Kamis, 02 Oktober 2014

Skripsi hukum:Tinjauan Yuridis Dakwaan Obscuur Libel Sebagai Alasan Pengajuan Eksepsi Oleh Terdakwa Dalam Persidangan Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 151 Pid.B2010Pn.P



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Penuntut
umum adalah instansi yang diberi kewenangan oleh undangundang untuk
melakukan penuntutan dan
melaksanakan putusan dan penetapan pengadilan.
Salah satu wewenang
utama penuntut umum melakukan
tindakan penuntutan. (M. Yahya Harahap, 2010: 385) Kewenangan Penuntut
Umum dalam melakukan
penuntutan telah diperkuat
di dalam Pasal
14 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu kewenangannya adalah
menyusun surat dakwaan yang mana disebutkan
dalam Pasal 14
huruf d KUHAP. Kewenangan
menyusun surat dakwaan
yang dilakukan Penuntut
Umumpun memiliki pengaturan terkait bentuk, jenis, maupun substansi yang
dimuat di dalamnya.
Dakwaan merupakan
dasar penting hukum
acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu,
hakim akan memeriksa perkara.
(Andi Hamzah, 2013: 167) Betapa
pentingnya surat dakwaan itu dapat terlihat dari
bunyi pasal 197
KUHAP, dalam hal
putusan pemidanaan, haruslah didasarkan
kepada dakwaan sebagaimana
terdapat dalam surat
dakwaan.
Sebagai konsekuensi
logis dari sifat
dan hakikat surat
dakwaan digariskan dalam
KUHAP seperti dikemukakan
diatas, musayawarah-terakhir untuk mengambil
keputusan Majelis Hakim wajib mendasarkannya kepada isi surat dakwaan
(pasal 182 ayat
4 KUHAP).
(http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/yurisprudensi-hukumpidana/)
Akhir-akhir ini berbagai
macam bentuk pencurian
sudah demikian merebak
dan meresahkan orang
dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari.
Bahkan sebagian
masyarakat sudah cenderung
terbiasa dan seolah-olah memandang
pencurian dengan pemberatan
tersebut merupakan kejahatan yang dianggap sebagai kebutuhan. Tindak
pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365
KUHP juga merupakan gequalificeerde diefstal atau
suatu pencurian dengan
kualifikasi ataupun
merupakan suatu pencurian
dengan unsur-unsur memberatkan.
Dengan demikian maka
yang diatur dalam
Pasal 365 KUHP sesungguhnya
hanyalah satu kejahatan, dan bukan dua kejahatan yang
terdiri atas kejahatan
pencurian dan kejahatan
pemakaian kekerasan terhadap.
Pada hakekatnya, pencurian
dengan kekerasan adalah
perbuatan yang bertentangan dengan norma
agama, moral, kesusilaan
maupun hukum, serta
membahayakan bagi penghidupan
dan kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara.
Ditinjau dari kepentingan
nasional, penyelenggaraan
pencurian dengan kekerasan
merupakan perilaku yang negatif dan merugikan terhadap moral masyarakat.
Pencurian dengan
kekerasan merupakan salah
satu penyakit masyarakat
yang menunggal dengan
kejahatan, yang dalam
proses sejarah dari
generasi ke generasi
ternyata kejahatan tersebut
merupakan kejahatan yang merugikan dan menyiksa orang lain.
Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi
melakukan pencurian dengan
kekerasan terhadap orang lain.
Pencurian dengan kekerasan dalam
perspektif hukum merupakan salah satu tindak
pidana (delict) yang
meresahkan dan merugikan
masyarakat.
Perihal tentang yang disebut
kekerasan itu Prof. Simons mengatakan “Onder geweld zal ook hier mogen worden verstan, elke
uitoefening van lichamelijke kracht
van niet al te geringe
betekenis”. Yang artinya : “Dapat dimasukkan dalam pengertian kekerasan yakni setiap
pemakaian tenaga badan yang tidak terlalu
ringan”.
Dalam penuntutan,
khususnya dalam penyusunan
surat dakwaan terhadap
tindak pidana pencurian
dengan pemberatan terdapat ketidakcermatan Penuntut Umum. Salah satu
fakta ketidakcermatan Penuntut Umum dalam
penyusunan surat dakwaan
adalah pada perkara
nomor 151 /PID.B/2010/PN.PRA. Ketidakcermatan Penuntut
Umum dalam penyusunan surat
dakwaan mengisyaratkan adanya
ketidakpahaman Penutut Umum terhadap
ketentuan serta penguraian cara tindak pidana dilakukan Terdakwa.
Berangkat dari
hal tersebutlah penting
adanya suatu penelitian
yang dapat memberikan pencerahan tentang penyusunan suatu
surat dakwaan.
Surat dakwaan yang tidak lengkap
akan menghambat proses peradilan dan berakibat
tertundanya penyelesaian perkara.
Selain itu menghambatnya proses
peradilan pidana yang
sederhana, cepat dan
biaya murah, serta penegakan hukum
terhadap suatu tindak
pidana. Ketidakcermatan Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaan dapat
menjadi alasan bagi Terdakwa maupun Penasihat
Hukumnya untuk mengajukan
nota keberatan (eksepsi).
Bahwa keberatan
(eksepsi) terhadap suatu
Surat Dakwaan pada
hakekatnya bukanlah merupakan
suatu perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum, atau perlawanan terhadap Dakwaan Negara, akan tetapi
tiada lain bahwa eksepsi adalah
merupakan instrumen juridis
untuk menjaga dan
mempertahankan harkat dan
martabat manusia dan
kemanusiaan yaitu agar
dalam surat dakwaan tidak terdapat suatu masalah yang
dapat menghambat proses dalam mempertahankan
harkat manusia dan kemanusiaan. Jaminan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia
dalam peraturan hukum
acara pidana mempunyai arti yang sangat penting (Paul R.
Dubinsky, 2005:225). KUHAP sebagai
landasan hukum peradilan pidana, membawa konsekuensi bahwa alat negara
penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya dituntut
untuk meninggalkan cara
lama secara keseluruhan,
baik dalam berfikir
maupun bersikap tindak, harus
sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan
menjunjung tinggi hak
asasi manusia, terutama
terhadap mereka yang tersangkut
dalam peradilan pidana (Nur Hidayat, 2010:6) Berdasarkan ketentuan
Pasal 156 KUHAP,
undang-undang memberi hak kepada Terdakwa untuk mengajukan keberatan
(eksepsi) berikut tenggang waktu yang
diberikan undang-undang untuk
mengajukannya. Mengenai memenuhi
syarat atau tidaknya
suatu Surat Dakwaan
adalah menyangkut kepentingan kita semua, karena hal itu
merupakan hakekat dari perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia yang diatur sedemikian rupa di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang antara
lain menentukan hal
bahwa Surat Dakwaan
Penuntut Umum harus
diuraikan secara cermat, jelas
dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Sehingga eksepsi
diajukan, karena menemukan
hal-hal yang prinsip
dalam Surat Dakwaan
diidentifikasikan sebagai melanggar ketentuan dalam KUHAP yaitu dakwaan tidak diuraikan secara cermat,
jelas dan lengkap.
Ketertarikan terfokus
pada sebuah kasus
mengenai ketidakcermatan Penuntut
Umum dalam menyusun
surat dakwaan yang
dijadikan sebagai landasan
hukum terdakwa dalam
penyusunan eksepsi kepada
Majels Hakim Pengadilan Negeri Praya (Studi kasus dalam
Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor:
151 /PID.B/2010/PN.PRA). Dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, penuntut
umum yang seharusnya
dapat dianggap lebih
kompeten terutama dalam hal penyusunan sebuah surat dakwaan
yang merupakan mahkota dari penuntut
umum, namun ternyata ditemukan fakta
bahwa terdapat kekeliruan berupa
ketidakcermatan menyusun dan menguraikan surat dakwaan.

Skripsi hukum:Tinjauan Yuridis Dakwaan Obscuur Libel Sebagai Alasan Pengajuan Eksepsi Oleh Terdakwa Dalam Persidangan Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 151 Pid.B2010Pn.P

Download lengkap Versi PDF







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.