BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Negara
Indonesia merupakan suatu negara yang masyarakatnya sangat majemuk.
Istilah masyarakat majemuk
mempunyai arti yang
sama dengan istilah
masyarakat plural atau
pluralistik. Biasanya hal
itu diartikan sebagai masyarakat
yang terdiri dari
pelbagai suku bangsa
atau masyarakat yang berbhinneka (Soerjono
Soekanto, 1983 : 12). Segi
kemajemukan tersebut meliputi
ras, suku, agama,
budaya, bahasa, adat-istiadat
dan lain-lain.
Kemajemukan inilah
yang merupakan keistimewaan
bangsa Indonesia yang tidak
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Selain kemajemukan
yang dikemukakan di
atas, ada juga kemajemukan di
bidang hukum. Hukum
mempunyai hubungan yang
erat dengan kehidupan
manusia. Maka untuk
membicarakan hukum kita
tidak lepas membicarakannya dari
kehidupan manusia (Sudikno
Mertokmo, 2005 : 1).
Yang dimaksud dengan
kemajemukan hukum (legal pluralism) adalah situasi
dimana dapat ditemukan
dua atau lebih
(sistem) hukum yang berlaku di
dalam masyarakat (Maria
S.W Sumardjono, 2008
: 56).
Kemajemukan ini
terjadi disebabkan karena
adanya sejarah masa
lalu pada jaman
pemerintahan Hindia Belanda
di Indonesia yang
pernah berlaku IS (Indische Staatsregeling), yaitu
Aturan Pemerintah Hindia
Belanda yang disahkan
berdasarkan Staatsblad 1925
Nomor 415 dan
416 pada tanggal
23 Juni 1925
dan mulai diberlakukan
tanggal 1 Januari
1926 berdasarkan Staatsblad
1925 Nomor 577.
Di dalam IS (Indische
Staatsregeling) tersebut terdapat dua
pasal yang sangat
penting yang mengatur
mengenai hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal
131 IS dan 163 IS. Pasal 131 IS merupakan
pedoman politikterhadap hukum di Indonesia.
Sehubungan dengan berlakunya
3 (tiga) sistem
Hukum Perdata yang ada di
Indonesia, maka hal
ini menyebabkan terdapat
pula 3 (tiga)
hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu
Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Adat dan
Hukum Waris Islam.
Ketiga macam hukum waris
yang berlaku di Indonesia memang
sulit untuk disatukan.
Setiap hukum waris
tersebut mempunyai nilai-nilai yang
berbeda dan dasar
yang berbeda pula.
Hukum waris menurut
konsepsi Hukum Perdata
Barat yang bersumber
pada BW, merupakan bagian dari
hukum harta kekayaan (Eman Suparman, 2007 : 25).
Saat ini Indonesia memang belum
mempunyai Hukum Waris Nasional.
Unifikasi terhadap
hukum waris memang
sangat sulit dilakukan,
mengingat penduduk Indonesia
sangat plural sehingga
terdapat perbedaan asas.
Meskipun hukum
waris yang berlaku
di Indonesia ada
bermacam-macam, akan tetapi mempunyai tujuan yang sama
yaitu sesuai dengan tujuan Negara Indonesia
sebagaimana yang termuat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 yaitu : 1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; 4.
Melaksanakan ketertiban dunia
berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan
keadilan sosial. (Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat ) .
Tujuan Negara ini akan tercapai
apabila pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia
dapat berjalan secara
efektif dan optimal.
Sehingga sekarang sudah merdera tidak berlaku adanya
penggolongan penduduk.
Manusia diberi
rasa cinta terhadap
lawan jenis. Mereka
melakukan perkawinan dan dari
perkawinan dan dari perkawinan tersebut lahir anak-anak yang
akan menjadi generasi
penerus dalam keluarga.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974
tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan
batin antara seorang pria dan dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa (pasal
1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, LNRI Tahun
1974 No.1). Sebagaimana
dijelaskan dalam pasal
tersebut bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali
dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan
bukan saja mempunyai
peranan yang penting.
Pembentukan keluarga yang bahagia
itu erat hubungannya dengan keturunan, dimana pemeliharan
dan pendidikan anak-anak
menjadi hak dan
kewajiban orang tua
(Hilman Hadikma, 2007
: 21). Tujuan
dari perkawinan yang dilakukan, pada
dasarnya adalah untuk
memperoleh keturunan, yakni anak yang
akan menjadi generasi penerus orang tuanya dan akan menjadi golongan JustisiaVol.VII/No.13/Tahun 2008). Dengan
adanya perkawinan dan selanjutnya akan
adanya dengan pewarisan yang selalu
ada dalam keluarga.
Biasanya dalam
keluarga terjadi dengan
adanya pembagian waris
setelah adanya si
meninggal. Untuk menentukan
bagian masing-masing ahli
waris maka perlu menggunakan
aturan hukum waris. Tetapi di Indonesia mempunya 3
(tiga) hukum waris
yang bisa dipergunakan,
yaitu Hukum Waris
Islam, Hukum Waris Adat, dan
Hukum Waris Barat atau Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata.
Dalam kehidupan
masyarakat sering ditemukan
kasus perkara mengenai
pembagian warisan dan
harta peninggalan yang
ditinggalkan oleh pewaris
kepada ahli waris.
Seorang anak mengajukan
gugatan terhadap ibu dan
saudara kandungnya karena adanya permasalahan yang tidak sepantasnya dalam keluarga. Seorang anak ini telah
mengajukan gugatan terhadap ibu dan saudara kandungnya di
Pengadilan Negeri Surakarta
karena mengenai permasalahan warisan.
Dalam surat Putusan
PN Nomor 46/pdt.G/2010/PN.Ska. Pengajuan gugatan ini terjadi karena setelah ayahnya meninggal
dunia, ibu dan adiknyamemutus komunikasi
dan menjaga jarak dan
dirasa ingin menguasai
semua harta warisan. Penggugat mengajukan gugatan ini sekaligus mohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Surakarta untuk memutuskan dan
menetapkan dengan prosedur
hukum yang benar
terhadap seluruh harta
peninggalan mendiang ayahnya agar sekiranya jelas, terang dan adil sesuai dengan
haknya masing-masing. Sudah
nyata dan terbukti
harta gono pusaka yang didapat
dari warisan neneknya Penggugat sudah sewajarnya harus dikembalikan kepada Peggugat dengan suka
rela, utuh dan baik dengan segala akibat
hukunya. Sedangkan harta gono gini secara hukum yang menjadi haknya
Penggugat adalah setengah
bagian atas hak
alm. Ayahnya. Untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan
seperti dialihkan, dipindah tangankan, dijual atau
dihilangkan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
Gugatan yang diajukan dengan
adanya bukti-bukti autentik yang tidak terbantahkan secara
hukum, sudah sepantasnya
putusan dalam perkara
dapat dijalankan dahulu
secara serta merta meskipun
ada upaya hukum
verzet, banding, kasasi
maupun peninjauan kembali.
Majelis Hakim memutus perkara, namunpara Tergugat kurang terima dengan
Putusan Majelis hakim.
0 komentar:
Posting Komentar