BAB I PENDAHULUAN
Masa remaja dipandang sebagai
periode perkembangan yang menentukan, karena
di dalamnya terdapat proses transisi dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Remaja pada masa ini mengalami
perubahan pada sejumlah aspek perkembangan,
salah satunya adalah aspek moral (Hurlock 1980). Pada masa remaja mores atau moral merupakan suatu hal yang
penting sebagai pedoman atau petunjuk bagi
remaja dalam rangka mencari jalannya sendiri menuju ke kepribadian yang matang dan menghindarkan diri dari
konflik-konflik peran yang selalu terjadi pada masa remaja (Sarwono, 2010).
Moral dapat didefinisikan dengan
berbagai cara. Menurut Rogers dan Baron (dalam
Martani, 1995). Moral merupakan suatu standar salah atau benar bagi seseorang. Hal yang hampir sama dikemukakan
oleh oleh Hasan (2006) bahwa secara umum
moral dapat dikatakan sebagai kapasitas untuk membedakan yang benar dan yang salah, bertindak atas perbedaan tersebut,
dan mendapatkan penghargaan diri ketika
melakukan yang benar dan merasa bersalah atau malu ketika melanggar standar tersebut. Kohlberg (1995) menyatakan
bahwa moral adalah bagian dari penalaran,
dan ia pun menamakannya dengan istilah penalaran moral (moral reasoning).
Penalaran moral merefleksikan
kemampuan seseorang untuk berpikir mengenai isu-isu moral dalam situasi kompleks
(Rest dalam Kaplan, 2006).
Penalaran moral bukan berkenaan
dengan jawaban atas pertanyaan ”apa yang baik dan buruk” melainkan terkait dengan jawaban
atas pertanyaan mengapa dan bagaimana
seseorang sampai pada keputusan bahwa sesuatu dianggap baik dan buruk (Sarwono, 2010). Penalaran moral berkembang
melalui tahapan tertentu. Tahapan moral
ini merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan perilaku moral seseorang (Kohlberg dalam Martani, 1995).
Berdasarkan penelitian Kohlberg
(1995) ada enam tahap perkembangan moral,
dimana tahapan ini dibagi dalam tiga tingkat, yaitu tingkat pre-conventional, tingkat
conventional, dan tingkat post-conventional. Semua tahap bergerak maju menurut urutan dan tidak meloncati tahap-tahap
yang ada. Penalaran moral konvensional
atau jenis tahap 3-4, tidak pernah muncul sebelum pemikiran prakonvensional gaya tahap 1 dan tahap 2
terjadi, dan tak seorangpun pada tahap 4 pernah melewati tahap 6. Setiap individu dapat
bergerak melalui tahap-tahap ini dengan
kecepatan yang berbeda, dan seorang individu dapat saja berhenti pada suatu tahap tertentu dan pada usia tertentu.
Menurut Kohlberg (1995), diusia
remaja seorang remaja harus mencapai tahap
perkembangan moral ketiga, yaitu moralitas
pascakonvensional (postconventional
morality) (Hurlock 1980). Individu yang telah mencapai tingkat moralitas ini mendasarkan penilaian mereka
terhadap norma dari harapan masyarakat serta
berorientasi pada dasar-dasar moral universal, yaitu hak ditentukan oleh keputusan suara batin, sesuai dengan
prinsip-prinsip etis yang dipilih sendiri dan yang mengacu pada komprehensivitas logis,
universalitas, konsistensi logis. Sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Kohlberg,
seorang remaja seharusnya dapat bertindak
sesuai dengan norma dan harapan masyarakat dan melakukan tingkah-laku moral yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip etis. Namun, pada kenyataannya
banyak remaja yang berperilaku tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etis dan menjadi pelaku kriminal. Hal ini menurut
Kohberg, menunjukkan penalaran moral remaja
yang rendah dikarenakan terlambatnya perkembangan penalaran moral pada remaja (Kohberg, 1995).
Perilaku remaja yang tidak sesuai
dengan norma atau prinsip-prinsip etis dapat
dilihat dari data-data berikut. Pada tahun 2005, dilakukan penelitian oleh BNN yang bekerjasama dengan Universitas Indonesia
(UI) dan BPS, hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa dari 13.710 sampel darah pelajar dan mahasiswa dengan rata-rata usia 15-25 tahun di 26
provinsi ternyata sekitar 58 persen diantaranya
pernah terlibat penyalahgunaan narkoba (BNN dalam Wulandari, 2008).
Hal ini juga didukung oleh data
dari Dinas Sosial DKI Jakarta yang menunjukkan bahwa tercatat 19 % dari jumlah remaja di
Indonesia atau sekitar 14 ribu remaja, diindikasikan
menjadi pengguna narkoba (Dinsos Jakarta, 2010). Hasil dari Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI)
yang dilakukan pada tahun 2002-2003 didapatkan 2,4% atau sekitar 511.336 orang
dari 21.264.000 jumlah remaja berusia
15-19 tahun dan 8,6% atau sekitar 1.727.929 orang dari hubungan seks pra nikah dan lebih banyak terjadi pada remaja di
perkotaan (5,7%) (dalam Endarto, 2000).
Kemudian data dari Poltabes kota
Yogyakarta tahun 2005 menunjukkan bahwa
dari 245 kasus yang ditangani Poltabes kota Yogyakarta 127 diantaranya adalah pelajar sekolah menengah umum, 47 kasus
perkelahian pelajar melibatkan pelajar
sekolah lanjutan tingkat pertama, dan 71 kasus melibatkan mahasiswa (Pemda dalam Rachim dan Nashori, 2007). Sejalan
dengan hal tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan mulai Januari hingga Oktober 2009 jumlah kasus
kriminal yang dilakukan anak-anak dan remaja
tercatat 1.150 kasus, sementara pada tahun 2008 hanya 713 kasus (Sinar Indonesia Baru, 2009 ). Data dari Lapas Anak
Tanjung Gusta Medan juga menunjukkan
bahwa pada tahun 2008 jumlah anak dan remaja laki-laki yang menghuni lapas tersebut sekitar 485 orang
anak, pada tahun 2009 sekitar 510 anak dan
pada tahun 2010 berjumlah 565 orang anak, dengan rentang usia 13-21 tahun.
Hal ini menunjukkan adanya
peningkatan jumlah remaja yang berperilaku menyimpang di Indonesia.
Perilaku-perilaku remaja yang
menyimpang atau melanggar norma sering disebut
dengan kenakalan remaja. Kenakalan remaja yang terjadi cukup memprihatinkan baik dari segi kualitas maupun
kuantitasnya. Hal ini karena kenakalan
yang tampak bukan sekedar pencarian jati diri remaja melainkan sudah mengarah pada tindak kriminal, seperti pengerusaka
pemerasan, penganiayaan, tawuran,
mabuk-mabukan, menghisap narkoba, bahkan pembunuhan. Hal ini tentu saja bukan hanya membuat kekhawatiran orangtua
tetapi juga masyarakat. Hasil penelitian
Efendi (dalam Lunanta, 2005) menyimpulkan bahwa tindak kenakalan remaja tidak saja terbatas pada penyimpangan
perilaku yang ringan seperti kurang hormat
pada guru, merokok, corat-coret, tetapi sudah mengarah pada kenakalan yang menjurus pada tindak kriminal yang berdampak
buruk pada masa depan bangsa.
Kenakalan remaja dalam bahasa
ilmiah disebut dengan dengan istilah delinkuensi
remaja. Delinkuensi remaja (juvenile delinquency) didefinisikan sebagai segala perilaku ilegal yang dilakukan oleh
remaja. Perilaku delinkuen disini menekankan
pada kriminalitas dan aspek illegal dari suatu perilaku. Aktifitas ilegal tersebut tidak semua mengarah kepada
pelanggaran yang serius, hal ini dikarenakan frekuensi, keseriusan dan kekronisan remaja
melakukan dalam melakukan perilaku tersebut
berbeda-beda (Dacey dan Kenny , 2001). Menurut Kartono (2008) delinquency itu selalu mempunyai konotasi
serangan, pelanggaran, kejahatan dan keganasan
yang dilakukan oleh anak-anak muda di bawah usia 22 tahun.
Banyak faktor yang menyebabkan
terjadinya kenakalan remaja. Salah satu faktor
yang dapat memicu timbulnya kenakalan remaja adalah lingkungan keluarga (Jensen dalam Sarwono, 2010). Menurut Hoffman
(dalam Santrock, 1996) lingkungan
keluarga merupakan lingkungan yang pertama bagi seorang anak dalam proses perkembangannya, termasuk bagi proses
perkembangan moral anak. Penelitian Qudsyi
dan Gusniarti (2007) terhadap anak-anak yang berusia 10 hingga 12 tahun juga menunjukkan bahwa ada hubungan antara
keberfungsian keluarga dengan penalaran
moral anak. Anak-anak yang berasal dari keluarga yang berfungsi memiliki tingkat penalaran moral yang lebih tinggi
dibandingkan anak-anak yang berasal dari keluarga yang kurang berfungsi.
had� � e i ��[ ��] , kurangnya kasih sayang orangtua, dan komunikasi yang tidak efektif dalam
keluarga dapat menjadi pemicu munculnya
perilaku seksual pranikahpada remaja. Selain itu, orangtua perlu mengembangkan kepercayaan anak pada
orangtua, sehingga remaja lebih terbuka
dan mau bercerita agar orangtua bisa memantau dan mengarahkan pergaulan anak remajanya.
0 komentar:
Posting Komentar