%
dari kasus yang
masuk. Sisanya sebanyak 31% berupa kasus yang terkait dengan
penyalahgunaan posisi dominan, kartel,
monopoli dan kepemilikan saham (Riris Munadiya, 2011:159).
Gambar 1. Variasi dugaan
pelanggaranyang disampaikan pelapor.
Seperti dalam
Kasus Perkara Nomor
01/KPPU-L/2013 tentang Pengadaan
Barang Cetakan dan
Alat Peraga Dinas
Pendidikan Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun
Anggaran 2011 pada
prakteknya, adanya dugaan
pelaku usaha melakukan
persekongkolan dengan pelaku usaha
lain dengan cara
membentuk group-group atau
kelompokkelompok dengan tujuan untuk memenangkan tenderyaitu terlapor II
(CV Budi Utomo), terlapor III (PT Madju
Medan Cipta), dan terlapor IV (CV Padang
Mas) yang berdasarkan keterangan dan alat bukti diketahui adanya kesamaan
dokumen softcopy pada
daftar kuantitas dan
harga buku yang ditawarkan oleh CV Budi Utomo, PT Madju
Medan Cipta dan CV Padang Mas, dan
harga penawaran CV
Budi Utomo, PT
Madju Medan Cipta
dan CV Padang
Mas mendekati Harga
Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu adanya
diskriminasi membatasi Peserta Tenderdengan upaya Terlapor I
(Panitia TenderPengadaan
Barang Cetakan dan
Alat Peraga Dinas
Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan Tahun Anggaran 2011) memfasilitasi terlapor II (CV Budi
Utomo), terlapor III (PT Madju Medan Cipta),
dan terlapor IV (CV Padang
Mas) untuk menjadi pemenang tender, dengan
cara Terlapor I
(Panitia Tender) memberikan syarat contoh buku kepada CV Budi Utomo, PT
Madju Medan Cipta dan CV Padang
Mas pada saat
pemasukan dokumen penawaran
sehingga membatasi peserta tender merupakan tindakan
yang menghambat persaingan usaha, sehingga menyebabkan pelaku usaha yang didiskriminasi atau
yang bukan merupakan
anggota dari kelompok-kelompok perusahaan yang bersekongkol tersebut atau
dapat juga disebut kompetitor dalam tender tersebut, mendapat pengurangan nilai
dan menjadi tidak lolos dalam evaluasi-evaluasi yang
dilakukan oleh panitia
Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga Dinas Pendidikan
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tahun Anggaran 2011. Perlakuan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan
kepada anggota kelompok
yang bersekongkol memenangkan tender.
Perlakuan diskriminasi
ini merupakan suatu
bentuk praktek dengan tujuan untuk menyingkirkan pesaing lain
yang merupakan akibat dari sebuah bentuk
persekongkolan dalam tender.
Praktek ini dilakukan untuk
membuat seolah-olah tender
Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga Dinas
Pendidikan Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun Anggaran
2011 telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Namun, yang sesungguhnya
terjadi adalah adanya persaingan semu.
Setelah mempertimbangkan laporan dugaan pelanggaran, tanggapan masing-masing
terlapor terhadap laporan
dugaan pelanggaran, keterangan para saksi, keterangan para ahli,
keterangan para terlapor, suratsurat dan
atau dokumen,dalam amar putusannya Majelis KomisiKPPU menyatakan bahwa Terlapor
I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Pasal22 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Telah
terbukti terjadi Persekongkolan Horizontal yang dilakukan oleh terlapor II, terlapor III,
dan terlapor IV dibuktikan dengan adanya
kesamaan dokumen pada
daftar kuantitas dan
harga, adanya kerja sama
menyiapkan dokumen kualifikasi, kesamaan
pola dalam penynan harga penawaran, dan kesesuaian dokumen
penawaran.
Selain itu
telah terbukti terjadi
persekongkolan vertikal yang
dilakukan olehterlapor I dengan
terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV dengan cara mewajibkan
peserta tender untuk
memberikan buku contoh
pada saat memasukan
dokumen penawaran dan
melakukan evaluasi tidak
sesuai aturan sebagaimana dalam
butir 5 tentang hukum.
Seperti yang tertera dalam
Pasal22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa: untuk
mengatur dan atau
menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan u isi Pasaltersebut
menjelaskan bahwa persekongkolan terjadi melibatkan semua pihak, baik pelaku usaha dengan
pesaingnya, maupun pelaku usaha dengan
pemberi kerja atau dengan panitia penyelenggara.
Pentingnya perlindungan hukumterhadap pelaku
usaha merupakan hak pelaku usaha tersebut agar dapat menjalankan
kegiatan usahanya dengan baik. Keadaan
ini dapat mendorong terciptanya kesempatan yang sama
bagi setiap pelaku
usaha untukmelakukan persaingan usaha yang sehat
dan wajar serta untuk
mewujudkan iklim persaingan
usaha yang sehat
dan kompetitif di
Indonesia. Perlindungan hukum itu
tentu saja dapat
memberi peluang bagi
pelaku usaha lain
untuk dapat memajukan dan
mengembangkan kegiatanusaha yang
dilakukannya,sehingga perlu diketahui
bagaimana bentuk perlindungan hukum
diberikan terhadap pelaku usaha yangmerasadirugikan.

Skripsi hukum:Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Dirugikan Akibat Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Pratek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Download lengkap Versi PDF







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.